Pemerintah Siapkan Revisi Aturan E-Commerce 2026 Tekan Beban Marketplace
Cuaninsight – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tengah memfinalisasi revisi aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce. Regulasi baru ini disiapkan untuk memperkuat perlindungan terhadap pelaku UMKM sekaligus menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan transparan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 kini telah memasuki tahap akhir dan ditargetkan selesai dalam waktu dekat.
Menurut Budi, aturan baru tersebut akan fokus mengatur hubungan antara tiga pihak utama dalam ekosistem e-commerce, yaitu seller, platform marketplace, dan konsumen. Pemerintah ingin memastikan seluruh pihak memiliki hak dan kewajiban yang seimbang.
“Platform harus transparan dalam pengenaan biaya admin maupun biaya lainnya,” ujar Budi saat ditemui di Pasar Palmerah, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Marketplace Wajib Transparan Soal Biaya Seller
Salah satu poin penting dalam revisi aturan PMSE adalah kewajiban marketplace untuk membuka secara jelas seluruh komponen biaya yang dibebankan kepada seller.
Selama ini banyak pelaku UMKM mengeluhkan tingginya potongan biaya platform yang dinilai semakin memberatkan. Pemerintah pun menilai transparansi menjadi langkah penting agar tidak terjadi praktik yang merugikan penjual.
Nantinya, marketplace diwajibkan menyediakan informasi lengkap terkait biaya administrasi, komisi, maupun pungutan lainnya. Selain itu, seluruh ketentuan kerja sama juga harus tersedia dan bisa diunduh langsung oleh seller di platform masing-masing.
Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah berharap hubungan antara platform dan seller menjadi lebih sehat dan tidak timpang.
Produk UMKM Akan Diprioritaskan
Selain transparansi biaya, pemerintah juga akan mendorong marketplace untuk lebih mengutamakan promosi produk dalam negeri dan produk UMKM.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat daya saing pelaku usaha lokal di tengah persaingan perdagangan digital yang semakin ketat.
Marketplace juga nantinya diwajibkan menyediakan layanan pengaduan dengan standar waktu penyelesaian atau service level agreement (SLA) yang jelas. Aturan ini berlaku untuk melindungi seller maupun konsumen jika terjadi masalah transaksi.
Menurut Budi Santoso, revisi aturan PMSE bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih setara dan transparan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Pemerintah Minta Marketplace Tahan Kenaikan Tarif
Di sisi lain, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah Republik Indonesia juga tengah menyiapkan regulasi perlindungan bagi UMKM digital.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pihaknya sudah memanggil sejumlah perusahaan marketplace terkait rencana kenaikan tarif dan komisi kepada seller.
Pemerintah meminta platform e-commerce untuk sementara menahan kenaikan biaya tambahan yang belakangan mulai muncul di beberapa marketplace.
Menurut Maman, kenaikan tarif tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa komunikasi dan sosialisasi terlebih dahulu kepada seller. Ia menilai marketplace dan pelaku UMKM merupakan bagian dari satu ekosistem yang harus sama-sama dijaga keberlangsungannya.
“Kalau ada satu yang tersakiti, tentunya yang lain juga akan terdampak,” ujar Maman.
Beban Seller Dinilai Semakin Berat
Sebelumnya, peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance, Izzudin Al Farras Adha, menilai kenaikan biaya marketplace semakin menekan margin keuntungan para seller, khususnya UMKM.
Ia menyebut sebelum penyesuaian tarif terbaru, total potongan atau take rate marketplace sudah berada di kisaran 18 persen dari total penjualan. Setelah kenaikan terbaru, beban seller disebut bahkan telah menembus lebih dari 20 persen.
Kondisi ini dinilai cukup berat bagi pelaku usaha kecil karena mereka harus menghadapi persaingan ketat sekaligus penurunan daya beli masyarakat.
Di sisi lain, banyak UMKM masih sangat bergantung pada marketplace karena belum memiliki sistem penjualan mandiri yang kuat. Menjual produk melalui website pribadi atau media sosial dinilai membutuhkan dukungan logistik, pembayaran, dan pemasaran yang tidak mudah.
Karena itu, pemerintah didorong segera mengambil langkah konkret agar UMKM tetap mampu bersaing dan berkembang di tengah dominasi platform digital besar.

