BI Perketat Aturan Pembelian Dolar AS Mulai Juni 2026
Cuaninsight – Bank Indonesia (BI) kembali mengambil langkah untuk menjaga kestabilan nilai tukar rupiah di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global. Mulai Juni 2026, aturan pembelian dolar Amerika Serikat (AS) tanpa dokumen pendukung atau underlying transaction akan diperketat.
Kebijakan terbaru tersebut menetapkan batas maksimum pembelian dolar tanpa dokumen hanya sebesar USD 25 ribu per pelaku setiap bulan. Nilai itu lebih rendah dibanding aturan sebelumnya yang masih memperbolehkan hingga USD 50 ribu.
Langkah ini dilakukan di tengah tekanan terhadap rupiah akibat gejolak ekonomi internasional, termasuk konflik geopolitik di Timur Tengah yang dinilai berdampak pada pasar keuangan global.
Batas Pembelian Dolar Tanpa Dokumen Dipangkas Lagi
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa penurunan batas pembelian dolar dilakukan secara bertahap.
Sebelumnya, BI telah memangkas batas transaksi tanpa dokumen dari USD 100 ribu menjadi USD 50 ribu sejak April 2026. Kini, mulai Juni mendatang, batas tersebut kembali turun menjadi USD 25 ribu.
Meski aturan diperketat, pembelian dolar tanpa dokumen pendukung tetap diperbolehkan. Namun BI ingin memastikan transaksi valuta asing benar-benar dilakukan berdasarkan kebutuhan riil, bukan aktivitas spekulatif yang dapat memengaruhi stabilitas pasar.
Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya untuk mengurangi tekanan berlebih terhadap permintaan dolar AS.

BI Klaim Kebijakan Sebelumnya Sudah Beri Dampak Positif
Bank Indonesia mencatat adanya perubahan perilaku transaksi setelah pembatasan mulai diterapkan pada April lalu.
Proporsi pembelian dolar tanpa underlying dilaporkan menurun menjadi sekitar 6,5 persen. Sebelumnya, pada periode Januari hingga Maret 2026, angkanya mencapai sekitar 10,8 persen.
Dengan batas baru sebesar USD 25 ribu, BI memperkirakan proporsi transaksi tanpa dokumen dapat kembali turun hingga sekitar 3,5 persen.
Data tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa kebijakan pembatasan mulai efektif dalam menekan transaksi spekulatif di pasar valuta asing.
Langkah BI Menjaga Rupiah di Tengah Gejolak Global
Pengetatan pembelian dolar bukan satu-satunya strategi yang dilakukan bank sentral. BI juga terus memperkuat kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas rupiah.
Tekanan terhadap mata uang domestik disebut meningkat setelah konflik di kawasan Timur Tengah memanas sejak awal 2026. Kondisi tersebut memicu ketidakpastian pasar global dan mendorong investor mencari aset yang dianggap lebih aman.
Sebagai respons, BI memperkuat intervensi di pasar valuta asing domestik maupun luar negeri dengan memanfaatkan cadangan devisa.
Selain itu, suku bunga acuan BI-Rate juga dipertahankan di level 4,75 persen sejak Januari 2025 guna menjaga inflasi dan kestabilan nilai tukar.
Imbal Hasil Investasi dan Pembelian SBN Juga Ditingkatkan
Bank Indonesia turut meningkatkan imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) tenor 12 bulan hingga mencapai 6,41 persen. Langkah ini bertujuan menarik aliran modal asing masuk ke Indonesia.
Tak hanya itu, pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder juga terus dilakukan untuk menjaga likuiditas.
Sepanjang Januari sampai Mei 2026, pembelian SBN tercatat mencapai lebih dari Rp133 triliun. Angka tersebut menunjukkan upaya aktif BI dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Pengawasan Transaksi Dolar Besar Akan Diperketat
Selain pembatasan nominal, BI juga meningkatkan pengawasan terhadap bank maupun perusahaan yang melakukan transaksi pembelian dolar dalam jumlah besar.
Penguatan pengawasan dilakukan agar aktivitas valuta asing tetap sesuai kebutuhan ekonomi dan tidak memperbesar tekanan terhadap rupiah.
Bank sentral juga memperluas transaksi mata uang lokal atau local currency transaction (LCT), termasuk penggunaan yuan dan rupiah, sebagai bagian dari strategi mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS.
Seluruh langkah tersebut diharapkan mampu menjaga ketahanan ekonomi Indonesia di tengah kondisi global yang masih penuh ketidakpastian.

