UU P2SK Ubah Wajah BEI, Investor dan Lembaga Negara Bisa Berbagi Kepemilikan Bursa
Cuaninsight – Pemerintah resmi membawa perubahan besar dalam struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Salah satu poin penting dalam regulasi terbaru ini adalah penerapan skema demutualisasi BEI. Kebijakan tersebut mengubah model kepemilikan bursa dari sistem keanggotaan (mutual) menjadi perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang memiliki orientasi bisnis dan keuntungan.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya modernisasi pasar modal Indonesia agar semakin kompetitif dan mampu mengikuti perkembangan bursa global.
BI, Kemenkeu, dan Danantara Masuk Daftar Pemegang Saham
Dalam Pasal 8B ayat (1) UU P2SK, pemerintah memberikan ruang bagi tiga lembaga negara untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia. Ketiga institusi tersebut adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
Aturan ini membuka peluang bagi negara untuk memiliki keterlibatan langsung dalam kepemilikan BEI. Namun demikian, regulasi tetap memberikan batasan agar keberadaan pemegang saham dari unsur pemerintah tidak mengganggu independensi bursa.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 8B ayat (2) yang mewajibkan seluruh pemegang saham tetap menjaga prinsip independensi dan profesionalisme dalam pengelolaan Bursa Efek Indonesia.
BEI Berubah Menjadi Perseroan Terbatas
Selain memperluas struktur kepemilikan, UU P2SK juga menegaskan status BEI sebagai perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk PT yang tidak memiliki hubungan afiliasi satu sama lain.
Dalam skema baru ini, para pendiri bursa tetap dapat berstatus sebagai anggota bursa. Sementara itu, kepemilikan saham BEI dapat dimiliki oleh individu maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus anggota bursa maupun bukan.
Model ini berbeda dengan sistem sebelumnya yang lebih berfokus pada kepemilikan oleh anggota bursa. Dengan demutualisasi, struktur perusahaan menjadi lebih fleksibel dan memungkinkan partisipasi investor yang lebih luas.
Tata Kelola dan Transparansi Jadi Prioritas
Pemerintah menekankan bahwa perubahan struktur kepemilikan tidak akan mengurangi kualitas tata kelola BEI. Sebaliknya, pengelolaan bursa diwajibkan menerapkan prinsip good corporate governance yang mencakup akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, serta keadilan.
Aturan lebih rinci mengenai kepemilikan saham dan mekanisme pengawasan nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan adanya pengawasan yang jelas, pemerintah berharap transformasi ini dapat memperkuat kepercayaan investor domestik maupun asing terhadap pasar modal Indonesia.
Dorong Daya Saing Pasar Modal Indonesia
Skema demutualisasi yang diatur dalam UU P2SK dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing Bursa Efek Indonesia di tingkat global.
Dengan struktur kepemilikan yang lebih terbuka, BEI berpotensi memperoleh akses terhadap modal, teknologi, serta praktik pengelolaan yang lebih modern. Selain itu, peluang masuknya investor baru juga dapat membantu memperkuat ekosistem pasar modal nasional.
Ke depan, perubahan ini diharapkan membuat BEI lebih adaptif menghadapi dinamika pasar internasional, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperluas basis investor. Jika implementasinya berjalan sesuai rencana, demutualisasi dapat menjadi tonggak penting dalam transformasi pasar modal Indonesia menuju level yang lebih maju dan kompetitif.

