Perusahaan Haji Isam JARR Borong 3.500 Ton CPO Sitaan Negara
Cuan Insight– PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), perusahaan yang dikenal sebagai bagian dari kelompok usaha Haji Isam, mengonfirmasi telah membeli 3.500 ton crude palm oil (CPO) yang berasal dari aset sitaan negara. Nilai transaksi tersebut mencapai sekitar Rp53,58 miliar dan menjadi perhatian Bursa Efek Indonesia (BEI) yang meminta penjelasan dari perseroan mengenai potensi implikasi hukum atas transaksi tersebut.
Meski menjadi sorotan pasar, JARR menegaskan seluruh proses pembelian dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak memengaruhi operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.
BEI Meminta Klarifikasi atas Transaksi CPO
Permintaan klarifikasi disampaikan Bursa Efek Indonesia kepada JARR pada pertengahan Juli 2026 setelah muncul informasi mengenai kemungkinan adanya sengketa hukum yang berkaitan dengan pembelian CPO dari aset rampasan negara.
BEI meminta penjelasan untuk memastikan apakah transaksi tersebut berpotensi menimbulkan risiko hukum material yang dapat memengaruhi kinerja maupun keberlangsungan usaha perusahaan. Menanggapi hal itu, manajemen JARR memberikan penjelasan melalui keterbukaan informasi kepada publik.
CPO Dibeli dari Agrinas Palma Nusantara
Direktur Keuangan JARR, Temmy Iskandar, menjelaskan bahwa pembelian dilakukan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), perusahaan yang mendapat penugasan resmi dari Menteri BUMN untuk mengelola aset perkebunan kelapa sawit hasil rampasan negara.
Menurut perseroan, Agrinas Palma Nusantara telah menyampaikan dasar penugasannya sebelum proses transaksi berlangsung. CPO yang dibeli kemudian diterima dan dimanfaatkan sebagai bahan baku dalam kegiatan produksi perusahaan. JARR menilai transaksi dilakukan dengan pihak yang memiliki kewenangan resmi sehingga seluruh proses berjalan sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.
Kronologi Pembelian Senilai Rp53,58 Miliar
Perseroan memaparkan bahwa proses transaksi dimulai pada 10 Maret 2025, ketika Agrinas Palma Nusantara menawarkan penjualan tahap pertama sebanyak 3.500 metrik ton CPO dengan harga Rp13.800 per kilogram. Tiga hari kemudian, kedua perusahaan menandatangani nota kesepahaman sebagai dasar kerja sama.
Selanjutnya, pada 14 Maret 2025, JARR membayarkan uang muka sebesar Rp50 miliar. Pengiriman barang dilakukan pada 15 April 2025. Setelah proses verifikasi, perusahaan menerima sebanyak 3.498,15 metrik ton CPO. Volume tersebut telah diperiksa melalui berita acara serah terima serta diverifikasi oleh pihak independen.
Setelah seluruh barang diterima, JARR melunasi sisa pembayaran sekitar Rp3,58 miliar pada 23 April 2025, sehingga total nilai transaksi, termasuk pajak, mencapai sekitar Rp53,58 miliar.
JARR Tegaskan Sudah Melakukan Due Diligence
Dalam penjelasannya kepada BEI, JARR juga menanggapi adanya somasi dari sebuah kantor hukum yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Perseroan menyatakan tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan tanggapan terhadap somasi tersebut.
Manajemen menegaskan seluruh proses pembelian telah didahului dengan due diligence serta dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, hingga saat ini JARR mengaku belum menerima panggilan dari aparat penegak hukum maupun menjadi pihak dalam proses hukum apa pun yang berkaitan dengan transaksi pembelian CPO tersebut.
Operasional dan Kinerja Perusahaan Dipastikan Tetap Normal
JARR memastikan isu yang berkembang tidak memberikan dampak terhadap kegiatan operasional perusahaan. Seluruh aktivitas produksi, pengolahan CPO, hingga penjualan produk tetap berjalan seperti biasa.
Perusahaan juga menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak memengaruhi kondisi keuangan maupun prospek usaha. Manajemen menyatakan bahan baku yang dibeli telah melalui proses administrasi, verifikasi, serta digunakan dalam kegiatan produksi sebagaimana mestinya. Dengan demikian, perseroan menilai tidak terdapat gangguan terhadap aktivitas bisnis maupun keberlangsungan operasional perusahaan.
Cuan Insight: Transparansi Jadi Faktor Penting bagi Emiten
Kasus ini menunjukkan bahwa perusahaan terbuka tidak hanya dituntut menjalankan transaksi sesuai aturan, tetapi juga harus mampu memberikan penjelasan yang transparan kepada regulator dan investor ketika muncul isu yang berpotensi memengaruhi persepsi pasar.
Bagi JARR, keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan pemegang saham sekaligus memastikan bahwa aktivitas bisnis tetap berjalan normal. Penjelasan mengenai kronologi transaksi, proses due diligence, hingga status hukum perusahaan membantu memberikan gambaran yang lebih utuh kepada publik.
Di sisi lain, peran BEI dalam meminta klarifikasi mencerminkan pentingnya tata kelola perusahaan (good corporate governance) di pasar modal Indonesia. Mekanisme ini bertujuan menjaga keterbukaan informasi sehingga investor dapat mengambil keputusan berdasarkan data yang jelas, bukan sekadar spekulasi yang berkembang di pasar. Apabila seluruh proses transaksi memang dilakukan sesuai ketentuan dan tidak memunculkan risiko hukum baru, kepastian tersebut dapat menjadi faktor positif dalam menjaga stabilitas kepercayaan investor terhadap emiten.

