Prabowo Minta Definisi Korupsi Dikaji Ulang, Yusril Soroti Kerugian Negara dan BUMN
Cuaninsight – Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam mengenai definisi tindak pidana korupsi agar sesuai dengan kondisi Indonesia. Kajian ini berkaitan dengan rencana penyelarasan aturan pemberantasan korupsi dalam hukum nasional dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan arahan tersebut disampaikan Prabowo dalam diskusi mengenai penyelarasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Yusril, kajian tersebut diperlukan agar rumusan tindak pidana korupsi dalam peraturan nasional memiliki kejelasan dan tetap relevan dengan persoalan yang dihadapi Indonesia. Pembahasan juga mencakup pengertian kerugian negara, perekonomian negara, serta status keuangan negara dalam badan usaha milik negara (BUMN).
Prabowo Minta Definisi Korupsi Dikaji Lebih Mendalam
Yusril menjelaskan, Prabowo ingin pemerintah mengkaji kembali pengertian korupsi sebelum merumuskan penyesuaian aturan. Langkah tersebut dilakukan agar definisi yang digunakan dalam hukum Indonesia tidak sekadar mengikuti rumusan internasional, tetapi juga mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan nasional.
“Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Kajian ini menjadi bagian dari pembahasan mengenai penyelarasan UU Tipikor dengan UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia. Penyelarasan tersebut diharapkan dapat memperjelas ketentuan yang masih membutuhkan penyesuaian sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penanganan perkara korupsi.
Yusril menegaskan bahwa proses tersebut membutuhkan pembahasan yang cermat. Pemerintah perlu memastikan setiap istilah dan unsur tindak pidana memiliki batasan yang jelas agar penerapan hukum tidak menimbulkan perbedaan penafsiran yang berlebihan.
Penyelarasan UU Tipikor dengan Konvensi Antikorupsi PBB
UNCAC merupakan konvensi internasional yang menjadi salah satu acuan negara-negara peserta dalam upaya pemberantasan korupsi. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut sehingga penyelarasan aturan nasional dengan ketentuan internasional menjadi salah satu hal yang dibahas pemerintah.
Menurut Yusril, cakupan UNCAC tidak terbatas pada penyuapan. Konvensi itu juga memberikan panduan mengenai berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi, termasuk pencucian uang dan penipuan.
Meski demikian, perumusan ketentuan dalam hukum nasional tetap melibatkan masing-masing negara peserta. Karena itu, pemerintah memandang perlu adanya penyerasian antara ketentuan internasional dan sistem hukum Indonesia.
“Jadi memang perlu satu penyelarasan dan perlu satu penyerasian,” ujarnya.
Pembahasan ini tidak serta-merta berarti aturan baru telah berlaku. Kajian dan penyelarasan regulasi masih perlu melalui proses pembahasan sebelum dapat menghasilkan perubahan hukum yang mengikat.
Bagi masyarakat, perkembangan ini penting untuk dicermati karena definisi tindak pidana korupsi menjadi salah satu dasar dalam menentukan perbuatan yang dapat diproses menggunakan ketentuan pemberantasan korupsi.
Pemerintah Akan Libatkan Aparat Penegak Hukum dan Pakar
Yusril mengatakan tim kajian perlu melibatkan berbagai pihak agar rumusan yang dihasilkan memiliki dasar akademis dan mempertimbangkan praktik penegakan hukum. Pihak yang diusulkan terlibat antara lain aparat penegak hukum, akademisi, serta aktivis.
Ia juga mengusulkan agar pakar hukum yang memiliki pengalaman dalam penyusunan regulasi antikorupsi ikut memberikan masukan, termasuk Romli Atmasasmita.
Keterlibatan berbagai kalangan dinilai penting untuk menguji rumusan yang akan disusun dari beragam sudut pandang. Selain aspek hukum, pembahasan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kegiatan ekonomi, pengelolaan aset negara, serta upaya mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Dengan proses kajian yang menyeluruh, pemerintah diharapkan dapat memperjelas batas antara tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan persoalan lain yang harus ditangani menggunakan ketentuan hukum berbeda.
Kejelasan tersebut menjadi penting agar pemberantasan korupsi tetap berjalan tegas, tetapi penerapan aturan juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Kerugian Negara dan Perekonomian Nasional Ikut Dibahas
Salah satu perhatian dalam kajian ini adalah pengertian kerugian negara dan perekonomian negara. Yusril menilai, kedua konsep tersebut perlu dirumuskan secara jelas agar penanganan perkara yang berkaitan dengan kerugian ekonomi nasional memiliki dasar yang lebih terukur.
Ia mencontohkan praktik under invoicing di sektor pertambangan dan pencurian ikan sebagai aktivitas yang dapat menguras kekayaan nasional. Contoh tersebut menunjukkan bahwa pembahasan tidak hanya berkaitan dengan penyuapan, tetapi juga tindakan yang berpotensi merugikan kepentingan ekonomi Indonesia.
Meski begitu, penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana korupsi tetap harus didasarkan pada ketentuan hukum dan pembuktian yang berlaku. Tidak setiap kerugian ekonomi secara otomatis dapat dikategorikan sebagai korupsi.
Karena itu, definisi mengenai kerugian negara dan perekonomian negara dinilai perlu diperjelas agar penerapannya tidak menimbulkan ketidakpastian dalam proses penegakan hukum.
Status Keuangan Negara di BUMN Menjadi Sorotan
Selain kerugian negara, Yusril menyoroti perlunya kejelasan mengenai pengertian keuangan negara, khususnya terkait kekayaan negara yang telah dipisahkan untuk membentuk BUMN maupun anak perusahaannya.
Menurut dia, batasan tersebut penting karena kegiatan usaha memiliki risiko bisnis yang dapat menimbulkan kerugian. Kondisi itu perlu dibedakan dari kerugian yang timbul akibat tindak pidana korupsi.
“Menurut pendapat saya jauh lebih penting adalah pendefinisian tentang keuangan negara itu sendiri. Ya, sebab keuangan negara itu banyak sekali pengertiannya, ya. Jadi misalnya apakah kekayaan negara yang sudah dipisahkan membentuk BUMN, atau BUMN itu punya anak perusahaan, ini masih uang negara atau tidak?” kata Yusril.
Ia menilai, kejelasan definisi keuangan negara diperlukan untuk menghindari kesalahan penerapan hukum terhadap pihak yang sebenarnya tidak memenuhi unsur tindak pidana.
“Jadi menurut saya klarifikasi, meng-clear-kan pengertian keuangan negara itu sangat penting supaya tidak salah tangkap pada orang yang sebenarnya tidak perlu,” imbuhnya.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa unsur kerugian negara tetap menjadi perhatian Presiden Prabowo dalam pembahasan tersebut.
“Beliau (Prabowo) tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan,” kata Yusril.
Prabowo Setujui Kajian Definisi Korupsi yang Diusulkan DEN
Sebelumnya, Presiden Prabowo juga menyetujui usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mengkaji penyesuaian definisi korupsi dalam UU Tipikor dengan mengacu pada UNCAC.
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026. Menurut Luhut, penyelarasan definisi korupsi diperlukan agar penanganan perkara di Indonesia mengacu pada standar internasional yang disepakati negara-negara anggota PBB.
“Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah tengah membahas penyesuaian konsep hukum antikorupsi melalui kajian yang melibatkan sejumlah pihak. Namun, persetujuan terhadap kajian tidak otomatis berarti definisi korupsi dalam undang-undang telah berubah.
Ke depan, hasil kajian dan proses penyelarasan regulasi akan menjadi bagian penting yang perlu dipantau masyarakat. Tujuannya adalah memastikan aturan pemberantasan korupsi tetap efektif, memiliki kepastian hukum, dan mampu menjawab tantangan pengelolaan keuangan serta perekonomian Indonesia.
