Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Ini yang Perlu Diketahui Pedagang Online

Cuaninsight – Mulai 1 Oktober 2026, transaksi perdagangan melalui sejumlah marketplace besar di Indonesia memasuki fase baru dalam administrasi perpajakan. Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli mulai menjalankan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% melalui platform masing-masing.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperluas basis penerimaan negara seiring semakin besarnya aktivitas ekonomi yang berpindah ke kanal digital.

Bagi pedagang online, perubahan ini penting dipahami karena mekanisme pemungutan pajak dilakukan melalui marketplace. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan pengenaan jenis pajak baru maupun kenaikan tarif pajak bagi pedagang marketplace.

PPh 22 E-Commerce Mulai Dipungut 1 Oktober

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan perubahan model bisnis dari konvensional menuju digital menjadi salah satu tantangan dalam administrasi perpajakan.

Menurutnya, perkembangan ekonomi digital perlu diikuti dengan kebijakan yang mampu memastikan aktivitas ekonomi tersebut tetap tercakup dalam sistem perpajakan.

Dalam strategi kebijakan penerimaan perpajakan 2027, DJP mencantumkan penerapan PPh Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5%. Berdasarkan materi DJP, mekanisme pemungutan melalui marketplace mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Sejumlah platform yang tercantum dalam mekanisme tersebut antara lain Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Bukan Pajak Baru untuk Pedagang Marketplace

Salah satu hal penting yang perlu dipahami pelaku usaha adalah kebijakan ini tidak berarti pemerintah menciptakan pajak baru khusus bagi penjual online.

Pemerintah sebelumnya telah mengevaluasi kesiapan administrasi dan sistem, termasuk menerima masukan dari pihak marketplace serta pelaku usaha.

Pemungutan melalui platform lebih diarahkan untuk mengubah mekanisme pemenuhan kewajiban perpajakan agar prosesnya menjadi lebih sederhana dan tertib.

Dengan mekanisme tersebut, marketplace berperan dalam melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan. Di sisi lain, pelaku usaha tetap perlu memahami status perpajakannya agar dapat memastikan pemungutan yang dilakukan sesuai dengan kondisi bisnis masing-masing.

UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Mendapat Pengecualian

Pemerintah juga menyiapkan perlindungan bagi pelaku usaha dengan skala omzet tertentu. Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun tetap tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22.

Ketentuan ini menjadi salah satu aspek penting bagi UMKM yang berjualan melalui marketplace. Artinya, pelaku usaha dengan omzet di bawah batas tersebut tetap memiliki ruang untuk memperoleh pengecualian sesuai persyaratan perpajakan yang berlaku.

DJP juga akan menyederhanakan mekanisme pengajuan surat pernyataan bebas bagi pelaku UMKM yang memenuhi kriteria. Menurut Bimo, penyederhanaan tersebut ditujukan untuk melindungi keberlangsungan UMKM sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

PPh 22 yang Dipungut Bisa Menjadi Kredit Pajak

Selain memahami pengecualian, pedagang marketplace juga perlu mengetahui bagaimana perlakuan atas PPh Pasal 22 yang telah dipungut. Untuk pedagang dalam negeri yang menggunakan tarif umum sesuai ketentuan perpajakan, PPh Pasal 22 yang dipungut melalui marketplace dapat menjadi kredit pajak.

Dengan demikian, pemungutan tersebut perlu dicatat dan diperhitungkan dalam administrasi perpajakan. Bukti pemungutan menjadi bagian penting dalam proses pencatatan dan pelaporan pajak.

Hal ini membuat pencatatan transaksi marketplace semakin penting, terutama bagi pelaku usaha yang menjalankan penjualan melalui beberapa platform sekaligus.

DJP Perluas Basis Pajak Lewat Data dan Teknologi

Pemungutan PPh 22 melalui e-commerce tidak berdiri sendiri. DJP mengaitkannya dengan strategi yang lebih luas untuk memperkuat administrasi perpajakan berbasis data dan teknologi.

Salah satu instrumen yang terus dikembangkan adalah Coretax. Sistem tersebut diarahkan untuk membuat administrasi perpajakan semakin sederhana, mudah digunakan, sekaligus memperkuat kemampuan DJP dalam mengelola data.

Selain itu, DJP juga akan menggunakan pendekatan compliance risk management untuk meningkatkan efektivitas pengawasan wajib pajak.

Perkembangan ekonomi digital membuat data transaksi menjadi semakin penting. Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah memiliki lebih banyak informasi untuk memahami aktivitas ekonomi sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Target Penerimaan Pajak 2027 Capai Rp2.593,4 Triliun

Perluasan basis pajak tersebut juga berkaitan dengan target penerimaan negara. Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak 2027 sebesar Rp2.593,4 triliun, atau tumbuh sekitar 12,2% dibandingkan outlook penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun.

DJP menyebut peningkatan penerimaan ke depan tidak hanya mengandalkan intensifikasi atau pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah berada dalam sistem. Perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data, teknologi, dan penguatan administrasi juga menjadi bagian dari strategi.

Bimo menyebut kapasitas administrasi perpajakan terus berkembang seiring digitalisasi. Dalam satu dekade, penerimaan pajak diperkirakan telah meningkat sekitar 2,3 kali dibandingkan 2016.

Apa Artinya bagi Pedagang Online?

Bagi pelaku usaha marketplace, penerapan PPh 22 membuat pencatatan transaksi menjadi semakin penting. Penjual perlu memahami omzet tahunan, status pengecualian, bukti pemungutan pajak, serta bagaimana pajak yang telah dipungut diperhitungkan dalam kewajiban perpajakan.

Sementara itu, bagi UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta setahun, mekanisme surat pernyataan bebas menjadi hal yang perlu diperhatikan agar pengecualian pemungutan dapat diterapkan sesuai ketentuan.

Pada akhirnya, kebijakan PPh 22 e-commerce merupakan bagian dari perubahan administrasi pajak yang mengikuti pertumbuhan perdagangan digital. Marketplace menjadi salah satu titik pemungutan, sedangkan data dan teknologi digunakan DJP untuk memperluas cakupan sistem perpajakan.

Bagi pedagang, memahami mekanisme sejak awal dapat membantu menjaga pencatatan keuangan tetap rapi dan menghindari kesalahan dalam memenuhi kewajiban pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *