BI Perketat Aturan Pembelian Dolar AS Mulai Juni 2026

Cuaninsight – Bank Indonesia (BI) kembali mengambil langkah untuk menjaga kestabilan nilai tukar rupiah di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global. Mulai Juni 2026, aturan pembelian dolar Amerika Serikat (AS) tanpa dokumen pendukung atau underlying transaction akan diperketat.

Kebijakan terbaru tersebut menetapkan batas maksimum pembelian dolar tanpa dokumen hanya sebesar USD 25 ribu per pelaku setiap bulan. Nilai itu lebih rendah dibanding aturan sebelumnya yang masih memperbolehkan hingga USD 50 ribu.

Langkah ini dilakukan di tengah tekanan terhadap rupiah akibat gejolak ekonomi internasional, termasuk konflik geopolitik di Timur Tengah yang dinilai berdampak pada pasar keuangan global.

Batas Pembelian Dolar Tanpa Dokumen Dipangkas Lagi

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa penurunan batas pembelian dolar dilakukan secara bertahap.

Sebelumnya, BI telah memangkas batas transaksi tanpa dokumen dari USD 100 ribu menjadi USD 50 ribu sejak April 2026. Kini, mulai Juni mendatang, batas tersebut kembali turun menjadi USD 25 ribu.

Meski aturan diperketat, pembelian dolar tanpa dokumen pendukung tetap diperbolehkan. Namun BI ingin memastikan transaksi valuta asing benar-benar dilakukan berdasarkan kebutuhan riil, bukan aktivitas spekulatif yang dapat memengaruhi stabilitas pasar.

Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya untuk mengurangi tekanan berlebih terhadap permintaan dolar AS.

BI Klaim Kebijakan Sebelumnya Sudah Beri Dampak Positif

Bank Indonesia mencatat adanya perubahan perilaku transaksi setelah pembatasan mulai diterapkan pada April lalu.

Proporsi pembelian dolar tanpa underlying dilaporkan menurun menjadi sekitar 6,5 persen. Sebelumnya, pada periode Januari hingga Maret 2026, angkanya mencapai sekitar 10,8 persen.

Dengan batas baru sebesar USD 25 ribu, BI memperkirakan proporsi transaksi tanpa dokumen dapat kembali turun hingga sekitar 3,5 persen.

Data tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa kebijakan pembatasan mulai efektif dalam menekan transaksi spekulatif di pasar valuta asing.

Langkah BI Menjaga Rupiah di Tengah Gejolak Global

Pengetatan pembelian dolar bukan satu-satunya strategi yang dilakukan bank sentral. BI juga terus memperkuat kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas rupiah.

Tekanan terhadap mata uang domestik disebut meningkat setelah konflik di kawasan Timur Tengah memanas sejak awal 2026. Kondisi tersebut memicu ketidakpastian pasar global dan mendorong investor mencari aset yang dianggap lebih aman.

Sebagai respons, BI memperkuat intervensi di pasar valuta asing domestik maupun luar negeri dengan memanfaatkan cadangan devisa.

Selain itu, suku bunga acuan BI-Rate juga dipertahankan di level 4,75 persen sejak Januari 2025 guna menjaga inflasi dan kestabilan nilai tukar.

Imbal Hasil Investasi dan Pembelian SBN Juga Ditingkatkan

Bank Indonesia turut meningkatkan imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) tenor 12 bulan hingga mencapai 6,41 persen. Langkah ini bertujuan menarik aliran modal asing masuk ke Indonesia.

Tak hanya itu, pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder juga terus dilakukan untuk menjaga likuiditas.

Sepanjang Januari sampai Mei 2026, pembelian SBN tercatat mencapai lebih dari Rp133 triliun. Angka tersebut menunjukkan upaya aktif BI dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Pengawasan Transaksi Dolar Besar Akan Diperketat

Selain pembatasan nominal, BI juga meningkatkan pengawasan terhadap bank maupun perusahaan yang melakukan transaksi pembelian dolar dalam jumlah besar.

Penguatan pengawasan dilakukan agar aktivitas valuta asing tetap sesuai kebutuhan ekonomi dan tidak memperbesar tekanan terhadap rupiah.

Bank sentral juga memperluas transaksi mata uang lokal atau local currency transaction (LCT), termasuk penggunaan yuan dan rupiah, sebagai bagian dari strategi mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS.

Seluruh langkah tersebut diharapkan mampu menjaga ketahanan ekonomi Indonesia di tengah kondisi global yang masih penuh ketidakpastian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701