Hashim Djojohadikusumo: Investor Asing Siap Masuk Pasar Karbon Indonesia Lewat SRUK
Cuan Insight– Indonesia terus memperkuat langkah menuju ekonomi hijau melalui pengembangan pasar karbon yang lebih transparan dan terintegrasi. Salah satu tonggak pentingnya adalah peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang diharapkan menjadi fondasi utama dalam pengelolaan dan perdagangan kredit karbon nasional.
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa minat investor asing terhadap pasar karbon Indonesia terus meningkat. Menurutnya, peluncuran SRUK menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia telah memiliki infrastruktur yang semakin siap untuk mendukung transaksi karbon secara kredibel dan berstandar internasional. Langkah ini diperkirakan akan membuka peluang investasi baru sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan karbon global.
SRUK Jadi Fondasi Baru Perdagangan Karbon
Hashim menjelaskan bahwa selama sekitar satu setengah tahun terakhir dirinya aktif bertemu dengan berbagai investor, lembaga internasional, serta organisasi yang tertarik mengembangkan perdagangan karbon di Indonesia.
Dari berbagai pertemuan tersebut, muncul antusiasme tinggi terhadap potensi pasar karbon nasional yang didukung oleh kekayaan sumber daya alam dan komitmen pemerintah dalam pengurangan emisi.
Menurutnya, kehadiran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) menjadi jawaban atas kebutuhan pelaku pasar akan sistem pencatatan karbon yang transparan, akurat, dan dapat dipercaya.
Dengan sistem registrasi yang terintegrasi, setiap unit karbon yang diperdagangkan memiliki identitas yang jelas sehingga meningkatkan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi.

Minat Investor Global Terus Bertambah
Hashim menyebut banyak investor dan pelaku usaha internasional telah menyampaikan ketertarikan mereka untuk masuk ke pasar karbon Indonesia. Kepercayaan tersebut dinilai akan semakin meningkat setelah pemerintah menghadirkan sistem registrasi yang lebih modern sebagai bagian dari pembangunan ekosistem karbon nasional.
Pasar karbon Indonesia dinilai memiliki prospek yang besar karena didukung oleh potensi proyek penurunan emisi di sektor kehutanan, energi, pertanian, hingga pengelolaan limbah.
Dengan semakin lengkapnya infrastruktur dan regulasi, Indonesia berpeluang menjadi salah satu pusat perdagangan karbon terbesar di kawasan Asia.
OJK Terbitkan Aturan Baru Bursa Karbon
Selain peluncuran SRUK, pemerintah juga memperkuat regulasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 sebagai perubahan atas aturan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon yang sebelumnya berlaku.
Regulasi baru tersebut mulai efektif sejak 6 Juli 2026 dan menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat instrumen nilai ekonomi karbon.
Melalui kebijakan ini, cakupan unit karbon yang dapat diperdagangkan diperluas, termasuk membuka peluang perdagangan unit karbon yang berasal dari luar negeri.
Selain itu, aturan baru juga memperkuat aspek pelaporan, transparansi, serta perlindungan bagi para pelaku pasar.
Seluruh Unit Karbon Wajib Tercatat di SRUK
Salah satu perubahan penting dalam regulasi terbaru adalah kewajiban pencatatan unit karbon di Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Sistem ini menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) yang sebelumnya digunakan sebagai basis pencatatan kredit karbon di Indonesia.
Dengan penerapan SRUK, seluruh transaksi melalui Bursa Karbon akan memiliki data yang lebih terintegrasi, sehingga mengurangi potensi duplikasi maupun ketidakjelasan kepemilikan unit karbon.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia di mata investor internasional.
Sejalan dengan Agenda Ekonomi Hijau Nasional
Penerbitan aturan baru OJK juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca.
Kebijakan tersebut memperbarui sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021.
Melalui harmonisasi regulasi tersebut, pemerintah ingin menciptakan ekosistem perdagangan karbon yang lebih kompetitif, transparan, dan mampu menarik investasi berkelanjutan.
Pasar karbon dipandang sebagai salah satu instrumen penting untuk mendukung target penurunan emisi nasional sekaligus menciptakan peluang ekonomi baru.
Peluang Besar bagi Investasi Berkelanjutan
Perkembangan regulasi dan infrastruktur pasar karbon membuka peluang yang semakin luas bagi berbagai sektor usaha. Perusahaan yang memiliki proyek pengurangan emisi kini memiliki kesempatan memperoleh manfaat ekonomi melalui perdagangan kredit karbon.
Di sisi lain, investor memperoleh akses terhadap instrumen investasi baru yang mendukung prinsip keberlanjutan atau Environmental, Social, and Governance (ESG).
Dengan meningkatnya perhatian dunia terhadap isu perubahan iklim, perdagangan karbon diperkirakan akan menjadi salah satu sektor yang berkembang pesat dalam beberapa tahun mendatang.
Indonesia Berpotensi Jadi Pemain Utama Pasar Karbon
Peluncuran SRUK serta penyempurnaan regulasi oleh OJK menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi pasar karbon nasional.
Kepercayaan investor asing yang terus meningkat menunjukkan bahwa Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu pusat perdagangan karbon di kawasan.
Apabila implementasi regulasi berjalan efektif dan didukung oleh pengembangan proyek-proyek rendah emisi, pasar karbon Indonesia berpotensi menarik investasi dalam jumlah besar sekaligus membantu pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca.
Bagi pelaku usaha dan investor, perkembangan ini membuka peluang baru di sektor ekonomi hijau yang diperkirakan akan memainkan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di masa depan.

