Izin Tambang Emas PT KEL Dicabut, 3.500 Hektare Lahan Nabire Kembali ke Negara

Cuaninsight –  Pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari (PT KEL) di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Keputusan ini diambil setelah perusahaan dinilai melanggar ketentuan tata kelola pertambangan, termasuk membuka lahan di kawasan hutan tanpa mengantongi persetujuan yang diwajibkan.

Pencabutan izin tersebut berdampak pada konsesi tambang emas seluas 3.500 hektare yang kini dikembalikan ke dalam penguasaan negara. Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi prioritas dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di sektor pertambangan.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengatakan pencabutan izin merupakan bentuk sanksi tertinggi terhadap pemegang konsesi yang tidak memenuhi ketentuan pemerintah.

“Kalau yang ini tidak sesuai tata kelolanya dan juga tidak mematuhi peraturan pemerintah. Kalau ini kita sanksi, termasuk sanksi tertinggi adalah kita lakukan pencabutan,” ujar Yuliot di The Westin Jakarta, dikutip Sabtu (24/10/2026).

Ia menegaskan, setiap izin usaha pertambangan yang dicabut akan dikembalikan kepada negara untuk selanjutnya ditangani sesuai kewenangan pemerintah.

Pemerintah Cabut IUP PT Kristalin Ekalestari

Pencabutan izin PT Kristalin Ekalestari dilakukan melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Keputusan tersebut didasarkan pada rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan resmi dari Kementerian ESDM.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka peluang bagi investor domestik maupun asing. Namun, keterbukaan tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, ketentuan lingkungan hidup, dan persyaratan perizinan.

Menurut Rosan, investasi yang berkualitas tidak hanya diukur dari nilai modal atau kontribusinya terhadap perekonomian. Pelaku usaha juga harus memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai hukum dan tidak mengabaikan kelestarian lingkungan.

“Pemerintah terus membuka pintu seluas-luasnya bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun kepatuhan terhadap hukum adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar,” ujar Rosan, Jumat (23/10/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perusahaan pertambangan tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, sekalipun telah memperoleh izin usaha dari pemerintah.

Pembukaan Lahan di Kawasan Hutan Jadi Sorotan

Salah satu persoalan yang menjadi dasar pencabutan izin PT KEL adalah temuan pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Berdasarkan hasil verifikasi lapangan di Kabupaten Nabire, aktivitas tersebut ditemukan baik di dalam maupun di luar area konsesi perusahaan.

Persoalan ini menjadi perhatian karena kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan kawasan hutan harus memenuhi ketentuan hukum dan persyaratan penggunaan kawasan yang berlaku. Perizinan usaha pertambangan tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk memperoleh persetujuan lain yang diwajibkan dalam pengelolaan kawasan hutan.

Pemerintah juga menekankan pentingnya kesesuaian antara kegiatan operasional dan batas wilayah konsesi yang telah ditetapkan. Pelaku usaha harus memastikan bahwa pembukaan lahan maupun aktivitas produksi tidak melampaui ketentuan perizinan dan tidak melanggar aturan perlindungan lingkungan.

Dalam kasus PT Kristalin Ekalestari, temuan tersebut menjadi bagian penting dari proses penertiban yang melibatkan Satgas PKH dan Kementerian ESDM. Pemerintah kemudian mengambil langkah pencabutan izin sebagai sanksi atas ketidakpatuhan yang ditemukan.

Izin Dicabut Lewat Keputusan Resmi Pemerintah

Pencabutan IUP Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari dituangkan dalam Keputusan Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026. Keputusan tersebut mengoreksi sekaligus membatalkan keputusan perizinan tambang emas yang sebelumnya diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua pada 2020.

Proses pencabutan itu menyusul surat permohonan Menteri ESDM pada awal Oktober 2026 yang merujuk pada rekomendasi Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.

Rangkaian keputusan tersebut menunjukkan adanya koordinasi antarkementerian dalam penertiban kegiatan usaha yang dinilai tidak memenuhi ketentuan. Pemerintah menggunakan mekanisme administrasi perizinan sebagai instrumen penegakan hukum di sektor pertambangan.

Dengan pencabutan tersebut, PT KEL tidak lagi dapat mengandalkan izin yang telah dibatalkan sebagai dasar untuk menjalankan kegiatan operasi produksi pada wilayah terkait.

Sebanyak 3.500 Hektare Konsesi Kembali ke Penguasaan Negara

Konsekuensi penting dari keputusan ini adalah pengembalian wilayah izin usaha pertambangan emas seluas 3.500 hektare kepada negara. Yuliot menegaskan bahwa lahan dari IUP yang dicabut akan kembali berada dalam penguasaan pemerintah.

“Setiap IUP yang dicabut, ini dikembalikan posisinya kepada negara,” tegas Yuliot.

Pengembalian tersebut menempatkan pemerintah sebagai pihak yang berwenang menentukan tindak lanjut pengelolaan wilayah sesuai peraturan yang berlaku. Meski demikian, pengembalian lahan kepada negara tidak dengan sendirinya menjelaskan skema pemanfaatan berikutnya. Pemerintah perlu menentukan langkah lanjutan berdasarkan ketentuan hukum, tata kelola pertambangan, dan pertimbangan lingkungan.

Penertiban konsesi ini juga menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya mineral harus mempertimbangkan aspek legalitas dan keberlanjutan. Kegiatan pertambangan yang tidak sesuai ketentuan dapat memicu konsekuensi serius, termasuk hilangnya izin operasional.

Pemerintah Tegaskan Investasi Harus Taat Aturan

Rosan kembali menekankan bahwa pemerintah menyambut investasi yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, seluruh pelaku usaha tetap diwajibkan mematuhi regulasi perizinan dan ketentuan mengenai kelestarian lingkungan hidup.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menempatkan kepastian hukum sebagai bagian penting dari iklim investasi. Perusahaan yang ingin beroperasi di Indonesia harus memastikan dokumen perizinannya lengkap, aktivitasnya sesuai batas konsesi, serta penggunaan kawasan hutan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Kasus pencabutan izin PT Kristalin Ekalestari di Nabire menjadi contoh konsekuensi yang dapat dihadapi perusahaan ketika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pemerintah. Selain berdampak pada keberlangsungan usaha, keputusan ini juga menentukan status pengelolaan wilayah tambang yang sebelumnya berada dalam konsesi perusahaan.

Pemerintah menegaskan bahwa peluang investasi tetap terbuka, tetapi kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan tidak dapat diabaikan. Dengan pengembalian konsesi seluas 3.500 hektare kepada negara, tindak lanjut pengelolaan wilayah tersebut akan menjadi bagian penting dari upaya menjaga tata kelola sumber daya alam Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *