Mulai 1 Juni 2026, Ekspor CPO dan Batu Bara Wajib Lewat PT DSI
Cuaninsight – Pemerintah resmi memulai babak baru dalam tata kelola perdagangan luar negeri Indonesia. Mulai 1 Juni 2026, kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas strategis nasional akan mulai diterapkan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor, yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia (Persero) atau PT DSI.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan ekspor, meningkatkan transparansi perdagangan, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor secara menyeluruh, khususnya untuk komoditas yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Tiga Komoditas Jadi Fokus Tahap Awal
Pada tahap pertama implementasi kebijakan ekspor satu pintu, pemerintah akan memfokuskan pengawasan pada tiga komoditas unggulan Indonesia, yaitu batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan ferro alloy atau besi paduan.
Ketiga komoditas tersebut dipilih karena memiliki peran strategis dalam menopang kinerja ekspor nasional dan menjadi penyumbang utama surplus neraca perdagangan Indonesia selama beberapa tahun terakhir.
Melalui skema baru ini, seluruh proses ekspor akan dilakukan melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah. Dengan demikian, pengawasan terhadap kualitas produk, validitas data perdagangan, serta pencatatan nilai ekspor dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
Perkuat Pengawasan dan Cegah Praktik Curang
Salah satu tujuan utama penerapan ekspor satu pintu adalah mempersempit ruang terjadinya praktik perdagangan yang merugikan negara.
Pemerintah menilai selama ini masih terdapat potensi kebocoran penerimaan akibat berbagai praktik seperti under invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.
Dengan pengawasan yang lebih terpusat, pemerintah berharap nilai transaksi yang tercatat dapat mencerminkan kondisi riil di lapangan. Hal ini akan berdampak langsung terhadap peningkatan penerimaan negara dari sektor ekspor komoditas.
Selain itu, sistem baru ini juga diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas data perdagangan Indonesia di mata pelaku usaha maupun investor internasional.
Kontribusi Besar bagi Ekonomi Nasional
Keputusan pemerintah untuk memulai kebijakan ini dari sektor batu bara, CPO, dan ferro alloy bukan tanpa alasan. Ketiga komoditas tersebut memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap total ekspor Indonesia.
Sepanjang tahun 2025, nilai ekspor gabungan ketiga komoditas tersebut mencapai sekitar US$66,13 miliar atau setara 23,4 persen dari total ekspor nasional.
Rinciannya, ekspor batu bara menyumbang sekitar US$24,48 miliar, ekspor kelapa sawit mentah (CPO) mencapai US$24,42 miliar, sementara ferro alloy berkontribusi sebesar US$16,49 miliar.
Besarnya nilai tersebut menjadikan ketiga komoditas ini sebagai tulang punggung surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah bertahan selama 71 bulan berturut-turut.
Potensi Dampak bagi Industri dan Pelaku Usaha
Penerapan ekspor satu pintu diperkirakan akan membawa perubahan signifikan bagi perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan industri logam.
Di satu sisi, kebijakan ini berpotensi menciptakan sistem perdagangan yang lebih transparan dan akuntabel. Namun di sisi lain, pelaku usaha juga perlu menyesuaikan prosedur administrasi dan mekanisme ekspor sesuai aturan baru yang berlaku.
Pemerintah optimistis langkah tersebut akan memberikan manfaat jangka panjang, terutama dalam meningkatkan efisiensi pengawasan dan memperkuat posisi Indonesia sebagai eksportir komoditas utama dunia.
Dengan dimulainya kebijakan ini pada 1 Juni 2026, pemerintah berharap tata kelola ekspor nasional menjadi lebih sehat, penerimaan negara meningkat, dan potensi kebocoran devisa dapat ditekan secara maksimal.

