Dirut Summarecon Jadi Tersangka, KPK Soroti Kasus yang Disebut Berulang
Cuaninsight – Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adi, kembali menyoroti hubungan antara proses perizinan pertanahan dan kepentingan bisnis perusahaan properti.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Adrianto sebagai tersangka setelah mengungkap dugaan penyerahan uang Rp1,5 miliar dalam proses pengurusan dokumen pertanahan Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK juga menyoroti adanya perkara sebelumnya yang melibatkan pimpinan Summarecon dan menyebut persoalan tersebut sebagai kasus yang berulang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada 2022 pihak pengembang tersebut juga pernah tersangkut perkara dugaan suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta. Menurut KPK, kemunculan perkara baru membuat penyidik perlu melihat lebih jauh apakah persoalan tersebut terbatas pada individu atau memiliki keterkaitan dengan pola dalam aktivitas korporasi.
Dugaan Suap Berkaitan dengan HGB di Bogor
Perkara terbaru bermula dari pengurusan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK mengungkap sebagian bidang tanah tersebut masih menghadapi persoalan dengan sejumlah pemilik atau ahli waris. Dalam prosesnya, terdapat pengajuan gugatan terkait sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh jajaran ATR/BPN Jawa Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, pihak Summarecon melalui Yaser Alfarisi dan Riza Pahlevi berkomunikasi dengan Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Komunikasi tersebut berkaitan dengan permintaan bantuan untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB. Pada awal Agustus 2026, pihak perantara Summarecon memperoleh informasi mengenai permintaan fee sebesar Rp2 miliar untuk proses tersebut.
Adrianto Diduga Serahkan Rp1,5 Miliar
Dari nilai yang disebutkan tersebut, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. KPK kemudian menyebut pada 27 Agustus 2026 Adrianto, melalui Yaser dan Riza, diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin.
“Jadi, sudah ada penyerahan pada 27 Agustus 2026,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Sebagian uang tersebut kemudian diduga berpindah tangan. KPK menyebut Erwin menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Menurut konstruksi perkara KPK, uang Rp200 juta tersebut berkaitan dengan fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB pihak Summarecon.
KPK Dalami Kemungkinan Keterlibatan Korporasi
Salah satu perkembangan penting dalam kasus ini adalah langkah KPK untuk mendalami kemungkinan keterlibatan korporasi. Sejauh konstruksi perkara yang telah disampaikan, KPK menetapkan individu-individu sebagai tersangka. Namun, penyidik masih membuka kemungkinan menemukan fakta lain selama proses penyidikan, termasuk apabila terdapat aliran dana atau penggunaan rekening perusahaan yang berkaitan dengan operasional dugaan praktik tersebut.
Plt Direktur Penyidikan KPK menyatakan fakta yang diperoleh sejauh ini menunjukkan individu-individu yang mengurus kepentingan tersebut atas nama perusahaan. Penyidik masih akan mendalami fakta-fakta berikutnya sebelum menentukan apakah terdapat keterlibatan korporasi.
Hal ini menjadi aspek penting bagi pasar karena Summarecon Agung merupakan perusahaan terbuka. Perkembangan proses hukum dapat membawa konsekuensi terhadap persepsi investor mengenai tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan keberlangsungan kegiatan bisnis.
KPK Sebut Ada Persoalan yang Berulang
KPK melihat perkara terbaru tersebut dalam konteks kasus sebelumnya. Budi Prasetyo menyebut pihak pengembang yang sama pernah tersangkut perkara suap pengurusan IMB di Yogyakarta pada 2022.
KPK menilai pengulangan perkara membuat penyidik perlu melihat apakah praktik yang terjadi merupakan tindakan individual atau terdapat pola yang lebih luas dalam proses bisnis.
Dalam keterangannya, KPK menyebut dugaan modus yang diperiksa berkaitan dengan penyediaan dana untuk memuluskan proses perizinan, persoalan administratif, hingga dugaan pelanggaran aturan tata ruang.
Namun, dugaan tersebut tetap menjadi bagian dari proses penyidikan. Penetapan tersangka juga tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh dugaan telah terbukti secara hukum, karena perkara masih harus diproses melalui tahapan hukum berikutnya.
Dampak bagi Emiten Properti dan Investor
Kasus ini juga menjadi perhatian dari perspektif pasar modal. Bagi perusahaan properti, proses administrasi pertanahan dan perizinan merupakan bagian penting dalam pengembangan proyek.
Ketika persoalan hukum muncul dalam proses tersebut, investor perlu mencermati beberapa aspek, mulai dari dampak terhadap proyek yang berkaitan, tata kelola perusahaan, potensi perubahan manajemen, hingga informasi material yang disampaikan kepada publik.
Selain faktor hukum, kinerja saham SMRA tetap dipengaruhi oleh kondisi fundamental perusahaan, penjualan properti, tingkat suku bunga, daya beli konsumen, serta perkembangan sektor properti secara keseluruhan.
Karena itu, perkembangan perkara hukum perlu ditempatkan sebagai salah satu faktor yang dipantau, bukan sebagai satu-satunya dasar untuk membaca prospek perusahaan.
Penyidikan Masih Berjalan
Kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon masih berkembang. KPK telah mengungkap aliran Rp1,5 miliar dari pihak yang dikaitkan dengan Adrianto kepada Erwin, termasuk dugaan pemberian Rp200 juta kepada Sontang Coin.
Pada saat yang sama, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain dan keterlibatan korporasi dalam perkara tersebut. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain dalam rangkaian perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
Bagi investor, perkembangan berikutnya akan menjadi penting untuk melihat sejauh mana perkara tersebut berdampak pada operasional dan tata kelola Summarecon Agung. Sementara dari sisi penegakan hukum, fokus KPK kini tidak hanya berada pada siapa yang menyerahkan dan menerima uang, tetapi juga pada bagaimana praktik tersebut bisa terjadi dan apakah terdapat pola yang lebih luas dalam proses bisnis perusahaan.
