Hashim Djojohadikusumo: Investor Asing Siap Masuk Pasar Karbon Indonesia Lewat SRUK

Cuan Insight– Indonesia terus memperkuat langkah menuju ekonomi hijau melalui pengembangan pasar karbon yang lebih transparan dan terintegrasi. Salah satu tonggak pentingnya adalah peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang diharapkan menjadi fondasi utama dalam pengelolaan dan perdagangan kredit karbon nasional.

Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa minat investor asing terhadap pasar karbon Indonesia terus meningkat. Menurutnya, peluncuran SRUK menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia telah memiliki infrastruktur yang semakin siap untuk mendukung transaksi karbon secara kredibel dan berstandar internasional. Langkah ini diperkirakan akan membuka peluang investasi baru sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan karbon global.

SRUK Jadi Fondasi Baru Perdagangan Karbon

Hashim menjelaskan bahwa selama sekitar satu setengah tahun terakhir dirinya aktif bertemu dengan berbagai investor, lembaga internasional, serta organisasi yang tertarik mengembangkan perdagangan karbon di Indonesia.

Dari berbagai pertemuan tersebut, muncul antusiasme tinggi terhadap potensi pasar karbon nasional yang didukung oleh kekayaan sumber daya alam dan komitmen pemerintah dalam pengurangan emisi.

Menurutnya, kehadiran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) menjadi jawaban atas kebutuhan pelaku pasar akan sistem pencatatan karbon yang transparan, akurat, dan dapat dipercaya.

Dengan sistem registrasi yang terintegrasi, setiap unit karbon yang diperdagangkan memiliki identitas yang jelas sehingga meningkatkan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi.

Minat Investor Global Terus Bertambah

Hashim menyebut banyak investor dan pelaku usaha internasional telah menyampaikan ketertarikan mereka untuk masuk ke pasar karbon Indonesia. Kepercayaan tersebut dinilai akan semakin meningkat setelah pemerintah menghadirkan sistem registrasi yang lebih modern sebagai bagian dari pembangunan ekosistem karbon nasional.

Pasar karbon Indonesia dinilai memiliki prospek yang besar karena didukung oleh potensi proyek penurunan emisi di sektor kehutanan, energi, pertanian, hingga pengelolaan limbah.

Dengan semakin lengkapnya infrastruktur dan regulasi, Indonesia berpeluang menjadi salah satu pusat perdagangan karbon terbesar di kawasan Asia.

OJK Terbitkan Aturan Baru Bursa Karbon

Selain peluncuran SRUK, pemerintah juga memperkuat regulasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 sebagai perubahan atas aturan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon yang sebelumnya berlaku.

Regulasi baru tersebut mulai efektif sejak 6 Juli 2026 dan menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat instrumen nilai ekonomi karbon.

Melalui kebijakan ini, cakupan unit karbon yang dapat diperdagangkan diperluas, termasuk membuka peluang perdagangan unit karbon yang berasal dari luar negeri.

Selain itu, aturan baru juga memperkuat aspek pelaporan, transparansi, serta perlindungan bagi para pelaku pasar.

Seluruh Unit Karbon Wajib Tercatat di SRUK

Salah satu perubahan penting dalam regulasi terbaru adalah kewajiban pencatatan unit karbon di Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Sistem ini menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) yang sebelumnya digunakan sebagai basis pencatatan kredit karbon di Indonesia.

Dengan penerapan SRUK, seluruh transaksi melalui Bursa Karbon akan memiliki data yang lebih terintegrasi, sehingga mengurangi potensi duplikasi maupun ketidakjelasan kepemilikan unit karbon.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia di mata investor internasional.

Sejalan dengan Agenda Ekonomi Hijau Nasional

Penerbitan aturan baru OJK juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca.

Kebijakan tersebut memperbarui sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021.

Melalui harmonisasi regulasi tersebut, pemerintah ingin menciptakan ekosistem perdagangan karbon yang lebih kompetitif, transparan, dan mampu menarik investasi berkelanjutan.

Pasar karbon dipandang sebagai salah satu instrumen penting untuk mendukung target penurunan emisi nasional sekaligus menciptakan peluang ekonomi baru.

Peluang Besar bagi Investasi Berkelanjutan

Perkembangan regulasi dan infrastruktur pasar karbon membuka peluang yang semakin luas bagi berbagai sektor usaha. Perusahaan yang memiliki proyek pengurangan emisi kini memiliki kesempatan memperoleh manfaat ekonomi melalui perdagangan kredit karbon.

Di sisi lain, investor memperoleh akses terhadap instrumen investasi baru yang mendukung prinsip keberlanjutan atau Environmental, Social, and Governance (ESG).

Dengan meningkatnya perhatian dunia terhadap isu perubahan iklim, perdagangan karbon diperkirakan akan menjadi salah satu sektor yang berkembang pesat dalam beberapa tahun mendatang.

Indonesia Berpotensi Jadi Pemain Utama Pasar Karbon

Peluncuran SRUK serta penyempurnaan regulasi oleh OJK menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi pasar karbon nasional.

Kepercayaan investor asing yang terus meningkat menunjukkan bahwa Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu pusat perdagangan karbon di kawasan.

Apabila implementasi regulasi berjalan efektif dan didukung oleh pengembangan proyek-proyek rendah emisi, pasar karbon Indonesia berpotensi menarik investasi dalam jumlah besar sekaligus membantu pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca.

Bagi pelaku usaha dan investor, perkembangan ini membuka peluang baru di sektor ekonomi hijau yang diperkirakan akan memainkan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

content-1701

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

article 0000121

article 0000122

article 0000123

article 0000124

article 0000125

article 0000126

article 0000127

article 0000128

article 0000129

article 0000130

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 3000121

article 3000122

article 3000123

article 3000124

article 3000125

article 3000126

article 3000127

article 3000128

article 3000129

article 3000130

article 3000131

article 3000132

article 3000133

article 3000134

article 3000135

article 3000136

article 3000137

article 3000138

article 3000139

article 3000140

article 3000141

article 3000142

article 3000143

article 3000144

article 3000145

article 3000146

article 3000147

article 3000148

article 3000149

article 3000150

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

artikel 000000176

artikel 000000177

artikel 000000178

artikel 000000179

artikel 000000180

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

article 2000111

article 2000112

article 2000113

article 2000114

article 2000115

article 2000116

article 2000117

article 2000118

article 2000119

article 2000120

article 2000121

article 2000122

article 2000123

article 2000124

article 2000125

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

invoice 00087

invoice 00088

invoice 00089

invoice 00090

invoice 00091

invoice 00092

invoice 00093

invoice 00094

invoice 00095

invoice 00096

invoice 00097

invoice 00098

invoice 00099

invoice 00100

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

article 238000461

article 238000462

article 238000463

article 238000464

article 238000465

article 238000466

article 238000467

article 238000468

article 238000469

article 238000470

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

content-1701