Puluhan Apartemen Mewah Benny Tjokro Dilelang, Nilainya Tembus Rp219 Miliar
Cuan Insight– Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan upaya pemulihan kerugian negara dengan melelang aset milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI, Benny Tjokrosaputro. Kali ini, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung menawarkan sebanyak 90 unit Apartemen South Hills yang berada di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Nilai limit keseluruhan aset yang akan dilelang mencapai sekitar Rp219,78 miliar, menjadikannya salah satu lelang aset rampasan negara terbesar yang digelar sepanjang tahun ini. Seluruh hasil penjualan nantinya akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Lelang tersebut menjadi perhatian publik karena unit-unit yang ditawarkan berada di salah satu kompleks apartemen premium di Jakarta dengan fasilitas mewah dan lokasi yang sangat strategis.
Apartemen Premium dengan Fasilitas Mewah
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui laman resmi lelang.go.id, setiap unit Apartemen South Hills memiliki spesifikasi yang berbeda, baik dari sisi luas bangunan maupun posisi lantai.
Salah satu daya tarik utama apartemen ini adalah keberadaan private lift atau lift pribadi yang langsung terhubung ke masing-masing unit. Fasilitas tersebut umumnya hanya tersedia pada apartemen kelas premium. Interior unit juga didominasi nuansa warna krem yang dipadukan furnitur kayu berwarna cokelat gelap sehingga memberikan kesan elegan. Selain itu, jendela berukuran besar memungkinkan penghuni menikmati panorama gedung-gedung pencakar langit di kawasan bisnis Jakarta.
Kondisi unit yang dilelang pun bervariasi. Sebagian dijual dalam keadaan kosong, sementara beberapa lainnya telah dilengkapi berbagai perabot seperti sofa, tempat tidur, meja tamu, hingga perlengkapan interior lainnya atau fully furnished.
Harga Unit Mulai Rp1,4 Miliar
Harga limit setiap unit berbeda sesuai tipe, luas bangunan, serta letak lantainya. Beberapa di antaranya meliputi:
Unit tipe 32/EF di lantai 32 dengan luas sekitar 149 meter persegi memiliki nilai limit sekitar Rp4,83 miliar.
Unit tipe Z2/32/K seluas 124 meter persegi dibuka dengan harga sekitar Rp3,76 miliar.
Tipe 28/E yang berada di lantai 28 dengan luas 74 meter persegi ditawarkan mulai Rp2,14 miliar.
Sementara unit tipe Z1/21/J seluas 60 meter persegi menjadi salah satu yang paling rendah dengan nilai limit sekitar Rp1,47 miliar.
Dengan variasi harga tersebut, calon peserta lelang memiliki lebih banyak pilihan sesuai kebutuhan maupun kemampuan investasi.
Lelang Digelar Secara Daring
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses lelang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juli 2026. Pelaksanaannya dilakukan secara online melalui portal resmi lelang.go.id menggunakan metode penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta secara langsung.
Sebelum pelaksanaan lelang, masyarakat yang berminat diberi kesempatan mengikuti proses aanwijzing, yakni penjelasan mengenai objek lelang sekaligus melihat kondisi fisik unit apartemen. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 20 hingga 22 Juli 2026 di Apartemen South Hills setiap pukul 10.00–14.00 WIB.
Kejagung menegaskan seluruh unit dijual sesuai kondisi saat ini atau as is, sehingga peserta diharapkan memahami seluruh risiko maupun kondisi fisik dan administratif sebelum mengikuti proses penawaran.
Bagian dari Pemulihan Aset Negara
Apartemen yang dilelang merupakan aset yang dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Agustus 2021. Perampasan aset tersebut merupakan bagian dari proses eksekusi terhadap putusan berkekuatan hukum tetap atas perkara korupsi yang menjerat Benny Tjokrosaputro.

Benny diketahui merupakan mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk yang divonis penjara seumur hidup setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam perkara tersebut, ia bersama Heru Hidayat dinyatakan bertanggung jawab atas kerugian negara yang nilainya mencapai sekitar Rp16 triliun. Mahkamah Agung juga menguatkan putusan mengenai perampasan sejumlah aset milik Benny sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Selain terseret kasus Jiwasraya, Benny juga pernah menjalani proses hukum dalam perkara korupsi PT ASABRI. Namun, dalam perkara tersebut ia dijatuhi vonis nihil karena telah lebih dahulu menjalani hukuman penjara seumur hidup pada perkara sebelumnya.
Melalui pelelangan aset ini, Kejaksaan Agung berharap proses pengembalian aset hasil tindak pidana dapat berjalan optimal sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.

