Resmi! Gaji hingga Rp10 Juta Bebas Pajak PPh 21 Sepanjang 2026

Cuaninsight – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menstabilkan kondisi ekonomi di tengah tantangan global dan domestik.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah (DTP) dalam rangka paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

Landasan Kebijakan dan Tujuan Pemerintah

Dalam pertimbangan PMK 105/2025, pemerintah menegaskan bahwa insentif fiskal ini diberikan sebagai bentuk intervensi negara untuk melindungi kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja berpenghasilan menengah di sektor-sektor strategis.

“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, pemerintah menetapkan paket stimulus ekonomi melalui pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut.

Dengan adanya insentif PPh 21 DTP, pemerintah berharap konsumsi rumah tangga tetap terjaga dan aktivitas ekonomi tidak tertekan, terutama pada sektor padat karya yang rentan terhadap kenaikan biaya produksi dan pelemahan permintaan.

Mekanisme PPh 21 Ditanggung Pemerintah

Melalui kebijakan ini, PPh Pasal 21 yang terutang tetap dihitung dan dipotong secara administratif oleh pemberi kerja, sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, jumlah pajak tersebut ditanggung penuh oleh pemerintah, sehingga pekerja menerima penghasilan bersih tanpa potongan pajak.

Skema ini berlaku untuk periode Januari hingga Desember 2026, dengan tujuan memastikan kepastian pendapatan bagi pekerja sepanjang tahun anggaran.

Sektor Usaha yang Mendapatkan Insentif

Tidak semua sektor usaha otomatis menikmati fasilitas PPh 21 DTP. Pemerintah membatasi cakupan insentif ini pada lima sektor usaha utama, yakni:

  • Industri alas kaki
  • Industri tekstil dan pakaian jadi
  • Industri furnitur
  • Industri kulit dan barang dari kulit
  • Sektor pariwisata

Kelima sektor tersebut dipilih karena dinilai memiliki peran strategis dalam penyerapan tenaga kerja dan rentan terdampak perlambatan ekonomi.

Syarat Pekerja Penerima Insentif

Agar dapat menikmati fasilitas PPh 21 DTP, pekerja harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, antara lain:

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menerima penghasilan bruto tetap dan teratur dengan nominal tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.

Tidak sedang menerima fasilitas PPh 21 DTP pada periode sebelumnya.

Batas penghasilan tersebut berlaku sejak masa pajak Januari 2026 atau sejak bulan pertama bekerja bagi pegawai yang baru direkrut pada tahun 2026.

Berlaku untuk Pegawai Tetap dan Tidak Tetap

Menariknya, insentif ini tidak hanya berlaku bagi pegawai tetap. Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas juga dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan ketentuan:

Menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500.000 per hari, atau

Maksimal Rp10 juta per bulan

Dengan ketentuan tersebut, pemerintah berupaya menjangkau kelompok pekerja informal dan harian yang selama ini memiliki perlindungan terbatas terhadap tekanan ekonomi.

Dampak terhadap Ekonomi dan Konsumsi Nasional

Pemberian insentif PPh 21 DTP pada 2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat kelas menengah, khususnya di sektor padat karya. Dengan gaji hingga Rp10 juta yang bebas potongan pajak, pekerja diharapkan memiliki ruang konsumsi yang lebih longgar.

Namun demikian, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada cakupan sektor, kepatuhan administrasi perusahaan, serta keberlanjutan stimulus fiskal di tengah keterbatasan ruang anggaran negara. Karena bersifat selektif dan temporer, dampaknya terhadap konsumsi nasional tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi secara keseluruhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *