OJK Gebuk DSSA, BREN dan CUAN, Denda Tembus Rp2,1 Triliun

Cuaninsight – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dengan total mencapai Rp2,1 triliun kepada tiga emiten yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi.

Tiga perusahaan yang dikenai sanksi tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya regulator memperkuat integritas dan menjaga kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.

OJK Periksa 61 Saham dengan Konsentrasi Kepemilikan Tinggi

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap saham-saham yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration.

Dari 61 saham yang sebelumnya masuk dalam daftar tersebut, OJK telah memeriksa 31 saham. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi potensi pelanggaran pidana pada sejumlah saham.

Hasan menegaskan, penegakan hukum bukan merupakan langkah yang baru dilakukan OJK. Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, regulator telah menjatuhkan hukuman, sanksi, dan melakukan penegakan hukum terhadap sedikitnya 835 pihak.

Total nilai sanksi yang dijatuhkan dalam periode tersebut telah mencapai lebih dari Rp390 miliar. Namun, kasus DSSA, BREN, dan CUAN memiliki nilai sanksi yang jauh lebih besar dengan total mencapai Rp2,1 triliun.

DSSA Diduga Terlibat Manipulasi Pasar

Untuk DSSA, OJK melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas perdagangan saham sepanjang 2023 hingga 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal serta ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Dalam proses pemeriksaan, OJK mengumpulkan berbagai data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa. Regulator juga melakukan penelusuran terhadap aliran dana pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi saham DSSA.

Tidak hanya itu, OJK memanggil 12 direksi perusahaan efek, 15 orang perorangan, serta 11 badan hukum asing yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Hasil pemeriksaan menemukan adanya dugaan manipulasi pasar yang dilakukan nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa.

Menurut OJK, tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga mendorong harga saham DSSA mengalami kenaikan signifikan. OJK juga menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan direksi perusahaan efek. Sebagai tindak lanjut, regulator membekukan izin perseorangan direksi perusahaan efek yang bersangkutan.

BREN dan CUAN Disorot dalam Penawaran Umum

Selain DSSA, OJK memeriksa BREN dan CUAN dengan fokus pada proses penawaran umum saham. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal serta ketentuan dalam UU P2SK.

Dalam pemeriksaan BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam proses penawaran umum diduga telah direncanakan sejak awal untuk kelompok tertentu yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali.

Untuk mendalami dugaan tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian.

Regulator juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan proses penawaran umum kedua emiten tersebut. Sejumlah pihak turut dipanggil dalam pemeriksaan, termasuk lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta tujuh pihak yang berkaitan dengan proses penjatahan pasti saham.

OJK Temukan Dugaan Penyamaran Identitas

Salah satu temuan penting dalam pemeriksaan BREN dan CUAN berkaitan dengan proses pemesanan dan penjatahan saham. OJK menemukan tindakan yang dinilai menyesatkan dalam proses pemesanan saham. Sejumlah pihak yang berkaitan dengan pemegang saham pengendali diduga mendapatkan penjatahan saham dalam jumlah besar dengan cara menyamarkan identitas.

Kondisi tersebut kemudian menyebabkan kepemilikan saham kedua emiten terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Konsentrasi kepemilikan yang tinggi dapat berdampak terhadap jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas atau free float di pasar.

OJK juga menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran dalam transaksi saham DSSA maupun proses pemesanan saham BREN dan CUAN.

Rincian Denda OJK Capai Rp2,1 Triliun

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada ketiga emiten dengan nilai yang berbeda. Untuk DSSA, nilai denda mencapai Rp1,5 triliun, atau sekitar US$83,3 juta. Kemudian, BREN dikenai denda sebesar Rp500 miliar, setara sekitar US$27,8 juta.

Sementara itu, CUAN mendapatkan sanksi administratif sebesar Rp100 miliar, atau sekitar US$5,6 juta. Dengan demikian, total sanksi administratif yang dikenakan OJK kepada ketiga emiten tersebut mencapai Rp2,1 triliun.

Besarnya denda menunjukkan bahwa regulator memberikan perhatian serius terhadap potensi manipulasi pasar serta persoalan dalam proses penawaran umum yang dapat memengaruhi integritas pasar modal.

Langkah OJK Jadi Sinyal bagi Investor

Kasus DSSA, BREN, dan CUAN menjadi pengingat bagi investor bahwa pergerakan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi perlu dicermati secara lebih hati-hati.

Selain melihat kinerja keuangan dan prospek bisnis perusahaan, investor juga perlu memperhatikan struktur kepemilikan, likuiditas saham, free float, serta aktivitas perdagangan yang tidak biasa.

Penegakan hukum OJK diharapkan dapat menciptakan pasar modal yang lebih transparan dan memberikan perlindungan lebih baik kepada investor.

Bagi pelaku pasar, kasus ini juga menunjukkan bahwa regulator terus memperkuat pengawasan terhadap transaksi saham dan proses penawaran umum. Dengan pengawasan yang semakin ketat, integritas pasar modal menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor terhadap Bursa Efek Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *