Bank Mandiri Buka Kembali Rekening Botok Pati, Dana Rp80,9 Juta Aman
Cuaninsight – Bank Mandiri resmi membuka kembali rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Rekening tersebut sebelumnya sempat mengalami penundaan transaksi dan menjadi sorotan publik karena menyimpan dana sekitar Rp80,9 juta.
Keputusan untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut disampaikan Bank Mandiri setelah menerima permintaan dari Polda Metro Jaya. Informasi ini disampaikan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Riduan dalam jumpa pers bersama Komisi III DPR RI, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri, serta Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
Bank Mandiri Segera Aktifkan Kembali Rekening
Riduan mengatakan Bank Mandiri akan menindaklanjuti arahan dari pihak kepolisian untuk segera mengaktifkan kembali rekening yang sebelumnya diminta untuk dilakukan penundaan transaksi.
Sebagai lembaga perbankan, Bank Mandiri menyatakan akan menjalankan setiap tindakan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku. Bank juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Riduan turut menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul akibat tindakan terhadap rekening Botok.
Menurutnya, Bank Mandiri akan terus memegang amanah nasabah dan masyarakat dengan menjalankan kegiatan perbankan secara prudent, sehat, serta memberikan pelayanan terbaik.
Rekening Botok Berisi Rp80,9 Juta
Sebelumnya, rekening milik Supriyono alias Botok mengalami pembekuan atau penundaan transaksi pada 22 Agustus 2026. Saldo yang terdapat di dalam rekening tersebut disebut mencapai sekitar Rp80,9 juta.
Botok menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan gabungan antara uang pribadi dan hasil penggalangan donasi masyarakat. Dana itu disiapkan untuk kebutuhan operasional gerakan dan mendukung keberangkatan warga yang akan mengikuti aksi di Jakarta.
Pemblokiran tersebut kemudian dipertanyakan karena Botok mengaku belum mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai dasar tindakan tersebut.
Ia menyebut dana yang berada di rekening merupakan uang pribadi sekaligus sumbangan masyarakat yang dikumpulkan untuk kebutuhan operasional aksi.
Polda Metro Jaya Luruskan Istilah Pemblokiran
Polda Metro Jaya sebelumnya memberikan penjelasan mengenai status rekening tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyelidik sebenarnya mengajukan permohonan penundaan transaksi, bukan penyitaan rekening.
Penjelasan tersebut disampaikan setelah muncul pemberitaan mengenai pemblokiran rekening menjelang rencana aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Menurut Budi, penundaan transaksi mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Ia menjelaskan bahwa penundaan tersebut berlaku paling lama lima hari kerja dan rekening dapat kembali digunakan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Budi juga memastikan saldo dalam rekening tetap menjadi hak Supriyono dan tidak akan berkurang apabila tidak terdapat dasar hukum lanjutan.
Dana Dijamin Tetap Utuh
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa apabila selama proses penyelidikan tidak ditemukan adanya tindak pidana, rekening dapat dibuka kembali oleh bank atau otoritas terkait.
Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan tindak pidana, transaksi yang berkaitan dengan rekening tersebut dapat ditelusuri lebih lanjut sesuai proses hukum.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut sejumlah indikasi tindak pidana yang dapat menjadi objek penelusuran, termasuk aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas yang mengganggu keamanan, judi online, maupun narkoba.
Namun, apabila transaksi dinilai sehat dan tidak ditemukan pelanggaran, rekening dapat kembali digunakan setelah masa penundaan berakhir.
Sempat Picu Polemik di Media Sosial
Kasus rekening Botok menjadi perhatian publik karena terjadi menjelang rencana aksi masyarakat di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Botok sebelumnya mengatakan pemblokiran terjadi ketika dirinya bersama kelompok masyarakat tengah mempersiapkan keberangkatan ke Jakarta. Ia menyayangkan akses terhadap dana pribadi dan donasi masyarakat sempat terganggu.
Informasi mengenai rekening tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial. Sebagian masyarakat mempertanyakan alasan penundaan transaksi dan pihak yang mengajukannya.
Situasi tersebut akhirnya mendapat penjelasan dari Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri. Pihak kepolisian menekankan perbedaan antara penundaan transaksi dan penyitaan, sedangkan Bank Mandiri menyatakan akan mengaktifkan kembali rekening setelah menerima permintaan dari pihak Polda Metro Jaya.
Bank Mandiri Tegaskan Komitmen pada Nasabah
Dibukanya kembali rekening Botok menjadi perkembangan terbaru dalam polemik tersebut. Bank Mandiri menegaskan bahwa seluruh layanan perbankan harus berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang berlaku.
Bagi nasabah, kepastian mengenai status rekening dan keutuhan dana menjadi hal penting. Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga sebelumnya memastikan dana dalam rekening tidak akan berkurang selama tidak terdapat tindakan hukum lanjutan.
Dengan dibukanya kembali rekening tersebut, Supriyono alias Botok kini dapat kembali mengakses rekeningnya sesuai ketentuan yang berlaku. Perkembangan selanjutnya tetap bergantung pada proses penyelidikan serta informasi resmi dari pihak terkait.
