Pemerintah Siapkan Revisi Aturan E-Commerce 2026 Tekan Beban Marketplace

Cuaninsight – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tengah memfinalisasi revisi aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce. Regulasi baru ini disiapkan untuk memperkuat perlindungan terhadap pelaku UMKM sekaligus menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan transparan.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 kini telah memasuki tahap akhir dan ditargetkan selesai dalam waktu dekat.

Menurut Budi, aturan baru tersebut akan fokus mengatur hubungan antara tiga pihak utama dalam ekosistem e-commerce, yaitu seller, platform marketplace, dan konsumen. Pemerintah ingin memastikan seluruh pihak memiliki hak dan kewajiban yang seimbang.

“Platform harus transparan dalam pengenaan biaya admin maupun biaya lainnya,” ujar Budi saat ditemui di Pasar Palmerah, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Marketplace Wajib Transparan Soal Biaya Seller

Salah satu poin penting dalam revisi aturan PMSE adalah kewajiban marketplace untuk membuka secara jelas seluruh komponen biaya yang dibebankan kepada seller.

Selama ini banyak pelaku UMKM mengeluhkan tingginya potongan biaya platform yang dinilai semakin memberatkan. Pemerintah pun menilai transparansi menjadi langkah penting agar tidak terjadi praktik yang merugikan penjual.

Nantinya, marketplace diwajibkan menyediakan informasi lengkap terkait biaya administrasi, komisi, maupun pungutan lainnya. Selain itu, seluruh ketentuan kerja sama juga harus tersedia dan bisa diunduh langsung oleh seller di platform masing-masing.

Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah berharap hubungan antara platform dan seller menjadi lebih sehat dan tidak timpang.

Produk UMKM Akan Diprioritaskan

Selain transparansi biaya, pemerintah juga akan mendorong marketplace untuk lebih mengutamakan promosi produk dalam negeri dan produk UMKM.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat daya saing pelaku usaha lokal di tengah persaingan perdagangan digital yang semakin ketat.

Marketplace juga nantinya diwajibkan menyediakan layanan pengaduan dengan standar waktu penyelesaian atau service level agreement (SLA) yang jelas. Aturan ini berlaku untuk melindungi seller maupun konsumen jika terjadi masalah transaksi.

Menurut Budi Santoso, revisi aturan PMSE bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih setara dan transparan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Pemerintah Minta Marketplace Tahan Kenaikan Tarif

Di sisi lain, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah Republik Indonesia juga tengah menyiapkan regulasi perlindungan bagi UMKM digital.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pihaknya sudah memanggil sejumlah perusahaan marketplace terkait rencana kenaikan tarif dan komisi kepada seller.

Pemerintah meminta platform e-commerce untuk sementara menahan kenaikan biaya tambahan yang belakangan mulai muncul di beberapa marketplace.

Menurut Maman, kenaikan tarif tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa komunikasi dan sosialisasi terlebih dahulu kepada seller. Ia menilai marketplace dan pelaku UMKM merupakan bagian dari satu ekosistem yang harus sama-sama dijaga keberlangsungannya.

“Kalau ada satu yang tersakiti, tentunya yang lain juga akan terdampak,” ujar Maman.

Beban Seller Dinilai Semakin Berat

Sebelumnya, peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance, Izzudin Al Farras Adha, menilai kenaikan biaya marketplace semakin menekan margin keuntungan para seller, khususnya UMKM.

Ia menyebut sebelum penyesuaian tarif terbaru, total potongan atau take rate marketplace sudah berada di kisaran 18 persen dari total penjualan. Setelah kenaikan terbaru, beban seller disebut bahkan telah menembus lebih dari 20 persen.

Kondisi ini dinilai cukup berat bagi pelaku usaha kecil karena mereka harus menghadapi persaingan ketat sekaligus penurunan daya beli masyarakat.

Di sisi lain, banyak UMKM masih sangat bergantung pada marketplace karena belum memiliki sistem penjualan mandiri yang kuat. Menjual produk melalui website pribadi atau media sosial dinilai membutuhkan dukungan logistik, pembayaran, dan pemasaran yang tidak mudah.

Karena itu, pemerintah didorong segera mengambil langkah konkret agar UMKM tetap mampu bersaing dan berkembang di tengah dominasi platform digital besar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701