Kasus Dana Syariah Indonesia Membesar, PPATK Temukan Dugaan Skema Ponzi
Cuaninsight – Kasus gagal bayar yang menimpa fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), terus menjadi sorotan publik. Ribuan lender atau pemberi dana dilaporkan belum menerima pengembalian pokok investasi maupun imbal hasil sejak berbulan-bulan lalu. Nilai kerugian yang tercatat pun fantastis, menembus Rp 1,41 triliun hingga pertengahan Januari 2026.
Masalah ini tidak hanya memunculkan kekhawatiran soal keamanan investasi di sektor fintech, tetapi juga membuka dugaan praktik skema ponzi berkedok syariah yang kini tengah didalami oleh aparat penegak hukum dan otoritas terkait.
Kerugian Lender Capai Rp 1,41 Triliun
Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia, sebagai wadah para investor DSI, mengungkapkan besarnya kerugian yang dialami anggotanya. Ketua Paguyuban, Ahmad Djamiat Pitoyo, menyebut total dana lender yang tertahan mencapai Rp 1,41 triliun per 14 Januari 2026.
Nilai tersebut berasal dari 4.898 lender, atau sekitar 95 persen dari total pemberi dana di platform DSI. Fakta ini disampaikan Ahmad dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada 15 Januari 2026.
Menurutnya, banyak korban berasal dari kalangan pensiunan yang menempatkan dana hari tua mereka di DSI karena tergiur konsep investasi berbasis syariah yang dianggap aman dan beretika. Akibat kasus ini, tidak sedikit lender yang kini mengalami tekanan ekonomi serius.
Janji Pengembalian 100 Persen, Realisasi Baru 0,2 Persen
Upaya mediasi sempat dilakukan pada Oktober 2025, ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara pihak DSI dan perwakilan lender. Dalam forum tersebut, DSI berjanji akan mengembalikan dana lender secara penuh dalam jangka waktu satu tahun.
Namun realisasi di lapangan jauh dari harapan. Pada 8 Desember 2025, DSI hanya menyalurkan pengembalian sebesar 0,2 persen kepada masing-masing lender.
Paguyuban dan pihak perusahaan kemudian menyepakati pertemuan rutin secara daring setiap akhir pekan untuk memantau perkembangan. Sayangnya, komunikasi tersebut terhenti pada akhir Desember 2025.
Dalam surat resmi terakhir, DSI mengungkapkan hanya memiliki aset sekitar Rp 450 miliar, jauh di bawah total kewajiban kepada lender. Aset tersebut terdiri dari:
* Dana dari borrower yang masih lancar
* Piutang dari borrower bermasalah yang menunggu eksekusi jaminan
* Aset gedung dan kantor senilai sekitar Rp 45–50 miliar
* Aset lain yang masih dalam proses hukum
Kondisi ini membuat peluang pengembalian dana secara penuh menjadi semakin tidak pasti.
RUPD dan Laporan ke Bareskrim
Sebagai langkah lanjutan, OJK menyarankan dilaksanakannya Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) untuk menentukan mekanisme penyelesaian sesuai aturan dalam Peraturan OJK (POJK). RUPD direncanakan berlangsung pada pertengahan Januari 2026, meskipun hingga kini masih dalam tahap persiapan.
Selain itu, lender juga telah melakukan audiensi dengan OJK pada 30 Desember 2025. Dalam pertemuan tersebut, OJK menyampaikan bahwa kasus DSI telah dilaporkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti secara hukum.
PPATK Temukan Dugaan Skema Ponzi Berkedok Syariah
Perkembangan terbaru datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga ini telah memblokir sejumlah rekening milik DSI setelah menganalisis transaksi keuangan perusahaan sepanjang periode 2021 hingga 2025.
Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa ditemukan indikasi kuat praktik skema ponzi yang dibungkus dengan label syariah.
Skema ponzi merupakan modus penipuan investasi, di mana keuntungan investor lama dibayarkan dari dana investor baru, bukan dari hasil usaha yang nyata. Pola ini biasanya akan runtuh ketika aliran investor baru terhenti, meninggalkan kerugian besar bagi para korban.
Temuan ini semakin memperkuat kekhawatiran bahwa kasus DSI bukan sekadar masalah likuiditas, melainkan dugaan kejahatan finansial terstruktur.
OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha
OJK telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Melalui kebijakan ini, DSI dilarang:
* Menggalang dana baru dari lender
* Menyalurkan pembiayaan baru kepada borrower
* Mengalihkan atau memindahkan aset tanpa persetujuan OJK
* Mengubah susunan direksi, komisaris, DPS, dan pemegang saham
Meski dikenai sanksi, DSI tetap diwajibkan membuka kantor, menjalankan operasional dasar, serta menyediakan saluran pengaduan aktif bagi lender.
OJK menegaskan langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri fintech lending nasional.
Pelajaran Penting bagi Investor Fintech
Kasus Dana Syariah Indonesia menjadi pengingat keras bahwa label syariah atau iming-iming imbal hasil tinggi tidak selalu menjamin keamanan investasi. Investor tetap perlu memahami risiko, memeriksa legalitas platform, serta menilai transparansi model bisnis sebelum menempatkan dana.
Di tengah berkembangnya industri fintech, pengawasan regulator dan literasi keuangan masyarakat menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terus berulang dan merugikan jutaan orang di masa depan.

