Rp120 Triliun Keuntungan Danantara Diperebutkan? Ini Penjelasan Pemerintah
Cuaninsight – Rencana pemerintah meminta Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menyetorkan keuntungan sebesar Rp120 triliun ke kas negara memunculkan polemik. Di satu sisi, pemerintah melihat dana tersebut dapat menjadi tambahan penerimaan sekaligus memperkuat ruang fiskal. Namun di sisi lain, Danantara disebut masih memiliki keberatan terkait rencana setoran tersebut.
Wacana setoran Rp120 triliun mencuat ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap bahwa sebagian keuntungan Danantara akan ditempatkan sebagai cadangan pemerintah. Dana tersebut diharapkan dapat membantu memperkuat kondisi fiskal dan mengurangi tekanan pembiayaan pemerintah.
Pemerintah bahkan menyebut setoran tersebut ditargetkan masuk ke kas negara pada tahun ini. Namun hingga kini, perkembangan realisasinya masih menjadi perhatian karena belum terdapat penjelasan lebih lanjut dari pihak Danantara mengenai mekanisme maupun kepastian jumlah setoran tersebut.
Cuan Insight: Dari Mana Rencana Rp120 Triliun Berasal?
Menteri Keuangan Purbaya sebelumnya menjelaskan bahwa rencana tersebut bermula dari laporan CEO Danantara Rosan Roeslaini kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai kinerja dan keuntungan yang berhasil dicapai lembaga pengelola investasi tersebut.
Dari keuntungan yang dilaporkan, Presiden kemudian meminta sebagian dana ditempatkan untuk pemerintah. Angka yang kemudian muncul adalah Rp120 triliun.
Purbaya menilai tambahan penerimaan tersebut akan memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah dalam menjaga kondisi fiskal. Bahkan, dana tersebut direncanakan masuk ke pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurut pemerintah, apabila setoran Rp120 triliun terealisasi, posisi defisit APBN 2026 berpotensi lebih rendah dibandingkan outlook yang ditetapkan sebesar 2,85% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Dengan demikian, keuntungan Danantara bukan hanya dipandang sebagai hasil pengelolaan aset, tetapi juga berpotensi menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat fiscal buffer pemerintah.

Danantara Disebut Masih Keberatan
Persoalan muncul setelah Purbaya mengungkap bahwa Danantara masih melakukan protes terhadap rencana setoran tersebut. Dalam forum Sarasehan 100 Ekonom yang digelar Indef pada 3 September 2026, Purbaya menyebut sebagian keuntungan Danantara akan dijadikan cadangan anggaran pemerintah sesuai arahan Presiden.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perbedaan sikap antara pemerintah dan Danantara mengenai rencana penggunaan keuntungan.
Purbaya kemudian kembali menegaskan pada 8 September bahwa angka Rp120 triliun tetap menjadi besaran keuntungan yang akan dibagi untuk kebutuhan pemerintah. Ia menyebut dana tersebut diperlukan untuk memperkuat fiscal buffer.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan setoran tersebut, Rosan Roeslaini belum memberikan penjelasan mengenai mekanisme maupun kemungkinan adanya pembahasan terkait nilai setoran.
Kondisi ini membuat realisasi setoran Rp120 triliun masih menjadi tanda tanya, meskipun pemerintah telah berulang kali menyampaikan target tersebut.
Mekanisme Dividen BUMN Berubah Setelah Danantara Berdiri
Polemik tersebut tidak bisa dilepaskan dari perubahan mekanisme pengelolaan dividen BUMN setelah pembentukan Danantara.
Sebelum mekanisme baru diterapkan, dividen BUMN dapat langsung masuk ke kas negara sebagai PNBP melalui pos Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND). Setelah Danantara dibentuk, pengelolaan dividen BUMN berada dalam ekosistem pengelolaan investasi Danantara untuk kemudian dioptimalkan melalui berbagai instrumen investasi.
Tujuannya adalah meningkatkan nilai dan menghasilkan keuntungan dari aset-aset BUMN yang dikelola. Namun, perubahan tersebut tidak berarti keuntungan Danantara sepenuhnya tertutup dari kemungkinan menjadi penerimaan negara.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, sebagian keuntungan badan tersebut dapat ditetapkan sebagai laba untuk negara dan disetorkan ke kas negara. Proses tersebut dilakukan setelah pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian investasi serta kebutuhan akumulasi modal.
Artinya, secara regulasi terdapat ruang bagi sebagian keuntungan hasil pengelolaan aset untuk kembali memberikan kontribusi kepada negara.
Penerimaan Dividen BUMN Turun
Perubahan mekanisme pengelolaan dividen juga tercermin dalam realisasi penerimaan negara. Berdasarkan paparan Menteri Keuangan, pendapatan KND pada Semester I 2026 tercatat sekitar Rp1,5 triliun. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai Rp11,8 triliun.
Penurunan tersebut terutama berkaitan dengan tidak berulangnya setoran dividen BUMN perbankan.
Karena itu, rencana setoran keuntungan Danantara senilai Rp120 triliun menjadi signifikan bagi pemerintah. Jika terealisasi, dana tersebut dapat memberikan tambahan penerimaan sekaligus memperkuat kapasitas APBN dalam menghadapi kebutuhan pembiayaan dan berbagai risiko fiskal.
Namun, dari sudut pandang pengelolaan investasi, keuntungan Danantara juga perlu mempertimbangkan kebutuhan pencadangan risiko serta akumulasi modal agar kemampuan lembaga tersebut dalam mengembangkan aset tetap terjaga.
Menunggu Kepastian Setoran Rp120 Triliun
Besarnya nilai dana yang direncanakan membuat setoran Rp120 triliun menjadi salah satu isu penting dalam pengelolaan keuangan negara pada 2026. Bagi pemerintah, dana tersebut berpotensi menjadi tambahan penerimaan dan memperkuat fiscal buffer. Sementara bagi Danantara, keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan aset perlu dikelola dengan mempertimbangkan kebutuhan investasi, pencadangan risiko, serta keberlanjutan pertumbuhan aset.
Dengan adanya perbedaan sikap yang muncul ke publik, kepastian mengenai apakah Rp120 triliun akan disetorkan seluruhnya masih menjadi hal yang dinantikan.
Jika terealisasi sesuai target pemerintah, setoran tersebut berpotensi membantu menekan tekanan defisit APBN 2026. Namun, mekanisme dan waktu pelaksanaannya tetap menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan.
Pada akhirnya, polemik ini memperlihatkan bagaimana perubahan tata kelola dividen BUMN melalui Danantara membawa konsekuensi baru bagi hubungan antara pengelolaan aset negara, strategi investasi, dan penerimaan APBN.
