OJK Permudah Aturan Pergadaian: Perizinan makin Ringkas, Peluang Usaha Meluas
Cuaninsight – Dalam upaya memperkuat ekonomi kerakyatan dan mempercepat inklusi keuangan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperbarui aturan usaha pergadaian melalui POJK Nomor 29 Tahun 2025. Aturan ini merupakan perubahan dari POJK 39/2024 dan mulai berlaku sejak 26 November 2025.
Pembaruan regulasi ini hadir sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat, terutama di segmen yang belum sepenuhnya terjangkau lembaga keuangan formal seperti bank. Di sisi lain, pelaku usaha pergadaian juga membutuhkan ekosistem yang fleksibel, sederhana, namun tetap sehat dan patuh regulasi. Karena itu, OJK melakukan penyesuaian menyeluruh agar industri pergadaian dapat tumbuh berkelanjutan.
Fokus Utama: Penyederhanaan Perizinan Usaha Pergadaian
Salah satu poin paling menonjol dari POJK 29/2025 adalah penyederhanaan perizinan untuk perusahaan pergadaian dengan lingkup usaha kabupaten/kota. Sebelumnya, proses perizinan sering dianggap rumit dan memakan waktu, sehingga banyak pelaku usaha kecil kesulitan untuk masuk ke industri ini secara legal.
Dengan perubahan aturan ini, proses izin menjadi lebih cepat dan efisien, tanpa mengurangi aspek kehati-hatian atau standar tata kelola. OJK berharap langkah ini dapat:
- memperluas jangkauan layanan gadai,
- meningkatkan akses pembiayaan masyarakat kecil,
- serta mendorong pelaku usaha masuk secara resmi dalam sistem keuangan nasional.
Regulasi baru ini juga menjadi upaya untuk meningkatkan indeks kemudahan berusaha, yang selama ini menjadi salah satu fokus pemerintah dalam memperbaiki iklim investasi dan usaha di Indonesia.

Penyesuaian Jabatan Penaksir & Penyederhanaan Data Debitur
Selain penyederhanaan izin, terdapat sejumlah perubahan teknis yang mempermudah operasional perusahaan pergadaian.
1. Aturan rangkap jabatan penaksir diperlonggar
Penaksir adalah posisi vital dalam menentukan nilai barang jaminan. POJK 29/2025 menyesuaikan ketentuan rangkap jabatan untuk memberikan keluwesan dalam manajemen internal tanpa mengorbankan kualitas penaksiran.
2. Kemudahan penyaluran pinjaman
Penyesuaian juga dilakukan terkait data historis debitur yang dianggap tidak material, sehingga proses pemberian pinjaman menjadi lebih cepat dan tidak terpaku pada syarat teknis yang sebelumnya menghambat.
Langkah ini penting bagi konsumen mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat terhadap pembiayaan darurat.
Peluang Baru: Perusahaan Gadai Boleh Buka Cabang di Luar Negeri
Salah satu poin progresif dari aturan baru ini adalah membuka peluang bagi perusahaan pergadaian berskala nasional untuk membuka kantor cabang di luar negeri.
Ini menunjukkan bahwa industri pergadaian Indonesia mulai diposisikan sebagai sektor yang bisa bersaing secara global, tidak lagi terbatas pada pasar domestik saja.
Penyesuaian Ekuitas Minimum & Perubahan Kepemilikan
OJK juga menata ulang ketentuan mengenai:
masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum,
serta penyederhanaan mekanisme perubahan kepemilikan selama tidak mengubah pemegang saham pengendali.
Dengan skema lebih sederhana, pelaku usaha dapat mengatur struktur permodalan dan kepemilikan tanpa kendala birokrasi yang berlebihan.
Dukungan untuk Pergadaian Syariah
Industri gadai berbasis syariah juga mendapatkan ruang tumbuh lebih besar melalui beberapa ketentuan baru.
Poin penting antara lain:
- penyederhanaan penggunaan akad syariah,
- dukungan terhadap pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS),
- serta perluasan sumber pendanaan dari entitas konvensional.
Dengan aturan ini, sinergi antara pergadaian konvensional dan syariah semakin terbuka, termasuk melalui skema joint financing antara perusahaan gadai dan lembaga keuangan syariah.
Batas Waktu Perizinan: 12 Januari 2026
Sejalan dengan UU P2SK, OJK mengingatkan seluruh pelaku usaha gadai yang sudah beroperasi sebelum undang-undang berlaku namun belum berizin, untuk segera mengurus izin usaha sebelum 12 Januari 2026.
Kepatuhan ini penting untuk memastikan industri berjalan dengan tata kelola yang baik serta melindungi masyarakat dari potensi praktik tidak resmi.
Penutup
Penerbitan POJK 29/2025 menjadi sinyal kuat bahwa OJK ingin menciptakan industri pergadaian yang lebih modern, inklusif, dan kompetitif. Dengan aturan yang lebih sederhana namun tetap tegas, sektor ini diharapkan mampu menjadi penopang ekonomi masyarakat kecil sekaligus bagian dari transformasi sistem keuangan nasional.

