UMKM Tak Wajib Lapor Keuangan, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya
Cuaninsight – Kabar baik hadir untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa aturan pelaporan keuangan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW) belum berlaku bagi UMKM. Pemerintah saat ini masih fokus menerapkan sistem tersebut untuk perusahaan berskala besar, khususnya yang berstatus terbuka (Tbk).
Pernyataan ini disampaikan Purbaya usai menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025 di Jakarta, Jumat (28/11/2025). Menurutnya, kewajiban pelaporan melalui PBPK/FRSW baru akan berlaku secara penuh pada 2027, namun hanya untuk perusahaan-perusahaan tertentu.
Fokus Awal: Perusahaan Terbuka
Dalam penjelasannya, Purbaya menegaskan bahwa perusahaan Tbk menjadi kelompok yang paling siap untuk masuk ke sistem pelaporan keuangan terintegrasi tersebut. Alasannya sederhana: mereka memang sudah terbiasa menyusun dan menyampaikan laporan secara rutin dan terstandarisasi.
“Kalau Tbk gampang, dia kan sudah biasa itu, jadi bukan hal yang baru,” ujar Purbaya.

Karena itu, implementasi awal di tahun 2027 tidak akan menjadi beban bagi perusahaan-perusahaan besar tersebut. Pemerintah menargetkan pelaporan keuangan seluruh perusahaan Tbk sudah sepenuhnya masuk ke dalam sistem PBPK/FRSW sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PP Nomor 43 Tahun 2025.
UMKM Masih Diberi Ruang Bernapas
Berbeda dari perusahaan besar, UMKM dianggap belum siap untuk menerima kewajiban pelaporan berbasis sistem yang kompleks. Purbaya mengakui bahwa mayoritas bisnis kecil masih merintis dan belum memiliki pengetahuan maupun infrastruktur pelaporan yang memadai.
“Yang saya takut perusahaan-perusahaan kecil, tapi saya belum lihat, perusahaan kecil belum wajib,” tambahnya.
Artinya, UMKM masih mendapatkan kelonggaran dan tidak diwajibkan mengikuti pelaporan digital tersebut dalam beberapa tahun ke depan—setidaknya hingga pemerintah melakukan evaluasi kesiapan lebih lanjut.
Apa Itu PBPK/FRSW?
PBPK atau FRSW merupakan platform pelaporan keuangan terintegrasi yang sedang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan. Tujuan utamanya adalah:
- menyederhanakan proses pelaporan keuangan,
- meningkatkan kualitas data fiskal,
- mempercepat akses data lintas kementerian/lembaga, serta
- memberikan landasan penyusunan kebijakan ekonomi berbasis data yang akurat.

Menurut Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, sistem baru ini akan berfungsi sebagai “simpul utama integrasi data,” yang memungkinkan pemerintah mengakses basis data pelaporan dari berbagai sektor secara cepat, aman, dan terverifikasi.
Ia juga menekankan bahwa platform ini diharapkan dapat mempermudah dunia usaha karena proses pelaporan menjadi lebih sederhana tanpa harus mengunggah data berulang-ulang di berbagai portal berbeda.
Arah Kebijakan: Data Lebih Terpadukan, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran
Transformasi pelaporan keuangan melalui PBPK/FRSW adalah bagian dari upaya besar pemerintah untuk memperkuat tata kelola fiskal. Dengan data yang semakin lengkap dan real-time, pemerintah berharap bisa menyusun kebijakan ekonomi yang lebih tepat sasaran untuk setiap sektor.
Meski begitu, pemerintah tetap memperhatikan kapasitas pelaku usaha. Itulah sebabnya UMKM—yang jumlahnya puluhan juta dan menjadi tulang punggung ekonomi—tidak langsung dibebankan kewajiban pelaporan baru.
Kesimpulan
UMKM dapat bernapas lega karena hingga kini tidak ada kewajiban bagi mereka untuk menyerahkan laporan keuangan melalui PBPK/FRSW. Regulasi baru ini baru menyasar perusahaan Tbk dan akan berjalan penuh pada 2027. Pemerintah menjanjikan bahwa setiap langkah akan dilakukan bertahap agar tidak memberatkan pelaku usaha kecil.
Dengan demikian, transformasi digital pelaporan keuangan tetap berjalan, namun tanpa mengorbankan keberlangsungan UMKM yang menjadi pilar penting ekonomi nasional.

