Ekspor Logam Indonesia Tembus 400 Ribu Ton Mineral Bernilai Rp2,2 Triliun

Cuan Insight – Pemerintah kembali membuka jalur ekspor komoditas mineral Indonesia yang sebelumnya sempat mengalami hambatan akibat perbedaan interpretasi aturan mengenai logam tanah jarang (LTJ). Sebanyak hampir 400.000 ton komoditas mineral kini kembali dikirim ke pasar internasional dengan nilai ekspor mencapai sekitar Rp2,2 triliun.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman memimpin pelepasan kapal ekspor komoditas alumina hydroxide dan alumina oxide dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/8/2026).

Menurut Dudung, terdapat sekitar 100 kapal yang kembali beroperasi untuk mengangkut komoditas mineral Indonesia. Total nilai pengiriman tersebut mencapai US$124 juta berdasarkan nilai free on board (FOB).

Jika ditambah dengan sekitar 80.000 ton komoditas yang masih menjalani proses verifikasi di PT Sucofindo, volume mineral yang telah diproses setelah penundaan ekspor mencapai hampir 471.000 ton.

Cuan Insight: Ekspor Logam Kembali Bergerak, Industri Dapat Kepastian

Normalisasi ekspor menjadi kabar penting bagi industri mineral dan logam Indonesia. Sebelumnya, sejumlah pengiriman tertahan karena adanya perbedaan pemahaman mengenai penerapan ketentuan larangan ekspor LTJ.

Dudung menegaskan, larangan ekspor LTJ ditujukan terhadap LTJ yang menjadi produk utama. Ketentuan tersebut tidak otomatis berlaku terhadap kandungan LTJ yang hanya menjadi unsur atau mineral ikutan dalam produk pertambangan utama maupun produk turunannya.

Kepastian ini menjadi penting bagi pelaku usaha karena keterlambatan ekspor dapat memengaruhi arus kas, jadwal pengiriman, hingga rantai pasok industri.

Pemerintah juga mencatat sebanyak 85 Laporan Surveyor (LS) yang sebelumnya tertunda kini kembali diproses secara normal. Perbaikan tersebut dilakukan setelah koordinasi lintas sektor untuk menyamakan interpretasi regulasi.

Salah satu ekspor yang kembali dilepas berasal dari PT Indonesia Chemical Alumina. Pemerintah memastikan penyelesaian persoalan tidak berhenti pada rapat koordinasi, tetapi diterapkan hingga tahap pemeriksaan, penerbitan laporan surveyor, kepabeanan, dan proses pengapalan.

Pengawasan Ekspor Tetap Diperketat

Meski ekspor kembali berjalan, pemerintah menegaskan pengawasan terhadap komoditas logam dan mineral tetap dilakukan secara ketat. Setiap produk yang akan diekspor harus memenuhi persyaratan pengujian laboratorium, verifikasi teknis, standar keselamatan, serta kelengkapan dokumen administrasi. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi produk yang memiliki kandungan unsur radioaktif alami.

Untuk produk dengan kandungan Naturally Occurring Radioactive Material (NORM), ekspor tetap dapat dilakukan selama memenuhi kategori dan seluruh persyaratan pengujian yang ditetapkan.

Pemerintah juga sedang menyiapkan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama proses penyempurnaan regulasi berlangsung.

Di sisi lain, pembahasan teknis terus dilakukan untuk menghasilkan aturan yang lebih jelas. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain definisi mineral ikutan, batas kadar unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, tata kelola NORM, hingga pedoman penerbitan Laporan Surveyor.

Ekspor Alumina dan Mineral Kembali Normal

Sebelumnya, gangguan ekspor turut dirasakan PT Borneo Alumina Indonesia (BAI). Direktur Produksi BAI Dindin Rajidin menyebut perusahaan sempat menghadapi kendala pengiriman sekitar 15 kontainer alumina dengan volume sekitar 300 ton.

Kandungan LTJ dalam produk menjadi salah satu faktor yang membuat pengiriman sempat tertahan. Namun, setelah dilakukan koordinasi bersama pemerintah, kegiatan ekspor kembali dapat berjalan.

Selain alumina, laporan surveyor yang sempat tertunda juga berasal dari sejumlah eksportir komoditas mineral lainnya. Produk tersebut mencakup katoda tembaga dan berbagai komoditas turunan nikel.

Kembali berjalannya ekspor menjadi sinyal positif bagi industri pertambangan dan pengolahan mineral. Selain membuka kembali aktivitas perdagangan luar negeri, normalisasi ini juga membantu memberikan kepastian kepada pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan distribusi.

Pemerintah menekankan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi penerapannya perlu ditopang regulasi yang jelas, data valid, serta hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan hampir 471.000 ton mineral yang telah diproses setelah masa penundaan, kelancaran ekspor menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga momentum industri mineral Indonesia sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *