OJK Buka Suara soal Bitcoin Jadi Cadangan Devisa, Ada Syarat yang Belum Terpenuhi

Cuaninsight –  Wacana menjadikan Bitcoin sebagai bagian dari cadangan devisa nasional mulai menjadi perhatian di tengah perkembangan aset keuangan digital. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa aset kripto, termasuk Bitcoin, belum dapat dicatat sebagai cadangan devisa Indonesia karena belum memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Dana Moneter Internasional (IMF).

Salah satu kendala utama terletak pada persyaratan penguasaan aset oleh otoritas moneter. Meski Bitcoin memiliki karakteristik yang memungkinkan aset tersebut diperdagangkan di pasar, aspek penguasaan dan pengelolaan aset menjadi faktor penting dalam menentukan kelayakannya sebagai bagian dari cadangan devisa.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan bahwa regulator telah mencermati kemungkinan aset kripto menjadi milik negara, termasuk Bitcoin yang diperoleh dari hasil penyitaan tindak pidana.

Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan kapasitas dan mekanisme pengelolaan yang memadai untuk menghadapi perkembangan tersebut.

Mengapa Bitcoin Belum Bisa Menjadi Cadangan Devisa Indonesia?

Pencatatan cadangan devisa Indonesia oleh Bank Indonesia (BI) mengacu pada standar internasional yang ditetapkan IMF, yaitu International Reserves and Foreign Currency Liquidity (IRFCL). Standar ini menjadi pedoman dalam pencatatan sekaligus penyebarluasan data mengenai cadangan devisa dan likuiditas valuta asing suatu negara.

Dalam ketentuan tersebut, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi suatu aset sebelum dapat diperhitungkan sebagai cadangan devisa. Aset tersebut antara lain harus bisa diperdagangkan di pasar atau marketable, memiliki tingkat likuiditas yang memadai atau liquid, serta berada dalam penguasaan otoritas moneter.

Bitcoin mungkin memiliki karakteristik yang mendukung aspek perdagangan dan likuiditas. Aset kripto ini dapat diperjualbelikan melalui platform perdagangan aset digital, sementara aktivitas pasarnya berlangsung secara global.

Namun, karakteristik tersebut belum cukup untuk membuat Bitcoin memenuhi seluruh persyaratan cadangan devisa. Penguasaan aset oleh otoritas moneter menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan sebelum suatu aset dapat dimasukkan ke dalam pencatatan resmi.

Dengan demikian, keberadaan Bitcoin atau aset kripto lainnya yang dimiliki pemerintah tidak serta-merta membuatnya dapat langsung dihitung sebagai cadangan devisa nasional.

OJK Mencermati Pengelolaan Bitcoin Hasil Penyitaan

Meski Bitcoin belum dicatat secara eksplisit sebagai cadangan devisa Indonesia, OJK menyadari bahwa aset kripto dapat menjadi bagian dari aset yang dikuasai negara. Kondisi ini dapat terjadi, misalnya, ketika aparat penegak hukum menyita Bitcoin yang berkaitan dengan tindak pidana.

Adi Budiarso menjelaskan bahwa OJK telah mulai membahas kebutuhan pengelolaan aset kripto hasil penyitaan dengan sejumlah pihak, termasuk kejaksaan. Pembahasan tersebut juga mencakup studi terhadap praktik yang diterapkan di negara lain.

OJK menyoroti pengalaman Amerika Serikat dalam menangani Bitcoin yang disita dari aktivitas ilegal. Praktik tersebut menjadi salah satu bahan pembelajaran untuk memahami bagaimana aset digital yang berada dalam penguasaan negara dapat dikelola.

“Jadi saat ini negara memang tidak mencatat secara eksplisit sementara ini. Tetapi kita udah aware tentang hal ini,” ujar Adi dalam keterangannya pada pekan ini.

Menurutnya, pengalaman negara lain dapat membantu pemerintah Indonesia mempersiapkan mekanisme pengelolaan aset kripto secara lebih matang. Kendati demikian, praktik di luar negeri tidak serta-merta bisa diterapkan di Indonesia tanpa mempertimbangkan aturan dan ketentuan pencatatan yang berlaku.

Pemerintah Perlu Memperkuat Regulasi Aset Kripto

Selain persoalan pencatatan cadangan devisa, kesiapan pemerintah dalam mengelola aset kripto juga menjadi perhatian OJK. Pemerintah dinilai perlu mempunyai kapasitas untuk menangani aset digital yang menjadi hak negara, termasuk aset yang diperoleh melalui penyitaan akibat tindak pidana.

Kesiapan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis menyimpan dan mengelola Bitcoin. Aspek kewenangan hukum juga penting, terutama dalam menangani aset kripto yang diduga terkait dengan pelanggaran hukum.

OJK menilai diperlukan mekanisme yang jelas untuk menahan, menyita, hingga menghentikan transaksi aset kripto apabila ditemukan indikasi tindak pidana. Kerangka regulasi yang memadai dibutuhkan agar proses penanganan aset dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Jadi pemerintah dalam hal ini OJK dulu, penyelidik kita, dan kita udah kita payungi dengan regulatory framework. Kalau terjadi apa-apa yang kita bisa tahan, yang kita bisa sita, yang kita bisa hentikan transaksi,” tegas Adi.

OJK juga menegaskan bahwa pengelolaan aset kripto saat ini masih berjalan berdasarkan kerangka regulasi dan proses bisnis yang telah tersedia. Karena itu, pengembangan kapasitas pemerintah perlu dilakukan sejalan dengan perkembangan industri aset keuangan digital.

Peluang Bitcoin dalam Pengelolaan Aset Negara Masih Memerlukan Kajian

Perkembangan aset kripto membuka pertanyaan baru mengenai bagaimana pemerintah mengelola aset digital yang menjadi milik negara. Bitcoin hasil penyitaan, misalnya, menimbulkan kebutuhan untuk menentukan mekanisme penyimpanan, pengamanan, pengelolaan, dan kemungkinan pemanfaatannya sesuai hukum.

Namun, pengelolaan Bitcoin sebagai aset negara perlu dibedakan dari pencatatannya sebagai cadangan devisa. Kedua hal tersebut memiliki konteks dan persyaratan yang berbeda. Aset kripto yang telah disita negara belum otomatis memenuhi kriteria untuk masuk dalam komponen cadangan devisa.

Untuk dapat memperhitungkan Bitcoin sebagai cadangan devisa, pemenuhan standar IRFCL tetap menjadi aspek mendasar. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan kepastian hukum dan kesiapan kelembagaan dalam menangani aset digital yang berada di bawah penguasaannya.

Langkah OJK mempelajari praktik negara lain menunjukkan bahwa isu ini mulai mendapat perhatian dari sisi regulasi dan tata kelola. Meski belum menjadi komponen cadangan devisa Indonesia, aset kripto berpotensi menghadirkan kebutuhan kebijakan baru seiring berkembangnya ekonomi digital.

Ke depan, koordinasi antara regulator, otoritas moneter, dan aparat penegak hukum akan menjadi bagian penting dalam membangun mekanisme pengelolaan aset kripto yang aman, transparan, dan sesuai aturan. Untuk saat ini, Bitcoin belum dapat dicatat sebagai cadangan devisa Indonesia karena persyaratan yang berlaku belum seluruhnya terpenuhi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *