Dugaan Pelanggaran Debt Collector Fintech Berulang, AFPI dan OJK Perketat Pengawasan
Cuan Insight– Praktik penagihan pada industri fintech peer-to-peer (P2P) lending kembali menjadi sorotan setelah muncul sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kepada debitur. Kasus terbaru yang terjadi di Purworejo menambah daftar persoalan serupa yang sebelumnya juga sempat melibatkan perusahaan fintech lainnya.
Perkembangan tersebut mendorong Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kembali mengingatkan seluruh anggotanya agar menjalankan proses penagihan sesuai ketentuan hukum, kode etik, serta prinsip perlindungan konsumen.
AFPI menegaskan bahwa tindakan di luar prosedur tidak dapat dibenarkan, meskipun terdapat tantangan berupa debitur yang sengaja menghindari kewajiban pembayaran.
AFPI Akui Tantangan Penagihan Semakin Kompleks
Ketua Umum AFPI, Entjik Djafar, mengatakan industri pembiayaan digital memang menghadapi berbagai modus dari sebagian debitur yang dengan sengaja menghindari pembayaran pinjaman. Menurutnya, kondisi tersebut terkadang memicu sebagian petugas penagihan melakukan tindakan yang menyimpang dari prosedur yang telah ditetapkan.
Meski memahami tantangan di lapangan, AFPI menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran tetap tidak dapat ditoleransi. Asosiasi memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada anggota maupun pihak yang terbukti melanggar standar operasional dalam proses penagihan.
Selain penegakan disiplin, AFPI juga berkomitmen meningkatkan kualitas tenaga penagih melalui pelatihan rutin, sertifikasi, hingga evaluasi berkala terhadap implementasi kode etik di lapangan.
OJK Minta Investigasi Menyeluruh
Kasus yang melibatkan produk pinjaman KrediFazz turut mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulator meminta manajemen perusahaan menyampaikan kronologi lengkap, hasil investigasi awal, langkah penanganan, hingga rencana perbaikan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
OJK juga mengingatkan bahwa penggunaan perusahaan penyedia jasa penagihan tidak menghapus tanggung jawab perusahaan pembiayaan sebagai penyelenggara jasa keuangan. Dengan kata lain, seluruh aktivitas pihak ketiga tetap menjadi tanggung jawab perusahaan yang memberikan fasilitas pembiayaan kepada konsumen. Karena itu, OJK meminta evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemilihan, pengawasan, hingga penilaian kinerja perusahaan mitra penagihan.
Perusahaan Lanjutkan Investigasi Internal
Meski penyelesaian antara pengguna layanan dan petugas penagihan telah ditempuh melalui jalur mediasi, pihak Kredivo dan KrediFazz memastikan investigasi internal tetap berjalan. Perusahaan menegaskan proses tersebut dilakukan secara objektif untuk memastikan seluruh fakta dapat diverifikasi secara menyeluruh.
Sebagai bagian dari langkah awal, petugas penagihan yang diduga terlibat telah dinonaktifkan karena dinilai melakukan tindakan yang berpotensi melanggar standar operasional perusahaan maupun kode etik yang berlaku.
Selain itu, evaluasi terhadap mitra penyedia jasa penagihan juga sedang dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem pengawasan.
Perusahaan menegaskan akan memenuhi seluruh permintaan OJK, termasuk menyampaikan hasil investigasi dan tindak lanjut secara berkala.
Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas
OJK menilai setiap perusahaan pembiayaan wajib memastikan proses penagihan berjalan secara profesional, proporsional, dan menghormati hak-hak konsumen. Selain memperkuat prosedur operasional, regulator juga meminta perusahaan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh mitra eksternal yang menjalankan aktivitas penagihan.
Apabila dari hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK menegaskan akan mengambil langkah pengawasan maupun penegakan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses investigasi selesai dan seluruh fakta berhasil dikumpulkan.
Cuan Insight
Kasus-kasus dugaan pelanggaran penagihan menjadi pengingat bahwa industri fintech tidak hanya dituntut bertumbuh cepat, tetapi juga menjaga kualitas tata kelola dan perlindungan konsumen. Bagi investor, kualitas governance menjadi salah satu indikator penting dalam menilai keberlanjutan bisnis perusahaan pembiayaan digital. Praktik penagihan yang tidak sesuai aturan dapat memicu sanksi regulator, menurunkan kepercayaan masyarakat, hingga meningkatkan risiko reputasi perusahaan.
Di sisi lain, perusahaan fintech yang mampu menerapkan sistem penagihan berbasis teknologi, pengawasan ketat terhadap mitra, serta pelatihan rutin bagi tenaga penagih berpotensi memiliki tingkat risiko operasional yang lebih rendah. Perbaikan tata kelola juga dapat memperkuat kualitas portofolio pembiayaan dalam jangka panjang, terutama ketika industri semakin diawasi ketat oleh regulator.
Industri Fintech Didorong Tingkatkan Standar Etika
Seiring pertumbuhan pembiayaan digital di Indonesia, regulator dan asosiasi industri terus menekankan pentingnya keseimbangan antara ekspansi bisnis dan perlindungan konsumen. Pelatihan, sertifikasi tenaga penagih, evaluasi mitra, hingga penguatan sistem pengawasan menjadi langkah yang dinilai penting agar praktik penagihan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Ke depan, keberhasilan industri fintech tidak hanya diukur dari besarnya penyaluran pinjaman atau rendahnya tingkat kredit bermasalah, tetapi juga dari kemampuan perusahaan membangun kepercayaan publik melalui tata kelola yang transparan, profesional, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

