Kejagung Usut Dugaan Korupsi Investasi Telkomsel ke GoTo Senilai Rp6,4 Triliun

Cuaninsight – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi membuka penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam investasi PT Telkomsel ke PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Investasi senilai US$ 450 juta atau sekitar Rp6,4 triliun itu dilakukan pada periode 2020–2021 dan kini tengah ditelusuri oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, jadi sifatnya masih tertutup,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (11/11/2025).

Dokumen internal Kejaksaan yang bertanggal Maret 2023 mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan investasi tersebut. Berdasarkan telaah jaksa, penanaman modal Telkomsel ke GoTo dilakukan tanpa penerapan prinsip good corporate governance yang semestinya menjadi standar bagi perusahaan pelat merah.

Kronologi Investasi Rp6,4 Triliun

Investasi Telkomsel ke ekosistem Gojek bermula pada 16 November 2020, saat operator seluler terbesar di Indonesia itu menyuntikkan dana US$ 150 juta ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), induk usaha Gojek, dalam bentuk convertible bond tanpa bunga.

Setelah merger antara Gojek dan Tokopedia pada Mei 2021, Telkomsel menambah investasi sebesar US$ 300 juta sehingga total dana yang dikucurkan mencapai US$ 450 juta. Investasi ini kemudian dikonversi menjadi saham GoTo setelah perusahaan teknologi tersebut melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada April 2022.

Namun, performa saham GoTo terus merosot sejak penawaran umum perdana (IPO). Dari harga pembukaan Rp338 per lembar, nilainya turun drastis menjadi Rp61 per lembar per 7 November 2025.

Dugaan Pelanggaran dan Konflik Kepentingan

Dalam hasil telaah Kejaksaan, terdapat beberapa poin yang menjadi sorotan. Pertama, GoTo dan Gojek belum pernah membukukan laba sejak berdiri pada 2010, namun Telkomsel tetap menanamkan investasi besar.

Kedua, indikasi konflik kepentingan juga muncul. Jaksa menduga adanya keterlibatan pejabat publik dan direksi BUMN dalam proses pengambilan keputusan investasi.

Selain itu, Kejaksaan juga menyoroti perubahan aturan Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelang IPO GoTo. Lewat Keputusan Direksi Nomor Kep-00101/BEI/12-2021, BEI melonggarkan syarat laba bersih untuk perusahaan teknologi yang ingin tercatat di papan utama.

“Diduga terdapat intervensi kekuasaan besar dalam revisi aturan BEI, yang membuka jalan bagi GoTo untuk melantai di bursa,” tulis kesimpulan telaah jaksa.

Reaksi Telkomsel dan GoTo

Hingga kini, Telkomsel belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi Tempo kepada Manajer Komunikasi Eksternal Telkomsel, Kurnia Purwanto, tidak mendapat respons. Direktur Utama Telkomsel, Nugroho, hanya menjawab singkat, “Saya perlu diskusi internal dulu,” ujarnya pada 8 November 2025.

Sementara itu, GoTo Group juga turut memberikan klarifikasi terhadap rumor yang berkembang, termasuk isu terkait merger dengan Grab dan pergantian direksi utama.
Sekretaris Perusahaan GoTo, RA Koesoemohadiani, menegaskan bahwa rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 Desember 2025 tidak berkaitan dengan tindakan korporasi khusus atau rencana merger.

“RUPSLB merupakan bagian dari praktik good corporate governance yang rutin dilakukan perseroan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (12/11/2025).

Koesoemohadiani juga membantah kabar mengenai keberadaan escrow fund sebesar US$ 300 juta di Singapura yang dikaitkan dengan rencana transaksi strategis antara GoTo dan Grab.
“Informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan,” tegasnya.

Dampak terhadap Publik dan Investor

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor dan publik, terutama terkait pengelolaan investasi oleh badan usaha milik negara (BUMN).
Pasalnya, dana Telkomsel merupakan bagian dari aset Telkom Group (TLKM) yang juga merupakan perusahaan publik dengan jutaan pemegang saham.

Jika penyelidikan menemukan pelanggaran prinsip kehati-hatian, kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam reformasi tata kelola investasi BUMN di sektor digital.
Di sisi lain, sentimen negatif terhadap saham GoTo dan Telkom bisa muncul apabila penyelidikan ini berlanjut ke tahap penyidikan.

Prospek dan Langkah Lanjut

Tim Jampidsus kini tengah menelusuri indikasi tindak pidana korupsi berdasarkan hasil telaah awal. Surat perintah penyelidikan telah direkomendasikan untuk diterbitkan.
Kejaksaan juga kemungkinan akan memanggil sejumlah pejabat terkait dari Telkom Group dan GoTo guna mendalami proses pengambilan keputusan investasi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi sektor publik bahwa investasi besar di perusahaan teknologi harus tetap memperhatikan manajemen risiko, transparansi, dan akuntabilitas — bukan hanya potensi keuntungan jangka panjang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *