OJK Beri Lampu Kuning ke Influencer, Promosi Saham Bisa Kena Sanksi
Cuaninsight – Era media sosial telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi keuangan. Namun di balik maraknya konten edukasi dan rekomendasi saham, tersimpan potensi risiko yang tak kecil bagi investor ritel. Menyikapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberi “lampu kuning” kepada para influencer yang mempromosikan produk keuangan di ruang digital.
OJK menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas promosi produk keuangan, termasuk saham, yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat. Regulasi baru yang tengah menunggu proses pengundangan akan menjadi dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi terhadap praktik yang menyesatkan, termasuk fenomena “pom-pom” saham.
Fokus pada Aktivitas, Bukan Sosoknya
Pejabat sementara (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa regulator tidak mengatur individu sebagai influencer, melainkan aktivitas yang dilakukan di ruang digital.
Artinya, siapapun orangnya—baik publik figur, selebgram, youtuber, maupun analis independen—apabila menyampaikan pernyataan atau rekomendasi yang terbukti menyesatkan dan berdampak finansial pada masyarakat, maka dapat dikenakan sanksi.
Friderica juga menyinggung bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal belum secara spesifik mengatur aktivitas promosi di media digital seperti saat ini. Meski demikian, beberapa pasal dalam regulasi tersebut tetap bisa digunakan untuk menindak pelanggaran di sektor pasar modal.
Aturan Baru Tunggu Pengundangan
Di luar ketentuan pasar modal yang sudah ada, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) baru yang secara khusus mengatur aktivitas di dunia digital. Saat ini, regulasi tersebut tinggal menunggu proses pengundangan sebelum resmi diberlakukan.
Dengan aturan baru ini, OJK memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mengawasi promosi produk keuangan di media sosial, termasuk praktik endorsement yang tidak transparan.
Langkah ini dinilai penting mengingat semakin banyak masyarakat, khususnya generasi muda, yang menjadikan media sosial sebagai referensi utama dalam mengambil keputusan investasi.
Praktik “Pom-Pom” Saham Jadi Sorotan
Salah satu praktik yang menjadi perhatian OJK adalah fenomena “pom-pom” saham. Modus ini biasanya dilakukan dengan cara mengerek popularitas atau hype suatu saham melalui rekomendasi agresif di media sosial.
Setelah harga saham naik karena banyak investor ritel ikut membeli, pihak yang mempromosikan saham tersebut menjual kepemilikannya untuk meraup keuntungan pribadi. Investor ritel yang masuk di harga tinggi akhirnya berpotensi mengalami kerugian.
OJK menegaskan bahwa praktik semacam ini bisa dijatuhi sanksi berat apabila terbukti melanggar ketentuan pasar modal maupun aturan digital yang baru.
Transparansi Endorsement Jadi Kunci
Contoh lain yang disorot regulator adalah promosi produk keuangan oleh influencer yang mengaku sebagai pengguna, padahal menerima komisi dari pihak yang dipromosikan.
Kurangnya transparansi terkait hubungan komersial dapat menyesatkan publik dan menciptakan persepsi yang tidak objektif terhadap produk tersebut.
Ke depan, OJK berharap ekosistem promosi produk keuangan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berbasis edukasi risiko. Influencer diharapkan menyampaikan informasi yang seimbang, termasuk potensi risiko investasi, bukan hanya potensi keuntungan.
Dampak bagi Investor dan Industri
Bagi investor ritel, regulasi ini diharapkan memberikan perlindungan tambahan dari praktik promosi yang manipulatif. Investor tetap disarankan untuk melakukan riset mandiri dan tidak semata-mata mengandalkan rekomendasi dari media sosial.
Sementara bagi pelaku industri dan kreator konten, aturan baru ini menjadi pengingat bahwa aktivitas promosi di sektor keuangan memiliki konsekuensi hukum.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, OJK ingin memastikan pertumbuhan literasi dan inklusi keuangan berjalan seiring dengan perlindungan konsumen. Media sosial tetap bisa menjadi sarana edukasi yang efektif, selama disertai tanggung jawab dan kepatuhan terhadap regulasi.

