Tarif Pendirian PT Naik hingga 354 Persen per Agustus 2026
Cuan Insight– Pemerintah resmi melakukan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk berbagai layanan di lingkungan Kementerian Hukum. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Regulasi ini menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 dan menjadi dasar baru dalam penetapan tarif berbagai layanan hukum, mulai dari pendirian perseroan terbatas (PT), perubahan anggaran dasar, pendaftaran merek, hingga layanan kenotariatan.
Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah kenaikan tarif pendirian PT dengan modal dasar di atas Rp5 miliar yang melonjak lebih dari tiga kali lipat dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Tarif Pendirian PT Modal Besar Naik Signifikan
Dalam aturan terbaru, biaya pendirian Perseroan Terbatas (PT) dengan modal dasar di atas Rp5 miliar naik dari Rp1,1 juta menjadi Rp5 juta. Artinya, tarif tersebut meningkat sekitar 354 persen, menjadikannya salah satu kenaikan terbesar dalam daftar layanan PNBP Kementerian Hukum.
Sementara itu, biaya pendirian PT dengan modal dasar hingga Rp25 juta tetap sebesar Rp300 ribu. Tarif untuk pendirian PT dengan modal dasar di atas Rp25 juta hingga Rp1 miliar juga tidak mengalami perubahan dan masih berada di angka Rp600 ribu.
Dengan demikian, penyesuaian terbesar lebih difokuskan pada perusahaan dengan skala modal yang lebih besar.
Biaya Perubahan Anggaran Dasar Ikut Disesuaikan
Selain pendirian perusahaan, pemerintah juga memperbarui tarif layanan terkait perubahan anggaran dasar perseroan. Biaya perubahan anggaran dasar tanpa perubahan nama perusahaan kini naik menjadi Rp1,1 juta dari sebelumnya Rp1 juta.
Sementara itu, perubahan anggaran dasar yang disertai pergantian nama perseroan meningkat menjadi Rp1,2 juta dari sebelumnya Rp1,1 juta.
Pemerintah juga menyeragamkan tarif pemberitahuan perubahan anggaran dasar maupun perubahan data perusahaan menjadi Rp250 ribu. Sebelumnya, biaya layanan tersebut menggunakan sistem bertingkat yang disesuaikan dengan besaran modal perusahaan.
Tarif Pendaftaran Merek Juga Naik
Penyesuaian tarif tidak hanya berlaku pada layanan korporasi, tetapi juga menyentuh sektor kekayaan intelektual. Biaya pendaftaran merek kini meningkat dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,8 juta.
Adapun tarif perpanjangan merek juga mengalami kenaikan dari Rp2,25 juta menjadi Rp3,5 juta. Perubahan ini menjadi perhatian bagi pelaku usaha yang tengah membangun identitas merek maupun memperpanjang perlindungan hukum atas merek dagangnya.
Layanan Kenotariatan Mengalami Penyesuaian
Dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah juga menetapkan sejumlah tarif baru di bidang kenotariatan. Biaya pengangkatan notaris ditetapkan sebesar Rp5 juta per orang.
Selain itu, perpindahan wilayah jabatan notaris juga dikenakan tarif berbeda sesuai klasifikasi daerah tujuan. Untuk perpindahan ke wilayah Jakarta yang termasuk kategori daerah A, tarifnya mencapai Rp500 juta. Sementara perpindahan menuju daerah A di luar Jakarta dikenakan biaya Rp100 juta.
Aturan baru juga mengatur biaya pelantikan dan penyumpahan notaris sebesar Rp2,5 juta per orang serta pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris sebesar Rp500 ribu. Selain itu, pemerintah memperkenalkan biaya tahunan akun notaris sebesar Rp500 ribu untuk setiap akun.
Beban Rutin Notaris Bertambah
Di luar tarif layanan yang telah ditetapkan pemerintah, notaris juga tetap memiliki kewajiban membayar iuran organisasi profesi. Iuran Ikatan Notaris Indonesia (INI) ditetapkan sebesar Rp100 ribu per bulan atau Rp1,2 juta setiap tahun. Sedangkan iuran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sebesar Rp50 ribu per bulan atau Rp600 ribu per tahun.
Jika ditambah biaya akun notaris tahunan sebesar Rp500 ribu, maka total kewajiban rutin yang harus dipenuhi notaris mencapai sekitar Rp2,3 juta per tahun, belum termasuk biaya layanan lainnya.
Seluruh PNBP Wajib Masuk Kas Negara
Dalam regulasi terbaru tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh PNBP yang dipungut oleh Kementerian Hukum wajib disetorkan ke kas negara. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan tata kelola penerimaan negara sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan keuangan negara.
PP Nomor 30 Tahun 2026 sendiri telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai diberlakukan 30 hari setelah diundangkan.
Cuan Insight: Pelaku Usaha Perlu Menghitung Ulang Biaya Legalitas
Penyesuaian tarif PNBP ini menjadi faktor yang perlu diperhitungkan oleh pelaku usaha, terutama perusahaan yang sedang merencanakan pendirian PT dengan modal besar. Kenaikan biaya legalitas memang menambah pengeluaran di tahap awal, tetapi kepastian hukum tetap menjadi investasi penting bagi keberlangsungan bisnis.
Bagi pelaku UMKM, dampak kenaikan relatif terbatas karena tarif pendirian PT dengan modal hingga Rp1 miliar tidak mengalami perubahan. Sebaliknya, perusahaan skala menengah dan besar perlu memasukkan komponen biaya baru ini ke dalam perencanaan anggaran pendirian usaha.
Selain itu, pemilik merek dagang dan notaris juga perlu menyesuaikan strategi keuangan dengan tarif terbaru yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Dengan memahami perubahan regulasi sejak awal, pelaku usaha dapat mengelola biaya kepatuhan secara lebih efektif tanpa mengganggu rencana ekspansi bisnis.

