PPATK Buka Suara soal Rekening Warga Pati yang Diblokir Bank Mandiri
Cuaninsight – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan tidak terlibat dalam penghentian transaksi rekening yang digunakan untuk menyalurkan bantuan bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT). Pernyataan tersebut disampaikan di tengah polemik pemblokiran rekening Bank Mandiri milik warga Pati yang ramai menjadi sorotan publik.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya tidak melakukan penghentian transaksi terhadap rekening yang berkaitan dengan bantuan untuk masyarakat NTT. PPATK juga menyebut belum memperoleh informasi mengenai adanya pemblokiran rekening bantuan tersebut oleh Bank Mandiri.
“Tidak ada penghentian transaksi terkait bantuan untuk masyarakat NTT oleh PPATK,” ujar Ivan saat dihubungi Warta Ekonomi, Senin (24/8/2026).
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini PPATK belum menerima informasi mengenai pemblokiran rekening bantuan tersebut oleh Bank Mandiri.
Polemik Rekening Warga Pati
Pernyataan PPATK muncul ketika publik tengah menyoroti pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok.
Rekening tersebut sebelumnya digunakan untuk menghimpun donasi masyarakat. Dana yang terkumpul rencananya digunakan untuk mendukung kebutuhan warga Pati yang akan mengikuti aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan, termasuk pengesahan RUU Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Saat rekening tersebut diblokir pada Jumat (21/8/2026), saldo yang tercatat mencapai sekitar Rp80,9 juta. Dana tersebut disebut berasal dari kontribusi masyarakat yang dikumpulkan secara swadaya.
Pemblokiran tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang mengajukan permintaan penghentian transaksi serta alasan rekening tersebut diblokir.
AMPB Pertanyakan Alasan Pemblokiran
Tokoh AMPB Teguh Istianto mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti alasan pemblokiran rekening tersebut. Selain itu, mereka juga belum mendapatkan informasi mengenai aparat penegak hukum (APH) yang mengajukan permintaan pemblokiran rekening.
Ketidakjelasan informasi tersebut kemudian membuat isu berkembang di ruang publik. Terlebih, rekening yang digunakan untuk menampung dana masyarakat tersebut memiliki saldo puluhan juta rupiah ketika pemblokiran dilakukan.
Polemik semakin ramai setelah informasi mengenai rekening tersebut menyebar di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan langkah Bank Mandiri dan menilai pemblokiran dilakukan secara sepihak.
Bank Mandiri Berikan Penjelasan
Di tengah sorotan tersebut, Bank Mandiri kemudian memberikan penjelasan mengenai tindakan pemblokiran rekening. Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.
Menurut pihak bank, tindakan tersebut telah dilakukan berdasarkan prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Bank Mandiri juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah akibat tindakan tersebut.
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam polemik karena sebelumnya muncul dugaan bahwa pemblokiran berkaitan dengan tindakan PPATK. Namun, PPATK secara tegas membantah keterlibatannya dalam penghentian transaksi rekening bantuan masyarakat NTT.
PPATK Tegaskan Tidak Ada Penghentian Transaksi
Penegasan PPATK membuat posisi lembaga tersebut dalam polemik ini menjadi lebih jelas. Berdasarkan pernyataan Ivan Yustiavandana, PPATK tidak melakukan penghentian transaksi terkait bantuan untuk masyarakat NTT.
PPATK juga menyatakan belum menerima informasi mengenai pemblokiran rekening bantuan tersebut oleh Bank Mandiri.
Dengan demikian, publik masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai dasar dan pihak yang mengajukan permintaan pemblokiran rekening milik Supriyono.
Polemik Rekening Donasi Jadi Perhatian Publik
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan rekening yang digunakan untuk menghimpun dana masyarakat. Ketika sebuah rekening donasi mengalami pemblokiran, informasi mengenai dasar hukum, prosedur, serta pihak yang mengajukan permintaan menjadi hal yang penting bagi pemilik rekening maupun masyarakat yang memberikan donasi.
Di sisi lain, penjelasan resmi dari pihak bank dan lembaga terkait diperlukan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi spekulasi.
Untuk saat ini, PPATK telah menyampaikan bantahan mengenai keterlibatannya dalam penghentian transaksi rekening tersebut. Sementara itu, Bank Mandiri menyatakan pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Perkembangan berikutnya akan menentukan lebih jelas siapa yang mengajukan permintaan pemblokiran dan apa dasar tindakan tersebut.
