Satgas PASTI Blokir 951 Pinjol Ilegal Awal 2026, Waspada Modus Baru!
Cuaninsight – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus mengintensifkan langkah dalam memberantas pinjaman online ilegal serta berbagai bentuk penipuan transaksi keuangan di Indonesia. Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas berhasil menemukan dan memblokir sebanyak 951 entitas pinjol ilegal.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Selain pinjol ilegal, Satgas juga menghentikan dua penawaran investasi ilegal yang beredar melalui situs dan aplikasi digital.
Modus Penipuan Kian Beragam dan Masif
Satgas PASTI mencatat bahwa modus keuangan ilegal kini semakin beragam dan banyak disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, hingga grup percakapan.
Beberapa modus yang paling sering dilaporkan antara lain:
Jasa periklanan dengan sistem deposit, di mana korban dijanjikan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti klik tautan atau menonton iklan, namun diminta menyetor dana terlebih dahulu.
Peniruan entitas resmi (impersonation), pelaku menggunakan nama dan logo perusahaan legal untuk menipu korban
Penawaran pendanaan fiktif, dengan imbal hasil tetap tanpa model bisnis jelas
Money game, yang mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan
Investasi kripto ilegal, menawarkan keuntungan tinggi tanpa izin resmi
Modus-modus ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan perilaku masyarakat digital.
Ratusan Ribu Laporan Penipuan Masuk ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat lonjakan laporan penipuan keuangan dari masyarakat.
Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, tercatat sebanyak 515.345 laporan telah diterima. Dari jumlah tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah diverifikasi dan 460.270 rekening berhasil diblokir.
Upaya ini berhasil mengamankan dana korban hingga sekitar Rp585,4 miliar. Bahkan, dana sebesar Rp169 miliar telah berhasil dikembalikan kepada korban melalui koordinasi dengan 19 bank.
Imbauan OJK: Waspada dan Jangan Mudah Tergiur
OJK dan Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai penawaran investasi atau pinjaman yang mencurigakan.
Beberapa langkah pencegahan yang disarankan antara lain:
Tidak mudah percaya pada tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat
Menghindari tautan atau pesan dari sumber tidak jelas
Tidak membagikan data pribadi seperti OTP dan kata sandi
Memastikan legalitas perusahaan melalui kanal resmi OJK
Masyarakat juga dapat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi seperti layanan kontak OJK atau situs pelaporan yang telah disediakan.
Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas
Langkah tegas Satgas PASTI menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem keuangan yang aman dan terpercaya. Dengan meningkatnya literasi keuangan dan kewaspadaan masyarakat, diharapkan praktik keuangan ilegal dapat ditekan secara signifikan.
Kolaborasi antara regulator, industri, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menghadapi maraknya penipuan berbasis digital di era saat ini.

