Purbaya Stop Tax Amnesty, Pemerintah Siapkan Langkah Baru Kejar Kepatuhan Pajak
Cuaninsight – Pemerintah memastikan program tax amnesty atau pengampunan pajak tidak akan kembali digelar dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dirinya tidak memiliki rencana membuka kembali kebijakan tax amnesty selama masih menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026), sekaligus menepis berbagai spekulasi yang sempat berkembang terkait kemungkinan hadirnya program pengampunan pajak jilid baru.
Menurut Purbaya, pemerintah kini lebih fokus mendorong kepatuhan perpajakan secara normal serta memperkuat penegakan hukum di sektor perpajakan.
Kebijakan Pajak Hanya Diumumkan Menteri Keuangan
Selain menegaskan penghentian tax amnesty, Purbaya juga menyampaikan bahwa seluruh pengumuman kebijakan perpajakan ke depan hanya akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi yang berpotensi memicu ketidakpastian hukum maupun kebingungan di kalangan pelaku usaha dan masyarakat.
Menurutnya, peran Direktorat Jenderal Pajak hanya sebatas pelaksana teknis dari kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, seluruh keputusan strategis terkait perpajakan akan dikendalikan langsung oleh Kementerian Keuangan agar informasi yang diterima publik lebih jelas dan konsisten.
Pemerintah Fokus Perkuat Kepatuhan Pajak
Purbaya menekankan bahwa kebijakan perpajakan seharusnya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, bukan justru membebani dunia usaha.
Karena itu, pemerintah kini mendorong wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya melalui mekanisme normal tanpa menunggu program pengampunan pajak baru.
Ia juga mengingatkan bahwa tax amnesty yang terlalu sering digelar dapat menimbulkan moral hazard dan menurunkan kepatuhan pajak jangka panjang.
“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” tegas Purbaya.
Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan karena selama ini tax amnesty kerap dianggap sebagai peluang bagi wajib pajak untuk melaporkan aset dengan sanksi yang lebih ringan.
Indonesia Sudah Dua Kali Gelar Tax Amnesty
Indonesia tercatat telah dua kali menjalankan program tax amnesty, yakni pada 2016 dan 2022.
Program tersebut sebelumnya dirancang untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menarik aset milik warga Indonesia yang tersimpan di luar negeri.
Meski sempat menghasilkan tambahan penerimaan negara dan deklarasi aset dalam jumlah besar, pemerintah menilai tax amnesty juga memiliki tantangan tersendiri, terutama terkait integritas sistem perpajakan.
Purbaya menilai program tersebut berisiko tinggi bagi pegawai pajak karena rentan memunculkan persoalan hukum dan pemeriksaan yang berkepanjangan.
Pemerintah Akan Fokus pada Penegakan Hukum Pajak
Ke depan, pemerintah disebut akan lebih fokus memperkuat penegakan hukum perpajakan dibanding kembali membuka program pengampunan.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah memberikan tenggat waktu tertentu bagi pemilik aset di luar negeri untuk merepatriasi atau membawa pulang modal mereka ke Indonesia.
Jika dalam batas waktu tersebut aset tidak dilaporkan dan kemudian ditemukan oleh otoritas, pemerintah memastikan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai mengedepankan pengawasan dan kepatuhan pajak berbasis sistem dibanding insentif pengampunan.
Dunia Usaha Diminta Tidak Berspekulasi
Pernyataan tegas dari Menteri Keuangan juga diharapkan dapat mengurangi spekulasi di kalangan pelaku usaha terkait kemungkinan hadirnya tax amnesty jilid berikutnya.
Selama beberapa waktu terakhir, isu mengenai potensi pengampunan pajak baru sempat menjadi pembahasan di kalangan bisnis dan investor.
Namun dengan kepastian sikap pemerintah saat ini, wajib pajak diharapkan segera menyelesaikan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku tanpa menunggu kebijakan khusus.
Di sisi lain, pemerintah juga terus berupaya memperbaiki sistem perpajakan nasional agar lebih transparan, akuntabel, dan mampu meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.

