OJK Ungkap 30 Persen Pengajuan KPR Ditolak Gara-gara Pinjol Macet
Cuaninsight – Riwayat kredit kini menjadi salah satu faktor penting yang menentukan akses masyarakat terhadap pembiayaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sekitar 30 persen pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak karena calon debitur memiliki kredit macet dari pinjaman daring atau pinjol.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan utang tidak hanya berdampak pada kondisi keuangan sehari-hari. Riwayat pembayaran pinjaman juga dapat memengaruhi kemampuan seseorang ketika mengajukan pembiayaan dalam jumlah lebih besar, termasuk untuk membeli rumah.
Direktur Analisis Informasi dan Manajemen Krisis Perbankan OJK Bayu Husodo mengatakan kondisi tersebut menjadi gambaran penting mengenai perlunya pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan keuangan pribadi.
Pinjol Macet Bisa Menghambat Pengajuan KPR
Menurut Bayu, kredit macet pinjaman daring menjadi salah satu faktor yang dapat menghambat masyarakat memperoleh pembiayaan perumahan. Dari data yang disampaikan dalam webinar OJK Institute pada Kamis (17/9/2026), sekitar 30 persen pengajuan KPR ditolak karena calon debitur memiliki kredit macet pinjol.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa lembaga keuangan tidak hanya melihat penghasilan ketika menilai pengajuan KPR. Riwayat pembayaran utang dan kemampuan calon debitur dalam memenuhi kewajiban juga menjadi bagian dari proses analisis.
Bayu menilai persoalan tersebut sekaligus menunjukkan masih perlunya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan keuangan pribadi.
Selain persoalan KPR, tingkat kredit macet pinjaman daring yang disebut berada di level 4 persen juga menjadi salah satu alasan pentingnya penguatan informasi perkreditan.
Credit Scoring Jadi Bagian Penting Analisis Kredit
Dalam proses pemberian kredit, lembaga jasa keuangan membutuhkan informasi yang memadai untuk mengetahui profil calon debitur. Salah satu instrumen yang digunakan adalah credit scoring atau penilaian kredit.
Sederhananya, credit scoring membantu lembaga keuangan menilai risiko berdasarkan berbagai informasi mengenai calon peminjam, termasuk riwayat pembayaran kredit.
Semakin lengkap dan berkualitas informasi yang tersedia, semakin besar peluang lembaga keuangan memperoleh gambaran mengenai kemampuan calon debitur dalam memenuhi kewajibannya.
Bagi masyarakat, riwayat pembayaran juga dapat membentuk reputasi kredit. Pembayaran yang lancar dapat menjadi catatan positif ketika seseorang kembali mengajukan pembiayaan pada masa mendatang.
Ada SLIK OJK dan Biro Kredit Swasta
Indonesia memiliki dua mekanisme utama dalam penyediaan informasi perkreditan, yakni Public Credit Registry dan Private Credit Bureau.
Public Credit Registry diwakili oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, sedangkan Private Credit Bureau dijalankan melalui Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).
LPIP berperan menghimpun dan mengolah data kredit atau pembiayaan serta berbagai informasi lainnya. Data tersebut kemudian dapat digunakan untuk menghasilkan informasi perkreditan yang membantu lembaga jasa keuangan melakukan analisis.
Namun, jumlah data yang besar tidak otomatis membuat penilaian menjadi lebih akurat. Bayu menekankan pentingnya kualitas serta akurasi data dalam proses tersebut.
Pasalnya, informasi yang berasal dari berbagai sumber perlu diperiksa dan dianalisis agar lembaga keuangan tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan satu indikator.
Riwayat Kredit Bisa Membentuk Reputasi Keuangan
Credit scoring tidak hanya berfungsi untuk menentukan apakah seseorang layak mendapatkan kredit. Menurut Bayu, sistem tersebut juga berkaitan dengan pembentukan reputasi kredit masyarakat.
Seseorang yang memiliki rekam jejak pembayaran baik berpeluang memiliki penilaian kredit yang lebih baik ketika mengajukan pembiayaan berikutnya.
Bayu memberikan ilustrasi bahwa seseorang yang sebelumnya meminjam Rp20 juta dan mampu membayar cicilannya secara lancar dapat memiliki catatan positif. Ketika kembali membutuhkan pembiayaan, riwayat tersebut dapat menjadi salah satu informasi yang dipertimbangkan lembaga jasa keuangan.
Dengan kata lain, reputasi kredit dapat berkembang seiring dengan perilaku pembayaran seseorang. Riwayat yang baik dapat membantu proses negosiasi pembiayaan dan membuka akses terhadap fasilitas kredit berikutnya.
Penguatan Data Diharapkan Kurangi Asymmetric Information
OJK juga melihat keberadaan LPIP dan semakin berkembangnya sumber data sebagai instrumen untuk mengurangi asymmetric information dalam proses analisis kredit.
Asymmetric information terjadi ketika lembaga keuangan tidak memiliki informasi yang sama lengkapnya dengan calon debitur mengenai kondisi keuangan dan kemampuan pembayaran. Kondisi tersebut dapat menyulitkan proses penilaian risiko.
Dengan semakin banyaknya data yang relevan dan akurat, lembaga keuangan diharapkan dapat melakukan penilaian secara lebih menyeluruh.
Menurut Bayu, perkembangan sistem informasi dan data perkreditan ke depan diharapkan membuat proses penilaian menjadi lebih adil.
Bagi masyarakat yang sedang mempersiapkan pengajuan KPR, kondisi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kesehatan keuangan perlu dijaga sejak jauh hari. Tidak hanya besarnya penghasilan yang perlu diperhatikan, tetapi juga jumlah utang, kemampuan membayar cicilan, serta rekam jejak pembayaran.
Pada akhirnya, pengelolaan pinjaman secara disiplin bukan hanya membantu menjaga arus kas pribadi. Riwayat kredit yang sehat juga dapat menjadi modal penting ketika seseorang membutuhkan pembiayaan lebih besar, termasuk untuk memiliki rumah.
