OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, CSIF Wajib Masuk Tahap Likuidasi
Cuaninsight – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (CSIF). Keputusan tersebut diambil setelah perusahaan pembiayaan dinyatakan tidak dapat disehatkan melalui langkah perbaikan yang telah dilakukan selama berada dalam status pengawasan khusus.
Pencabutan izin usaha CSIF ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 pada 24 September 2026. Dengan keputusan tersebut, CSIF tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan.
OJK Nyatakan CSIF Tidak Dapat Disehatkan
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa sebelum izin usaha dicabut, OJK telah memberikan kesempatan kepada CSIF untuk melakukan berbagai langkah perbaikan.
Langkah tersebut dijalankan berdasarkan rencana tindak dalam rangka pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir, perusahaan belum mampu mengatasi penyebab yang membuat CSIF masuk dalam pengawasan khusus.
“Sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT CSIF tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus, sehingga ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan,” ujar Sekar dalam keterangan resmi, Jumat (2/10/2026).
Status tersebut kemudian menjadi dasar bagi OJK untuk mengambil langkah pencabutan izin usaha CSIF.
Izin Usaha CSIF Resmi Dicabut
Pencabutan izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance dilakukan berdasarkan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan lembaga pembiayaan serta lembaga jasa keuangan lainnya.
Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025. Dengan berlakunya keputusan OJK tersebut, CSIF tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
Pencabutan izin menjadi tahap lanjutan setelah perusahaan sebelumnya diberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan melalui mekanisme pengawasan khusus.
CSIF Wajib Menyelesaikan Hak dan Kewajiban
Meski izin usaha telah dicabut, proses penyelesaian kewajiban perusahaan kepada berbagai pihak tetap harus dilakukan. OJK mewajibkan CSIF menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya kepada debitur, kreditur, serta pihak berkepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT CSIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sekar.
Artinya, pencabutan izin usaha bukan berarti seluruh kewajiban perusahaan kepada pihak-pihak terkait otomatis berakhir. CSIF tetap harus menjalankan proses penyelesaian sesuai mekanisme yang ditetapkan.
CSIF Wajib Gelar RUPS untuk Pembubaran
Setelah izin usaha dicabut, CSIF juga memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS tersebut wajib digelar paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Salah satu agenda penting dalam rapat tersebut adalah memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan sekaligus membentuk Tim Likuidasi.
Tim Likuidasi nantinya berperan dalam proses penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan setelah izin usaha dicabut.
Selain itu, CSIF diwajibkan memberikan informasi secara jelas dan masif kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Apa Arti Pencabutan Izin bagi Debitur?
Bagi debitur atau pihak yang masih memiliki hubungan kewajiban dengan CSIF, informasi mengenai mekanisme penyelesaian menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.
OJK menegaskan bahwa CSIF tetap memiliki kewajiban menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, pihak yang berkepentingan perlu mengikuti informasi resmi perusahaan terkait proses likuidasi dan penyelesaian kewajiban.
Pencabutan izin usaha ini sekaligus menandai berakhirnya kewenangan CSIF untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan. Tahapan berikutnya akan berfokus pada pembubaran badan hukum, pembentukan Tim Likuidasi, serta penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan.
Dengan demikian, perkembangan CSIF selanjutnya akan sangat berkaitan dengan proses likuidasi dan informasi resmi mengenai penyelesaian kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya.
