OJK Cabut Izin Usaha BTPN Syariah Ventura, Begini Nasib Debitur dan Kreditur
Cuan Insight – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah PT BTPN Syariah Ventura. Keputusan tersebut menjadi bagian dari langkah pengawasan terhadap industri jasa keuangan sekaligus menetapkan sejumlah kewajiban yang harus diselesaikan perusahaan setelah izin usahanya tidak lagi berlaku.
Pencabutan izin usaha BTPN Syariah Ventura ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.06/2026 pada 3 Agustus 2026. Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Indra Salfian A, mengatakan pencabutan izin usaha tersebut membuat perusahaan harus menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cuan Insight: Hak Debitur dan Kreditur Tetap Harus Diselesaikan
Pencabutan izin usaha tidak serta-merta menghapus hak maupun kewajiban yang masih dimiliki perusahaan. OJK mewajibkan BTPN Syariah Ventura menyelesaikan berbagai kewajiban kepada pihak yang berkepentingan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Perusahaan juga harus menyampaikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pemberi dana mengenai mekanisme penyelesaian hak serta kewajiban.
Kejelasan informasi menjadi bagian penting dalam proses setelah pencabutan izin. Dengan adanya informasi yang transparan, pihak yang memiliki hubungan dengan perusahaan dapat mengetahui langkah yang harus ditempuh untuk menyelesaikan urusan masing-masing.
OJK juga mengingatkan perusahaan untuk tidak lagi menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 56 Peraturan OJK Nomor 34/POJK.05/2015.
Wajib Gelar RUPS dalam 30 Hari Kerja
Setelah izin usaha dicabut, BTPN Syariah Ventura diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Agenda utamanya adalah memutuskan pembubaran badan hukum PT BTPN Ventura Syariah sekaligus membentuk Tim Likuidasi. RUPS tersebut harus digelar paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Pembentukan Tim Likuidasi menjadi tahap penting dalam proses penyelesaian perusahaan. Tim tersebut nantinya bertugas menangani berbagai proses yang berkaitan dengan pemberesan hak dan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan mekanisme tersebut, proses setelah pencabutan izin usaha tetap memiliki tahapan yang harus dijalankan secara terstruktur.
Gugus Tugas Tetap Layani Debitur dan Masyarakat
OJK juga menetapkan kewajiban lain untuk memastikan kepentingan debitur dan masyarakat tetap mendapatkan layanan selama masa transisi. BTPN Syariah Ventura harus menunjuk Penanggung Jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas serta Pusat Layanan. Mereka akan menjalankan fungsi pelayanan kepada debitur dan masyarakat sampai Tim Likuidasi terbentuk.
Keberadaan pusat layanan tersebut diharapkan dapat membantu debitur memperoleh informasi mengenai status kewajibannya serta mekanisme penyelesaian yang harus ditempuh.
Penanggung Jawab dan pegawai yang ditunjuk juga wajib diinformasikan kepada seluruh debitur. Informasi tersebut dapat ditembuskan kepada OJK sebagai bagian dari proses pengawasan.
Pencabutan Izin Bukan Berarti Hak Debitur Hilang
Bagi debitur maupun kreditur yang masih memiliki hubungan dengan BTPN Syariah Ventura, pencabutan izin usaha menjadi momentum untuk lebih memperhatikan informasi resmi mengenai proses penyelesaian perusahaan.
OJK telah mengatur agar perusahaan tetap memberikan informasi mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Karena itu, debitur dan pihak berkepentingan sebaiknya mengikuti pemberitahuan resmi dari perusahaan serta tidak mengabaikan komunikasi terkait proses tersebut.
Di sisi lain, pembentukan Tim Likuidasi nantinya menjadi bagian dari proses formal setelah RUPS memutuskan pembubaran badan hukum. Seluruh proses tersebut harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencabutan izin usaha BTPN Syariah Ventura menunjukkan bahwa kegiatan perusahaan modal ventura syariah berada dalam pengawasan regulator. Setelah keputusan OJK berlaku, perusahaan tidak lagi dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan izin yang sebelumnya dimiliki dan harus berfokus pada penyelesaian hak serta kewajiban.
Bagi industri jasa keuangan, proses ini juga menegaskan pentingnya tata kelola, kepatuhan, transparansi, dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap perusahaan.
