Ditjen Pajak Ingatkan Masyarakat Jangan Tertipu Coretax dan NIK-NPWP!

Cuaninsight – Maraknya penipuan digital kembali menjadi sorotan. Kali ini, pelaku memanfaatkan isu perpajakan dengan mencatut nama pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Melalui Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2026 tertanggal 15 Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang semakin beragam.

Imbauan tersebut ditandatangani oleh Inge Diana Rismawanti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak.

Modus Penipuan Manfaatkan Isu Aktual Perpajakan

  • Dalam pengumuman resminya, Ditjen Pajak menyebut pelaku penipuan memanfaatkan sejumlah isu aktual sebagai latar belakang aksinya. Beberapa isu yang dijadikan kedok antara lain:
  • Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Konfirmasi atau pembaruan data perpajakan
  • Implementasi aplikasi Coretax DJP
  • Isu mutasi atau promosi pejabat dan pegawai pajak

Isu-isu tersebut sengaja dipilih karena sedang ramai dibicarakan dan dinilai relevan dengan kebutuhan administrasi wajib pajak. Dengan memanfaatkan kepanikan atau ketidaktahuan korban, pelaku berusaha memperoleh data pribadi maupun keuntungan finansial.

Ragam Modus: Dari File APK hingga Telepon Langsung

Ditjen Pajak mengungkap beberapa pola penipuan yang kerap digunakan oknum tidak bertanggung jawab. Salah satu modus paling umum adalah menghubungi korban melalui WhatsApp dan meminta mengunduh file berformat .apk.

File tersebut biasanya diklaim sebagai aplikasi resmi pajak atau pembaruan sistem terbaru. Padahal, file APK tersebut berpotensi mengandung malware yang dapat mencuri data pribadi, termasuk informasi perbankan.

Modus lainnya adalah pengiriman tautan palsu untuk mengunduh aplikasi M-Pajak. Selain itu, pelaku juga menawarkan layanan:

  • Pelunasan tagihan pajak melalui transfer langsung
  • Pemrosesan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi)
  • Pembayaran meterai elektronik melalui link tidak resmi

Tak hanya melalui pesan tertulis, pelaku juga menelepon korban dengan mengaku sebagai pejabat atau pegawai pajak dan meminta transfer sejumlah uang dengan berbagai alasan administratif.

Bagi masyarakat yang kurang familiar dengan prosedur resmi perpajakan, modus ini berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang tidak sedikit.

Kanal Resmi Konfirmasi dan Pengaduan

Sebagai langkah preventif, Ditjen Pajak menegaskan bahwa masyarakat dapat melakukan konfirmasi atas informasi yang diterima melalui kanal resmi berikut:

  • Kantor pajak terdekat
  • Kring Pajak 1500200
  • Email [email protected]
  • Akun X @kring_pajak
  • Situs pengaduan.pajak.go.id
  • Live chat di www.pajak.go.id

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan penipuan melalui kanal milik Kementerian Komunikasi dan Digital, yaitu:

  • aduannomor.id untuk pelaporan nomor telepon penipu
  • aduankonten.id untuk pelaporan tautan, aplikasi, atau konten penipuan

Langkah ini penting untuk memutus rantai penyebaran penipuan digital sekaligus melindungi calon korban lainnya.

Cuan Insight: Risiko Finansial dan Literasi Digital

Dari perspektif Cuan Insight, penipuan berkedok pajak tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem administrasi perpajakan.

Kerugian akibat transfer dana ilegal, pencurian data, hingga penyalahgunaan identitas dapat berujung pada risiko finansial jangka panjang. Terlebih, isu seperti NIK-NPWP dan Coretax DJP berkaitan langsung dengan data sensitif wajib pajak.

Karena itu, literasi digital menjadi kunci utama. Masyarakat perlu memahami bahwa Ditjen Pajak tidak pernah meminta transfer uang melalui jalur pribadi, apalagi melalui pesan instan tidak resmi.

Mengecek ulang sumber informasi, tidak sembarangan mengunduh file APK, serta memastikan hanya mengakses situs resmi pemerintah menjadi langkah sederhana namun krusial untuk menghindari kerugian.

Tingkatkan Kewaspadaan, Lindungi Data Pribadi

Di era digital, kejahatan siber semakin canggih dengan memanfaatkan momentum kebijakan publik. Imbauan dari Ditjen Pajak menjadi pengingat bahwa perlindungan data pribadi dan kehati-hatian dalam bertransaksi adalah tanggung jawab bersama.

Masyarakat diharapkan tidak mudah panik saat menerima pesan terkait pajak, serta selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi sebelum mengambil tindakan apa pun.

Dengan kewaspadaan kolektif dan literasi digital yang baik, risiko kerugian finansial akibat penipuan dapat ditekan secara signifikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *