Jepang Siapkan Aturan Baru, Investor Bisa Dipaksa Jual Saham
Cuaninsight – Pemerintah Jepang tengah menyiapkan langkah besar dalam pengawasan investasi asing. Negeri Sakura itu mengusulkan amandemen undang-undang penyaringan investasi asing yang akan memberi kewenangan baru kepada otoritas negara untuk memerintahkan investor asing melepas kepemilikan saham secara retroaktif, jika investasi tersebut dianggap mengancam keamanan nasional atau stabilitas ekonomi.
Aturan baru ini menjadi sorotan global karena berpotensi mengubah lanskap investasi di Jepang, khususnya bagi investor asing yang terlibat di sektor strategis. Meski begitu, para pakar menilai kebijakan ini tidak akan menghambat minat merger dan akuisisi (M&A) secara umum, kecuali bagi pihak-pihak yang dikategorikan berisiko tinggi.
Upaya Melindungi Perusahaan dan Rantai Pasokan Strategis
Langkah ini muncul di tengah upaya pemerintahan Perdana Menteri Sanae Takaichi yang semakin agresif mengendalikan arus modal asing. Fokus utamanya adalah perlindungan perusahaan besar Jepang serta rantai pasokan strategis yang dinilai krusial bagi ketahanan ekonomi nasional.
Selama ini, investor asing yang membeli saham perusahaan Jepang di sektor non-krusial tidak diwajibkan memberi pemberitahuan terlebih dahulu. Kondisi tersebut membuat pemerintah memiliki ruang intervensi yang sangat terbatas jika risiko baru muncul setelah transaksi terjadi.
Melalui revisi aturan ini, Jepang ingin menutup celah tersebut dan memastikan negara tetap memiliki kontrol terhadap aset-aset strategis.
Investor Berisiko Tinggi Jadi Target Utama
Kewenangan baru ini akan difokuskan pada investor yang diklasifikasikan sebagai berisiko tinggi. Termasuk di dalamnya pihak-pihak yang diduga bekerja sama dengan kekuatan asing untuk tujuan pengumpulan intelijen atau aktivitas lain yang berpotensi merugikan kepentingan Jepang.
Sejak 2017, perusahaan asal China secara hukum diwajibkan bekerja sama dengan lembaga intelijen negaranya. Fakta ini membuat investor China kerap masuk dalam kategori risiko tinggi di berbagai negara.
Menurut rencana yang beredar, Jepang akan menerapkan periode peninjauan retroaktif hingga sekitar lima tahun, memungkinkan pemerintah menilai ulang transaksi lama yang sebelumnya tidak diawasi secara ketat.
Sinyal Tegas terhadap Akuisisi Teknologi Jepang
Pendiri Board Director Training Institute of Japan, Nicholas Benes, menyebut langkah ini sebagai sinyal jelas dari Tokyo.
“Niat Jepang adalah mencegah perusahaan China membeli perusahaan dan teknologi terbaik di Jepang,” ujarnya.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa kebijakan tersebut lebih ditujukan sebagai tameng strategis, bukan penghalang investasi asing secara menyeluruh.
Aturan Investasi Tidak Langsung Ikut Diperketat
Tak hanya investasi langsung, perubahan yang diusulkan juga menyasar investasi tidak langsung melalui perusahaan induk asing. Tujuannya adalah menyamakan standar pengawasan Jepang dengan negara-negara sekutu seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman.
Negara-negara tersebut telah lebih dulu memiliki kewenangan untuk memerintahkan pelepasan kepemilikan saham secara retroaktif jika ditemukan ancaman terhadap keamanan nasional.
Dengan demikian, Jepang berupaya menutup celah hukum yang selama ini bisa dimanfaatkan melalui struktur kepemilikan berlapis.
Revisi Besar Pertama Sejak 2019
Ini menjadi revisi besar pertama terhadap undang-undang penyaringan investasi asing sejak 2019. Saat itu, Jepang menurunkan ambang batas pemeriksaan kepemilikan saham oleh entitas asing dari 10% menjadi hanya 1%.
Ambang batas 1% membuat pemerintah Jepang harus menangani sekitar 10 kali lebih banyak pengajuan pra-transaksi dibanding negara ekonomi besar lainnya. Meski demikian, revisi terbaru ini justru akan mempersempit jenis bisnis yang wajib melalui pemeriksaan awal, seiring diperbolehkannya intervensi pasca-transaksi.

Pakar M&A Minta Keseimbangan Aturan
Pengacara M&A dari Mori Hamada & Matsumoto, Yohsuke Higashi, menilai ruang lingkup kewajiban pelaporan sebelumnya perlu disempitkan agar lebih seimbang.
Menurutnya, dengan diperbolehkannya intervensi pasca-transaksi dan diperkenalkannya aturan investasi tidak langsung, Jepang harus memastikan regulasi tidak terlalu membebani investor.
Ia juga menekankan perlunya penambahan sumber daya pemerintah untuk menegakkan ketentuan mitigasi risiko dan menangani transaksi berisiko melalui intervensi setelah penutupan.
Tak Ganggu Tren Positif Investasi Asing
Revisi aturan ini datang di tengah tren positif investasi asing di Jepang. Reformasi tata kelola perusahaan yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir berhasil menarik minat investor global dan mendorong pasar saham Jepang ke level tertinggi sepanjang sejarah.
Data dari LSEG menunjukkan bahwa aktivitas M&A masuk ke Jepang melonjak 45%, mencapai nilai USD 33 miliar pada tahun lalu.
Sebagian besar analis sepakat bahwa aturan baru ini tidak akan mengganggu arus investasi masuk, kecuali bagi investor China yang berpotensi diklasifikasikan sebagai berisiko tinggi.
Penolakan Transaksi Masih Sangat Jarang
Sepanjang sejarah penerapan undang-undang penyaringan investasi asing, Jepang baru satu kali secara resmi menolak transaksi. Kasus tersebut terjadi pada 2008, ketika upaya pembelian Electric Power Development oleh Children’s Investment Fund yang berbasis di London diblokir pemerintah.
Fakta ini menunjukkan bahwa Jepang cenderung sangat selektif dalam menggunakan kewenangan penolakan atau intervensi.
Arah Baru Kebijakan Ekonomi Jepang
Dengan aturan baru ini, Jepang mengirimkan pesan tegas bahwa keamanan ekonomi kini menjadi prioritas utama, seiring meningkatnya ketegangan geopolitik global.
Meski membuka pintu investasi asing, Tokyo menegaskan bahwa pintu tersebut akan dijaga ketat—terutama bagi investasi yang menyentuh teknologi, energi, dan rantai pasokan strategis.

