Berapa Harga Rumah Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan? Ini Rinciannya Berdasarkan LHKPN
Cuan Insight– Nama Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian publik setelah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, menjadi lokasi penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Seiring mencuatnya kasus tersebut, publik juga mulai menyoroti daftar harta kekayaan yang pernah dilaporkan Febrie melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan dokumen LHKPN yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Februari 2025, total kekayaan Febrie Adriansyah tercatat mencapai sekitar Rp18,2 miliar. Dari seluruh aset yang dilaporkan, kepemilikan tanah dan bangunan menjadi penyumbang nilai terbesar dengan total mencapai sekitar Rp14,82 miliar.
Salah satu aset yang paling menonjol adalah rumah di Jakarta Selatan yang memiliki nilai lebih dari Rp10 miliar dan menjadi properti paling bernilai dalam daftar kekayaannya.
Rumah di Jakarta Selatan Menjadi Aset Terbesar
Dalam laporan LHKPN, Febrie Adriansyah mencantumkan kepemilikan lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung. Aset dengan nilai tertinggi berupa rumah di Jakarta Selatan yang berdiri di atas lahan seluas 638 meter persegi dengan luas bangunan sekitar 200 meter persegi.

Nilai properti tersebut dilaporkan mencapai Rp10.829.474.000, sehingga menjadi aset terbesar dalam portofolio kekayaan yang disampaikan kepada KPK.
Selain rumah tersebut, Febrie juga melaporkan kepemilikan rumah lain di Jakarta Selatan dengan luas tanah 220 meter persegi dan bangunan seluas 180 meter persegi. Properti kedua ini memiliki nilai sekitar Rp2.308.250.000.
Daftar Properti yang Dilaporkan dalam LHKPN
Selain dua rumah di Jakarta Selatan, LHKPN juga mencatat beberapa bidang tanah yang dimiliki Febrie Adriansyah di daerah lain.
Berikut rincian aset tanah dan bangunan yang tercantum dalam laporan kekayaan:
- Tanah dan bangunan seluas 220 m²/180 m² di Jakarta Selatan senilai Rp2.308.250.000.
- Tanah seluas 652 m² di Tangerang Selatan senilai Rp597.232.000.
- Tanah seluas 704 m² di Tangerang Selatan senilai Rp644.864.000.
- Tanah seluas 2.301 m² di Bandung senilai Rp473.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 638 m²/200 m² di Jakarta Selatan senilai Rp10.829.474.000.
Total nilai seluruh aset tanah dan bangunan tersebut mencapai sekitar Rp14,82 miliar, menjadikannya komponen terbesar dari total kekayaan yang dilaporkan.
Rumah Sentul Tidak Tercantum dalam LHKPN
Di tengah sorotan publik terhadap penggeledahan rumah di kawasan Sentul, muncul perhatian terhadap fakta bahwa properti tersebut tidak tercantum dalam dokumen LHKPN yang dilaporkan pada Februari 2025.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah menyatakan bahwa rumah di Sentul merupakan rumah pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Ia juga menegaskan bahwa kepemilikan rumah tersebut dapat ditelusuri sesuai dokumen yang ada.
Selain itu, Febrie menyampaikan bahwa barang-barang yang ditemukan dalam penggeledahan, termasuk uang tunai dan emas batangan, memiliki pemilik yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami berbagai temuan yang diperoleh selama proses penyidikan.
Total Kekayaan Mencapai Rp18,2 Miliar
Selain aset properti, LHKPN juga mencatat sejumlah harta lain yang dimiliki Febrie Adriansyah. Pada kategori alat transportasi dan mesin, nilai aset yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2,31 miliar.
Kemudian terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp60 juta, kas dan setara kas sebesar Rp938,12 juta, serta kategori harta lainnya senilai Rp100 juta.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total kekayaan yang dilaporkan mencapai sekitar Rp18,2 miliar.
Sorotan Publik Terhadap LHKPN dan Proses Hukum
Mencuatnya kasus penggeledahan rumah di Sentul membuat LHKPN Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian masyarakat. Publik menilai laporan kekayaan pejabat negara merupakan instrumen penting untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Di sisi lain, proses penyidikan terkait dugaan korupsi dan TPPU masih terus berlangsung. Aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti, asal-usul aset, serta berbagai informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dengan demikian, perkembangan penyidikan selanjutnya akan menjadi penentu dalam mengungkap keterkaitan antara aset yang ditemukan penyidik dengan proses hukum yang sedang berjalan.

