Mengenal Redenominasi Rupiah: Dampak, Tahapan dan Peran Bank Indonesia
Cuaninsight – Wacana redenominasi rupiah kembali menjadi perhatian publik setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. Aturan yang diteken pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025 itu menempatkan redenominasi sebagai agenda strategis nasional yang kembali diaktifkan. Hal ini sontak memicu diskusi luas: dari media arus utama, komunitas ekonomi, hingga ruang digital yang dipenuhi pro dan kontra.
Redenominasi bukan isu baru. Gagasan ini telah muncul sejak era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan kembali dibahas di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kini, dengan ekonomi Indonesia yang lebih stabil dan penggunaan transaksi digital yang semakin masif, pemerintah menilai momentum untuk memulai modernisasi struktur rupiah sudah semakin tepat.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Secara sederhana, redenominasi adalah proses penyederhanaan nominal uang dengan memangkas digit nol tanpa mengubah nilai atau daya beli masyarakat. Misalnya, harga Rp10.000 akan ditulis menjadi Rp10; atau Rp1.000 menjadi Rp1. Nilainya tetap sama—yang berubah hanya jumlah digit pada penulisan.
Hal ini berbeda jauh dari sanering, yakni kebijakan pemotongan nilai uang yang menurunkan daya beli. Redenominasi tidak membuat masyarakat “lebih miskin” atau harga naik secara otomatis. Kebijakan ini lebih merupakan penataan sistem pembayaran agar lebih efisien, ringkas, dan sesuai dengan perkembangan ekonomi modern.
Dalam konteks Indonesia, penyederhanaan tiga digit nol pada rupiah dipandang relevan mengingat nominal yang beredar saat ini cukup panjang: Rp50.000, Rp100.000, Rp1.000, dan sebagainya. Setelah redenominasi, angka-angka tersebut akan menjadi Rp50, Rp100, dan Rp1.

Mengapa Redenominasi Dinilai Perlu Sekarang?
Ada beberapa alasan utama mengapa pemerintah kembali memprioritaskan wacana ini:
1. Menyederhanakan Transaksi dan Administrasi Keuangan
Nominal yang terlalu panjang sering menyulitkan dalam pencatatan keuangan, pelaporan pajak, transaksi bisnis, hingga tampilan harga di aplikasi digital. Dengan struktur nominal yang lebih ringkas, proses pencatatan menjadi lebih efisien.
2. Infrastruktur Digital Indonesia Sudah Lebih Siap
Berbeda dengan satu dekade lalu, kini Indonesia memiliki sistem pembayaran digital yang luas dan stabil—QRIS, mobile banking, e-wallet, dan marketplace telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat. Penyesuaian nominal hanya membutuhkan pembaruan algoritma dan UI, tanpa gangguan signifikan.
3. Efek Psikologis dan Citra Rupiah di Mata Dunia
Mata uang dengan nominal sangat besar sering dianggap kurang praktis dalam transaksi internasional. Dengan redenominasi, rupiah akan tampil lebih ringkas dan modern sehingga meningkatkan persepsi stabilitas ekonomi nasional.
4. Momentum Ekonomi yang Stabil
Inflasi terkendali, pertumbuhan ekonomi relatif stabil, dan sistem keuangan nasional berada pada fase yang lebih solid dibandingkan tahun-tahun sebelumnya—sehingga menjadi landasan kuat untuk menjalankan transisi.

Bagaimana Tahapan Menuju Redenominasi?
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan tidak akan dilakukan secara mendadak. Ada tiga fase utama:
1. Fase Dual Price
Harga barang akan tampil dalam dua versi: rupiah lama dan rupiah baru. Masyarakat diberi waktu untuk membiasakan diri, sementara pelaku usaha dan platform digital menyesuaikan sistemnya.
2. Fase Peredaran Rupiah Baru
Uang fisik dan digital dengan nominal baru mulai beredar. Rupiah lama dan baru hidup berdampingan namun perlahan, rupiah baru menjadi standar transaksi.
3. Penarikan Rupiah Lama
Setelah masa adaptasi cukup, rupiah lama ditarik dari peredaran. Indonesia resmi menggunakan struktur nominal baru sepenuhnya.
Edukasi publik akan menjadi komponen penting di setiap tahap agar masyarakat memahami bahwa daya beli tetap sama dan tidak ada pemotongan nilai.
Tanggapan Menkeu Purbaya: Redenominasi Bukan Wewenang Kemenkeu
Meski topik redenominasi tercantum dalam PMK 70/2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pelaksanaan teknis sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Indonesia (BI).
“Kalau ada redenominasi, itu bukan wewenang Kementerian Keuangan; nanti Bank Indonesia yang akan menyelenggarakannya,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jumat (14/11/2025).
Purbaya menjelaskan bahwa isu ini masuk dalam PMK karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029. Artinya, pemerintah telah menempatkannya sebagai prioritas hukum lima tahun mendatang.
Apa Dampaknya bagi Kehidupan Sehari-hari?
Jika redenominasi dijalankan dengan baik, sejumlah manfaat bisa langsung dirasakan:
1. Transaksi Lebih Cepat dan Mudah
Nominal yang ringkas membuat pembayaran di kasir, marketplace, hingga aplikasi bank lebih efisien.
2. Pencatatan Keuangan Lebih Sederhana
UMKM, perusahaan, hingga pemerintah akan diuntungkan lewat penyederhanaan angka dalam pembukuan dan laporan pajak.
3. Meningkatkan Persepsi Stabilitas Rupiah
Mata uang tampak lebih modern, rapi, dan efisien—memberi citra positif pada perekonomian Indonesia.
Namun, pemerintah juga harus mengantisipasi beberapa tantangan:
1. Potensi Kepanikan Masyarakat
Tanpa sosialisasi yang baik, masyarakat bisa salah paham dan mengira nilai uang dipotong.
2. Risiko Kenaikan Harga oleh Oknum
Misalnya harga Rp2.800 menjadi Rp2,8 lalu dibulatkan menjadi Rp3. Jika terjadi secara masif, potensi inflasi dapat meningkat.
3. Penyesuaian Pelaku Usaha
Proses pembaruan sistem kasir, aplikasi, hingga label harga membutuhkan biaya dan waktu.
4. Adaptasi yang Tidak Instan
Sebagian masyarakat mungkin butuh waktu lama untuk membiasakan diri dengan nominal baru.
Kesimpulan
Redenominasi rupiah adalah langkah modernisasi yang sudah lama direncanakan dan kini kembali menjadi agenda strategis pemerintah. Dengan sistem keuangan digital yang semakin matang dan stabilitas ekonomi yang kuat, Indonesia dinilai semakin siap menjalankan transisi ini. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada edukasi publik, komunikasi yang konsisten, serta koordinasi antara pemerintah, Bank Indonesia, dan pelaku ekonomi.
Jika dilakukan dengan hati-hati, redenominasi dapat menjadi fase penting dalam perjalanan rupiah—membuatnya lebih sederhana, efisien, dan kompetitif di era ekonomi digital.

