Sertifikasi Rumah Gratis untuk MBR Segera Diluncurkan, Cek Syarat Penerimanya
Cuan Insight– Pemerintah kembali menghadirkan kebijakan baru untuk memperkuat kepastian hukum kepemilikan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kali ini, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan program sertifikasi gratis rumah MBR yang akan menyasar tiga kelompok masyarakat.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses kepemilikan rumah sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset masyarakat. Selain sertifikasi gratis, kebijakan ini juga akan terintegrasi dengan berbagai program pembiayaan dan pembangunan perumahan yang sedang dijalankan pemerintah.
Sertifikasi Gratis Jadi Bentuk Perlindungan bagi Pemilik Rumah MBR
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara mengatakan, kolaborasi dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjadi langkah strategis dalam memperkuat sektor perumahan nasional.
Menurutnya, program sertifikasi gratis merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah kepada masyarakat kecil agar memiliki kepastian hukum atas rumah yang mereka tempati. Ara menilai kepemilikan sertifikat menjadi salah satu aspek penting karena tidak hanya memberikan legalitas, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi sebuah rumah.
Program ini nantinya tidak berdiri sendiri, melainkan akan diintegrasikan dengan berbagai kebijakan lain, mulai dari renovasi rumah, pembangunan hunian baru, hingga penguatan ekonomi keluarga melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan.
Tiga Kelompok Masyarakat yang Berhak Mendapat Sertifikasi Gratis
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa program sertifikasi gratis sektor perumahan akan diberikan kepada tiga kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
Kelompok pertama adalah masyarakat yang memperoleh bantuan pemerintah di sektor perumahan. Kelompok kedua merupakan penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP). Dalam program ini, status Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemilik rumah.

Sementara itu, kelompok ketiga adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri atau swadaya namun tetap memenuhi kriteria sebagai MBR.
Dengan cakupan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak keluarga yang memperoleh kepastian status kepemilikan rumah sekaligus memperoleh manfaat ekonomi di masa depan.
Pemerintah Siapkan Lahan Negara untuk Pembangunan Rumah Susun
Selain program sertifikasi gratis, pemerintah juga tengah mengoptimalkan pemanfaatan lahan milik negara yang berstatus clear and clean untuk pembangunan rumah susun.
Ara mengungkapkan bahwa sejumlah lahan negara yang selama ini belum dimanfaatkan kini telah diidentifikasi dan siap dikembangkan menjadi kawasan hunian vertikal. Pendanaan pembangunan rumah susun nantinya dapat berasal dari berbagai sumber, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Danantara, pengembang swasta, hingga program Corporate Social Responsibility (CSR). Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas ketersediaan hunian layak, khususnya di kawasan perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan.
BPS Akan Memverifikasi Calon Penerima Program
Agar bantuan tepat sasaran, pemerintah menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) dalam proses penetapan penerima manfaat. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki slip gaji akan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
Sementara itu, pekerja sektor informal yang tidak memiliki bukti penghasilan tetap akan diverifikasi menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Verifikasi tersebut juga memastikan bahwa calon penerima berada pada kelompok desil delapan atau di bawahnya sehingga benar-benar termasuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
Sekitar 120 Lokasi Siap Dikembangkan
Dalam pembahasan lintas kementerian tersebut, pemerintah juga menginventarisasi lahan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di kawasan perkotaan.
Hingga saat ini telah teridentifikasi sekitar 120 titik yang tersebar di 15 provinsi dan dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi kawasan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian PKP, ATR/BPN, dan BPS dijadwalkan kembali menggelar pertemuan bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada 21 Juli 2026.
Pertemuan tersebut bertujuan mematangkan implementasi program sertifikasi gratis sekaligus memperkuat akses pembiayaan perumahan agar semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah dengan status kepemilikan yang sah.
Cuan Insight: Sertifikat Rumah Tingkatkan Nilai Aset dan Akses Pembiayaan
Program sertifikasi gratis bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik rumah, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
Rumah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) umumnya memiliki nilai jual lebih tinggi dibandingkan aset dengan status hukum yang belum jelas. Selain itu, sertifikat juga dapat menjadi persyaratan penting ketika pemilik membutuhkan akses pembiayaan dari perbankan untuk modal usaha maupun kebutuhan produktif lainnya.
Bagi penerima KPR FLPP, peningkatan status dari HGB menjadi SHM juga memberikan rasa aman dalam jangka panjang karena hak kepemilikan menjadi lebih kuat. Jika implementasi program berjalan sesuai rencana, kebijakan ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mempercepat pemerataan kepemilikan hunian yang legal dan layak di Indonesia.

