BEI Turunkan Harga Minimum Saham Jadi Rp1, Ini Daftar Saham Gocap

Cuaninsight – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah batas harga minimum saham di pasar modal Indonesia. Jika selama ini harga terendah saham ditetapkan Rp50 per lembar, mulai perdagangan Senin, 28 September 2026, batas tersebut turun menjadi hanya Rp1 per saham.

Perubahan ini menjadi salah satu penyesuaian penting dalam mekanisme perdagangan saham. Selain menurunkan batas harga minimum, BEI juga melakukan perubahan terhadap ketentuan Auto Rejection untuk efek bersifat ekuitas serta Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai.

Kebijakan tersebut membuat saham yang selama ini tertahan di level Rp50 memiliki ruang perdagangan harga yang lebih luas.

Harga Minimum Saham BEI Turun dari Rp50 Menjadi Rp1

BEI menetapkan harga minimum saham baru sebesar Rp1. Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada perdagangan 28 September 2026. Menurut Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita, perubahan tersebut bertujuan memberikan ruang yang lebih luas bagi pembentukan harga di pasar.

Saham yang sebelumnya berada di level Rp50 nantinya tidak lagi memiliki batas bawah perdagangan pada harga tersebut. Dengan adanya rentang harga yang lebih luas, mekanisme pasar dapat bergerak lebih fleksibel dalam menemukan harga yang terbentuk dari permintaan dan penawaran.

BEI menyebut perubahan ini berkaitan dengan upaya meningkatkan kualitas price discovery, mendorong likuiditas, serta memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi.

Aturan Auto Rejection Ikut Disesuaikan

Perubahan tidak hanya menyangkut harga minimum. BEI juga menetapkan aturan baru mengenai batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk efek bersifat ekuitas dan DINFRA yang diperdagangkan di pasar reguler serta pasar tunai.

Auto Rejection merupakan mekanisme yang membatasi perubahan harga saham dalam satu hari perdagangan pada persentase tertentu. Ketika harga mencapai batas tersebut, sistem bursa akan menolak transaksi pada harga di luar rentang yang telah ditentukan.

Penyesuaian aturan ini menjadi bagian dari paket perubahan mekanisme perdagangan yang akan berjalan bersamaan dengan penurunan batas harga minimum.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI, yakni SK Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 mengenai perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Sementara itu, aturan lainnya adalah SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 mengenai perubahan Peraturan Nomor II-O tentang perdagangan unit penyertaan Dana Investasi Infrastruktur berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.

Saham Rp50 Bisa Bergerak Lebih Fleksibel

Selama ini, saham yang telah berada di harga Rp50 menghadapi batas bawah karena tidak dapat diperdagangkan di bawah level tersebut. Dengan batas minimum baru Rp1, saham yang sebelumnya berada di harga Rp50 memiliki ruang untuk bergerak ke level yang lebih rendah.

Dari perspektif mekanisme pasar, perubahan tersebut dapat memberikan ruang bagi proses pembentukan harga yang lebih fleksibel. Investor yang sebelumnya memegang saham di level Rp50 juga memiliki kemungkinan melakukan transaksi pada harga di bawah level tersebut.

Namun, fleksibilitas tersebut sekaligus membawa risiko. Harga saham yang lebih rendah tidak otomatis berarti valuasinya lebih menarik.

Potensi Dampak Positif bagi Likuiditas

Analis Phintraco Sekuritas Alrich Paskalis Tambolang menilai penurunan batas harga minimum menjadi Rp1 dan penyesuaian aturan ARA-ARB memiliki sejumlah potensi dampak terhadap pasar.

Salah satunya adalah peningkatan likuiditas. Dengan rentang harga yang lebih luas, saham yang selama ini berada di level Rp50 memiliki ruang perdagangan yang lebih besar.

Kebijakan tersebut juga dinilai dapat mengoptimalkan mekanisme price discovery, yakni proses ketika interaksi antara permintaan dan penawaran membentuk harga yang dianggap mencerminkan kondisi pasar.

Bagi investor yang dananya telah lama tertahan pada saham yang terus berada di level Rp50 dan terkena ARB, perubahan tersebut juga dapat membuka kemungkinan adanya ruang transaksi baru.

Risiko Capital Loss Tetap Perlu Diperhatikan

Di sisi lain, perubahan harga minimum bukan berarti seluruh saham Rp50 otomatis memiliki prospek kenaikan. Alrich mengingatkan adanya risiko capital loss yang besar, terutama bagi investor yang memegang saham dengan kinerja harga yang terus melemah.

Saham dengan harga di bawah Rp50 juga berpotensi memiliki volatilitas yang tinggi dan lebih mudah menjadi objek perdagangan spekulatif.

Investor ritel, terutama yang baru masuk pasar modal, juga perlu berhati-hati terhadap persepsi bahwa saham dengan harga nominal rendah berarti saham tersebut murah secara valuasi.

Harga Rp1, Rp5, Rp10, atau Rp50 hanya menunjukkan harga per lembar saham. Untuk menilai apakah sebuah saham mahal atau murah, investor perlu melihat faktor lain seperti kinerja keuangan, laba, aset, utang, prospek bisnis, jumlah saham beredar, serta valuasi perusahaan.

Daftar Saham yang Sebelumnya di Level Gocap

Dengan perubahan batas harga minimum menjadi Rp1, saham yang selama ini berada di level Rp50 menjadi salah satu kelompok yang akan terdampak langsung oleh aturan baru.

Berdasarkan daftar yang diberikan, sejumlah saham tersebut antara lain:

PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP)
PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
PT Atlantis Subsea Indonesia Tbk (ATLA)
PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP)
PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP)
PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
PT Cowell Development Tbk (COWL)

Daftar tersebut merupakan bagian dari saham yang sebelumnya berada pada level harga Rp50 berdasarkan informasi yang diberikan.

Jangan Terjebak Ilusi Saham Murah

Perubahan batas harga minimum BEI membuat istilah saham “gocap” berpotensi memasuki babak baru. Saham yang sebelumnya tidak bisa turun di bawah Rp50 kini memiliki ruang perdagangan hingga Rp1.

Bagi pasar, kebijakan ini dapat memperluas rentang pembentukan harga dan memberikan fleksibilitas lebih besar. Namun bagi investor, perubahan tersebut juga perlu diikuti pemahaman mengenai risiko.

Harga nominal yang rendah bukan ukuran tunggal untuk menentukan murah atau mahalnya sebuah saham. Investor tetap perlu memeriksa fundamental perusahaan, keterbukaan informasi, likuiditas, volatilitas, serta risiko kerugian sebelum mengambil keputusan.

Mulai 28 September 2026, perubahan tersebut akan diuji langsung melalui aktivitas perdagangan di BEI. Pergerakan saham-saham yang sebelumnya bertahan di level Rp50 pun menjadi salah satu hal yang menarik untuk dicermati setelah batas minimum baru diberlakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *