Kasus Bank Mantap Bergulir, Korban Tuntut Akad Kredit dan SLIK Dipulihkan
Cuan Insight – Kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah yang melibatkan eks-karyawan PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Kantor Cabang Purwokerto masih bergulir. Di tengah proses hukum tersebut, kelompok korban menyampaikan sejumlah tuntutan untuk mendapatkan penyelesaian atas kerugian yang mereka alami.
Tuntutan itu disampaikan Perwakilan Pensiunan Korban Fraud Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto, Jawa Tengah, saat melakukan audiensi dengan Komisi VI DPR RI pada Jumat (2/10/2026).
Kelompok korban menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari pemotongan penghasilan pensiunan, keabsahan akad kredit, status kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, hingga perlunya audit investigatif terhadap kasus yang disebut telah berlangsung sejak 2019.
Korban Minta Pemotongan Penghasilan Dihentikan
Koordinator korban, Awal Subekhi, mengatakan salah satu tuntutan utama adalah penghentian pemotongan penghasilan pensiunan dan prapensiunan yang masih berkaitan dengan cicilan kredit.
Menurut kelompok korban, terdapat persoalan dalam proses pemberian fasilitas kredit yang menjadi dasar pemotongan tersebut. Mereka menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur operasional atau SOP dalam sejumlah kasus.
“Yang jelas, pemotongan gaji itu dihentikan. Karena ada kesalahan-kesalahan SOP dan operasional dari Bank Mandiri Taspen,” kata Awal seusai audiensi dengan Komisi VI DPR RI.
Awal juga menyoroti besaran cicilan yang menurutnya dalam sejumlah kasus dapat mencapai sekitar 90% dari penghasilan korban. Ia mencontohkan seorang korban dengan penghasilan sekitar Rp4,1 juta harus membayar cicilan sekitar Rp3,5 juta setiap bulan.
Kondisi tersebut, menurut kelompok korban, membuat penghasilan yang tersisa tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sebagian korban disebut harus mencari pinjaman atau menjual aset untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Minta Akad Kredit yang Bermasalah Dibatalkan
Selain penghentian pemotongan penghasilan, korban juga meminta pembatalan akad kredit yang menurut mereka terbukti memiliki persoalan dalam proses pemberian fasilitas kredit.
Awal memberikan contoh nasabah yang mengajukan kredit untuk keperluan usaha toko. Namun, menurutnya, eks-karyawan Bank Mantap yang diduga melakukan penipuan justru menggunakan objek toko lain yang bukan milik nasabah.
Hal serupa disebut terjadi pada pengajuan kredit untuk usaha pertanian. Menurut kelompok korban, objek lahan yang digunakan dalam proses tersebut bukan merupakan milik nasabah yang mengajukan kredit.
Atas kondisi tersebut, korban meminta adanya peninjauan terhadap keabsahan akad kredit yang terkait dengan dugaan pelanggaran prosedur. Mereka juga menuntut pemutihan status dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi korban yang terdampak kasus tersebut.
Korban Minta Audit Investigatif Independen
Tuntutan berikutnya adalah pelaksanaan audit investigatif secara independen serta pengawasan lebih ketat dari OJK. Kelompok korban menilai kasus yang melibatkan eks-karyawan Bank Mantap tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh. Mereka menyebut dugaan penipuan telah berlangsung sejak 2019 dan mempertanyakan penerapan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit.
Dalam tuntutannya, kelompok korban juga merujuk pada Pasal 1367 KUHPerdata mengenai tanggung jawab pemberi kerja terhadap kerugian yang disebabkan oleh pihak yang bekerja di bawah tanggungannya dalam konteks yang diatur hukum.
Namun, penerapan ketentuan hukum tersebut terhadap perkara konkret tetap menjadi bagian dari proses hukum dan memerlukan penilaian berdasarkan fakta serta putusan atau proses hukum yang berlaku.
Total Kerugian Disebut Capai Puluhan Miliar
Awal menyampaikan bahwa kelompok korban yang saat ini diwakilinya berjumlah 21 orang dengan total kerugian sekitar Rp7 miliar. Sementara itu, berdasarkan informasi dari kelompok korban lainnya, jumlah korban secara keseluruhan disebut berada di kisaran 151 orang dengan nilai kerugian hampir Rp50 miliar.
Angka tersebut merupakan klaim atau informasi yang disampaikan perwakilan korban dan masih menjadi bagian dari proses penyelesaian kasus. Besarnya nilai kerugian membuat korban mendorong agar proses hukum tidak hanya berfokus pada pihak yang diduga melakukan penipuan, tetapi juga menelusuri aset yang dapat digunakan untuk membantu penyelesaian kerugian.
Komisi VI DPR Dorong Penelusuran Aset
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adi Satria mengatakan pihaknya akan memfasilitasi tindak lanjut tuntutan korban kepada Bank Mandiri Taspen. Menurut Adi, pihaknya masih perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari Bank Mantap sebelum memberikan tanggapan mengenai seluruh tuntutan yang disampaikan korban.
Meski demikian, ia mendorong adanya penelusuran aset milik eks-karyawan yang menjadi tersangka apabila aset tersebut secara hukum dapat ditelusuri dan disita.
Aset tersebut, menurut Adi, dapat berupa tanah, bangunan, maupun kendaraan. Penelusuran dan penyitaan yang dilakukan melalui mekanisme hukum diharapkan dapat membantu proses pengembalian kerugian kepada nasabah.
Adi juga mendorong agar dugaan tindak pidana pencucian uang turut ditindaklanjuti apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang mendukung.
Bank Mantap Tegaskan Dukung Proses Hukum
Di sisi lain, Bank Mandiri Taspen menyatakan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Taspen, Tulus Parulian Hutabarat, mengatakan perseroan telah membuka posko pengaduan sejak perkara tersebut muncul dan menerima keluhan dari masyarakat yang terdampak.
“Mengingat proses hukum sudah dan sedang berjalan sampai saat ini kami juga sudah mengimbau agar semua pihak bersama-sama menunggu, mendukung dan menghormati proses hukum tersebut,” kata Tulus.
Terkait proses pemberian fasilitas kredit kepada nasabah, Tulus menyatakan proses tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan SOP yang berlaku di Bank Mantap.
Pernyataan tersebut menjadi posisi perseroan di tengah tuntutan kelompok korban yang meminta adanya pemeriksaan lebih lanjut terhadap proses pemberian kredit.
Penyelesaian Kasus Masih Bergulir
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah yang melibatkan eks-karyawan Bank Mantap kini memasuki tahap penyelesaian yang melibatkan berbagai pihak.
Kelompok korban mendorong penghentian pemotongan penghasilan, pembatalan akad kredit yang dianggap bermasalah, pemulihan status SLIK, audit investigatif independen, serta pengawasan OJK.
Sementara itu, Bank Mantap menyatakan proses fasilitas kredit telah dilakukan berdasarkan ketentuan dan SOP yang berlaku serta meminta seluruh pihak menghormati proses hukum.
Dengan adanya audiensi bersama Komisi VI DPR RI, korban berharap tuntutan mereka memperoleh tindak lanjut yang jelas. Penelusuran aset, proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab, serta penyelesaian hak nasabah menjadi sejumlah hal yang masih akan menjadi perhatian dalam perkembangan kasus ini.
