Membedah 4 RUU Baru Kemenkeu: Arah Baru Regulasi Ekonomi Nasional 2025–2029

Cuaninsight – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menyiapkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) baru sebagai bagian dari target strategis dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2025–2029. Langkah ini tertuang dalam PMK Nomor 7/2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029, diterbitkan pada 10 Oktober 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Keempat RUU ini menargetkan penyempurnaan kerangka regulasi di sektor fiskal, pengelolaan aset negara, penguatan rupiah, dan profesionalisasi penilai. Jika terealisasi, regulasi-regulasi baru tersebut akan menjadi landasan penting bagi stabilitas ekonomi, transparansi pengelolaan negara, hingga efisiensi pembangunan.

1. RUU Perlelangan: Modernisasi Lelang Nasional

RUU pertama menyasar sektor perlelangan nasional, yang selama ini masih mengacu pada aturan lama dan belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan digital maupun kebutuhan era industri modern.

Menurut penjelasan dalam Renstra Kemenkeu, urgensi utama pembentukan RUU ini mencakup:

Menyediakan dasar hukum baru untuk kegiatan lelang yang berlandaskan nilai Pancasila.

Digitalisasi proses lelang agar lebih sederhana, efisien, transparan, dan akuntabel.

Penguatan kepastian hukum, terutama dalam meminimalkan gugatan terkait objek lelang.

Pelibatan swasta secara lebih luas untuk meningkatkan daya jangkau dan kualitas penyelenggaraan lelang.

Penguatan peran Pejabat Lelang sebagai pejabat umum.

Lelang telah lama menjadi instrumen distribusi aset yang penting dalam mendukung pembangunan ekonomi. Dengan masuknya digitalisasi dan simplifikasi proses, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi sekaligus kepercayaan publik.

RUU Perlelangan ini direncanakan rampung pada tahun 2026 sebagai bagian dari RUU luncuran prioritas.

2. RUU Pengelolaan Kekayaan Negara: Mewujudkan Reformasi Besar di Bidang SDA & BMN

RUU kedua berfokus pada pengelolaan kekayaan negara, terutama kekayaan yang dikuasai negara (SDA), kekayaan yang dimiliki negara berupa Barang Milik Negara (BMN), hingga kekayaan negara yang dipisahkan (KND) seperti penyertaan modal negara di BUMN.

Urgensi RUU ini sangat besar karena:

a. Tidak adanya undang-undang payung tunggal

Hingga kini, belum ada satu UU komprehensif yang mengatur pengelolaan fiskal atas seluruh Sumber Daya Alam. Padahal SDA merupakan salah satu fondasi penerimaan negara.

b. Absennya basis data nasional yang terintegrasi

Nilai kekayaan negara yang dikuasai belum bisa disajikan secara terkonsolidasi. Hal ini menyulitkan pengambilan keputusan dan pemantauan aset negara secara menyeluruh.

c. Pengelolaan BMN belum diatur lengkap dalam paket UU Keuangan Negara

Siklus BMN—dari pengadaan, penggunaan, pemanfaatan hingga penghapusan—tidak tercakup secara utuh dalam payung regulasi setingkat undang-undang.

d. Pengaturan KND masih terbatas

Saat ini, aturan baru menyentuh PMN di BUMN/D, belum mencakup penyertaan modal negara pada lembaga internasional, koperasi, atau badan hukum lainnya.

e. Belum ada aturan khusus mengenai pengelolaan piutang negara

Padahal piutang negara merupakan komponen signifikan dalam neraca pemerintah.

RUU ini direncanakan selesai pada tahun 2026, dan bila tuntas, akan menjadi fondasi baru pengelolaan kekayaan nasional yang modern, inklusif, dan berkelanjutan—termasuk mendukung transisi energi baru terbarukan (EBT).

3. RUU Redenominasi Rupiah: Upaya Menjaga Kredibilitas Mata Uang

Wacana redenominasi kembali masuk dalam agenda resmi Kemenkeu. RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) menjadi salah satu regulasi jangka menengah yang ditargetkan rampung pada 2027.

Urgensi utamanya meliputi:

Meningkatkan efisiensi perekonomian dan daya saing nasional.

Menjaga kesinambungan stabilitas ekonomi.

Menjamin nilai rupiah yang lebih stabil dan mendukung daya beli masyarakat.

Meningkatkan kredibilitas rupiah di mata internasional.

Redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan nilai uang. Tujuannya lebih kepada penyederhanaan angka agar transaksi, pencatatan keuangan, dan sistem pembayaran lebih efisien dan modern.

Jika RUU ini disahkan, Indonesia akan mengikuti jejak sejumlah negara yang sukses melakukan redenominasi seperti Turki, Rusia, hingga Korea Selatan.

4. RUU Penilai: Profesionalisasi Layanan Penilaian Nasional

Profesi penilai berperan penting dalam berbagai proses ekonomi, mulai dari pengadaan tanah, penilaian aset pemerintah, penilaian perbankan, pasar modal, hingga transaksi korporasi. Namun sampai hari ini, belum ada UU khusus yang menjadi payung hukum profesi tersebut.

RUU Penilai ditujukan untuk:

Menguatkan standar profesi penilai sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Memberikan kepastian hukum saat penilai bertugas dalam penilaian aset negara maupun swasta.

Mendukung pembangunan ekonomi berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

RUU Penilai direncanakan tuntas pada 2026.

Penutup: Fondasi Regulasi Baru untuk Ekonomi Modern

Keempat RUU ini bukan sekadar daftar legislasi. Jika berhasil disahkan, paket regulasi tersebut akan menjadi fondasi baru bagi tata kelola fiskal, stabilitas nilai rupiah, pengelolaan kekayaan negara, serta transparansi dalam proses ekonomi.

Bagi pelaku industri, investor, dan masyarakat, hadirnya regulasi modern akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap arah kebijakan ekonomi Indonesia dalam lima tahun ke depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *