Bahlil Batalkan Skema Bagi Hasil Sektor Minerba, Pengusaha Tambang Lega
Cuaninsight – Pemerintah memastikan skema bagi hasil atau gross split yang selama ini diterapkan di sektor minyak dan gas bumi (migas) tidak akan diberlakukan pada sektor mineral dan batu bara (minerba). Keputusan tersebut mendapat respons positif dari pelaku industri pertambangan yang menilai langkah tersebut mampu menjaga kepastian investasi dan stabilitas usaha di tengah berbagai tantangan yang sedang dihadapi sektor tambang nasional.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, usai melakukan pembahasan bersama berbagai pihak terkait kebijakan di sektor pertambangan.
Industri Minerba dan Migas Memiliki Karakter Berbeda
Kalangan pengusaha menilai penerapan sistem yang sama antara sektor migas dan minerba bukanlah langkah yang tepat. Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association, Sari Esayanti, menjelaskan bahwa industri pertambangan memiliki karakteristik yang sangat berbeda dibandingkan industri migas.
Menurutnya, setiap komoditas tambang memiliki tingkat kompleksitas tersendiri, baik dari sisi eksplorasi, produksi, hingga mekanisme pemasaran. Karena itu, banyak negara menerapkan sistem fiskal dan royalti yang berbeda antara sektor minerba dan migas.
Ia menilai pembatalan rencana tersebut menjadi langkah penting untuk menghilangkan ketidakpastian yang berpotensi mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Kepastian Kebijakan Jadi Kunci Menarik Investasi
Bagi pelaku usaha, kepastian regulasi merupakan faktor utama dalam pengambilan keputusan investasi jangka panjang. Industri pertambangan dikenal sebagai sektor yang membutuhkan modal besar dengan periode pengembalian investasi yang relatif panjang.
Karena itu, perubahan kebijakan fiskal yang mendadak dapat memengaruhi perencanaan bisnis perusahaan. API-IMA berharap keputusan pemerintah mempertahankan sistem yang berlaku saat ini dapat menciptakan stabilitas dan memberikan rasa aman bagi investor.
Menurut Sari, keberlanjutan investasi sangat penting untuk menjaga pertumbuhan industri pertambangan sekaligus mendukung target pembangunan ekonomi nasional.
Industri Tambang Sedang Hadapi Berbagai Tantangan Baru
Keputusan pemerintah juga dinilai tepat karena industri pertambangan saat ini tengah menghadapi berbagai penyesuaian kebijakan dan tantangan operasional.
Beberapa regulasi yang menjadi perhatian pelaku usaha antara lain penerapan sistem Ekspor Satu Pintu, kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE), penyesuaian tarif royalti, perubahan Harga Patokan Mineral (HPM), penerapan bea keluar, hingga kewajiban penggunaan biodiesel B50.
Berbagai kebijakan tersebut menuntut perusahaan melakukan adaptasi dalam operasional maupun strategi bisnis. Oleh karena itu, stabilitas aturan menjadi faktor penting agar dunia usaha dapat fokus meningkatkan produktivitas dan efisiensi.
Selain itu, industri pertambangan juga memiliki peran strategis dalam mendukung agenda hilirisasi yang saat ini menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Bahlil Tegaskan Gross Split Hanya Berlaku untuk Migas
Dalam keterangannya di Jakarta, Bahlil menegaskan bahwa sistem gross split hanya berlaku di sektor migas dan tidak akan diterapkan pada sektor minerba.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan pembahasan intensif untuk merumuskan kebijakan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Hasilnya, tidak ada perubahan terhadap mekanisme yang selama ini berlaku di sektor pertambangan mineral dan batu bara.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang terkait kemungkinan penerapan sistem bagi hasil migas pada industri tambang.
Dukung Hilirisasi dan Transisi Energi Nasional
Pelaku usaha menilai kepastian regulasi menjadi faktor krusial dalam menjaga daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi pertambangan global.
Di tengah meningkatnya kebutuhan investasi untuk proyek hilirisasi mineral dan pengembangan industri pendukung transisi energi, investor membutuhkan jaminan bahwa aturan yang berlaku tidak berubah secara tiba-tiba.
Keputusan pemerintah mempertahankan sistem fiskal minerba yang ada saat ini diharapkan mampu mendorong masuknya investasi baru, memperkuat industri pengolahan dalam negeri, serta mendukung target transisi energi nasional.
Dengan adanya kepastian tersebut, sektor pertambangan diharapkan dapat terus menjadi salah satu motor penggerak ekonomi Indonesia sekaligus memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara dan penciptaan lapangan kerja dalam jangka panjang.

