Emiten Haji Isam Buka Suara soal Gadai Saham PGUN dan JARR ke Bank Mandiri

Cuaninsight – PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait aksi gadai saham yang dilakukan pemegang saham pengendalinya kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Transaksi tersebut turut menjadi perhatian karena melibatkan saham PGUN dan PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), dua emiten yang berada dalam kelompok usaha pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada BEI, sejumlah pemegang saham PGUN dan JARR diketahui menandatangani akta gadai saham pada 30 September 2026. Penjaminan tersebut berkaitan dengan fasilitas kredit yang diperoleh PT Jhonlin Baratama dari Bank Mandiri.

Direktur PGUN, Tamlikho, menjelaskan bahwa perseroan tidak mengetahui secara terperinci seluruh ketentuan fasilitas kredit tersebut. Pasalnya, pihak yang mengajukan kredit adalah PT Jhonlin Baratama, yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan PGUN.

Pemegang Saham PGUN dan JARR Gadaikan Saham ke Bank Mandiri

Aksi gadai saham ini melibatkan beberapa perusahaan yang memiliki kepemilikan saham di PGUN dan JARR. Pada JARR, pemegang saham pengendali PT Eshan Agro Sentosa menggadaikan seluruh saham yang dimilikinya sebagai bagian dari pengikatan jaminan atas fasilitas kredit.

Jumlah saham JARR yang dijaminkan mencapai 7.997.556.204 saham atau 100% dari total kepemilikan Eshan Agro Sentosa di perusahaan tersebut.

Sementara itu, pada PGUN, terdapat tiga perusahaan yang menggadaikan seluruh saham yang mereka miliki. Ketiganya adalah PT Araya Agro Lestari (AAL), PT Citra Agro Raya (CAR), dan PT Baramega Citra Mulia Persada (BCMP).

Berikut rincian saham PGUN yang dijaminkan kepada Bank Mandiri:

  • PT Araya Agro Lestari (AAL): sebanyak 2.205.667.896 saham.
  • PT Citra Agro Raya (CAR): sebanyak 2.194.718.786 saham.
  • PT Baramega Citra Mulia Persada (BCMP): sebanyak 900.000.250 saham.

AAL dan CAR merupakan pemegang saham pengendali PGUN, sedangkan BCMP merupakan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5%.

Penjaminan tersebut dilakukan untuk mendukung fasilitas kredit yang diperoleh perusahaan afiliasi. Dengan demikian, saham yang digadaikan berfungsi sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan, bukan sebagai transaksi penjualan saham kepada Bank Mandiri.

PGUN Tegaskan Tidak Terlibat Langsung dalam Fasilitas Kredit

Tamlikho menyampaikan bahwa PGUN tidak mengetahui secara terperinci rincian fasilitas kredit yang diajukan PT Jhonlin Baratama kepada Bank Mandiri. Meski memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan tersebut, PGUN menegaskan tidak ikut memberikan jaminan perusahaan atau corporate guarantee.

Perseroan juga menyatakan tidak menjaminkan aset miliknya maupun memberikan dukungan lain atas fasilitas kredit tersebut.

Penjelasan ini penting untuk memperjelas posisi PGUN dalam transaksi yang melibatkan perusahaan-perusahaan terafiliasi. Walaupun pemegang sahamnya turut memberikan jaminan berupa saham, hal tersebut tidak berarti PGUN secara otomatis menjadi pihak yang menanggung kewajiban kredit PT Jhonlin Baratama.

PGUN juga menegaskan bahwa tidak ada dana dari fasilitas kredit tersebut yang akan mengalir ke perseroan. Dana itu tidak direncanakan masuk dalam bentuk pinjaman pemegang saham, penyetoran modal, maupun pembiayaan rencana bisnis atau aksi korporasi PGUN.

Selain itu, perseroan menyatakan tidak memberikan imbalan kepada AAL, CAR, dan BCMP atas penjaminan saham yang dilakukan.

Gadai Saham Tidak Mengubah Pengendalian Perusahaan

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam transaksi gadai saham adalah kemungkinan perubahan pengendalian perusahaan. Namun, dalam penjelasan yang disampaikan kepada BEI, JARR menegaskan bahwa gadai saham milik Eshan Agro Sentosa tidak mengakibatkan perubahan pengendalian atas perseroan.

Direktur Utama JARR, Indra Irawan, menyampaikan bahwa Eshan Agro Sentosa tetap menjadi pengendali perusahaan. Transaksi tersebut juga tidak menyebabkan dilusi kepemilikan saham maupun perubahan jumlah modal ditempatkan dan disetor.

Dengan kata lain, penjaminan saham perlu dibedakan dari pengalihan kepemilikan. Gadai saham merupakan bentuk pengikatan jaminan untuk mendukung fasilitas kredit, sedangkan perubahan pengendalian berkaitan dengan siapa yang memiliki kendali atas perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

PGUN juga menyebut saham yang dijaminkan sebelumnya belum pernah menjadi jaminan kepada pihak lain. Penjaminan kali ini bukan merupakan pengalihan atau pembiayaan kembali atas fasilitas kredit sebelumnya.

Hubungan Afiliasi Jadi Bagian dari Penjelasan PGUN

Dalam keterbukaan informasinya, PGUN turut menjelaskan hubungan afiliasi antara perseroan dan PT Jhonlin Baratama. Salah satu hubungan tersebut berkaitan dengan Jhony Saputra, yang merupakan pemegang saham CAR dan AAL sekaligus menjabat sebagai komisaris di PT Jhonlin Baratama.

Hubungan afiliasi ini menjadi konteks penting untuk memahami mengapa saham sejumlah pemegang saham PGUN digunakan sebagai jaminan atas fasilitas kredit perusahaan lain dalam kelompok usaha yang sama.

Meski demikian, PGUN menegaskan bahwa perseroan tidak ikut memberikan jaminan perusahaan maupun aset untuk fasilitas tersebut. Perseroan juga menyatakan tidak akan menerima aliran dana dari kredit yang diajukan PT Jhonlin Baratama.

Keterbukaan informasi mengenai gadai saham menjadi bagian dari penyampaian informasi kepada investor agar mereka dapat memahami struktur transaksi, pihak-pihak yang terlibat, serta dampaknya terhadap emiten.

Apa Artinya bagi Investor PGUN dan JARR?

Bagi investor pasar modal, transaksi gadai saham perlu dicermati dengan memperhatikan tujuan penjaminan, pihak yang menjadi debitur, serta dampaknya terhadap kepemilikan dan pengendalian emiten.

Dalam kasus PGUN dan JARR, saham pengendali digunakan sebagai jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh perusahaan terafiliasi. Kedua emiten juga menyampaikan bahwa transaksi tersebut tidak mengubah pengendalian perusahaan, sementara PGUN menegaskan tidak memberikan jaminan perusahaan atau asetnya.

Informasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan investor dalam memahami hubungan bisnis di antara perusahaan-perusahaan terkait. Namun, dampak transaksi terhadap prospek emiten tidak dapat disimpulkan hanya dari aksi gadai saham. Investor tetap perlu mempertimbangkan laporan keuangan, kondisi bisnis, kewajiban terkait, serta keterbukaan informasi lanjutan dari perusahaan.

Dengan penjelasan tersebut, PGUN berupaya memperjelas bahwa gadai saham oleh pemegang sahamnya berkaitan dengan fasilitas kredit PT Jhonlin Baratama dan bukan pembiayaan langsung bagi operasional PGUN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *