Bukalapak Gunakan Sisa Dana Buyback 2025, Sinyal Percaya Diri ke Investor
Cuaninsight – PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) kembali mengambil langkah strategis di pasar modal dengan melanjutkan program pembelian kembali atau buyback saham. Perseroan akan memanfaatkan sisa dana buyback tahun 2025 senilai maksimal Rp280,99 miliar untuk membeli kembali sahamnya di pasar.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 6 Februari 2026, manajemen Bukalapak menyampaikan bahwa buyback saham akan dilakukan secara bertahap mulai 9 Februari hingga 8 Mei 2026. Aksi korporasi ini menjadi kelanjutan dari program buyback sebelumnya yang telah berlangsung pada periode 30 Oktober 2025 hingga 29 Januari 2026.
Sisa Dana Buyback Masih Besar
Dalam keterangannya, Bukalapak menegaskan bahwa perseroan masih memiliki ruang yang cukup untuk melanjutkan buyback saham. Sisa dana sebesar Rp280,99 miliar tersebut belum melampaui batas maksimal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023, yang mengatur kebijakan stabilisasi pasar modal dalam kondisi pasar berfluktuasi signifikan.
Dengan demikian, penggunaan sisa dana ini dinilai sah secara regulasi dan tetap berada dalam koridor tata kelola perusahaan yang berlaku.
Dilakukan di Bursa dan Luar Bursa
Manajemen Bukalapak menjelaskan bahwa buyback saham akan dilakukan melalui bursa efek maupun di luar bursa, baik secara bertahap maupun sekaligus. Untuk mendukung pelaksanaannya, perseroan akan menunjuk satu perantara pedagang efek sebagai pihak yang membantu proses transaksi buyback.
Langkah ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam menyesuaikan waktu dan mekanisme pembelian saham, sejalan dengan kondisi pasar yang dinamis.
Tujuan Buyback: Jaga Fundamental dan Kepercayaan Pasar
Buyback saham dilakukan bukan tanpa alasan. Bukalapak menilai bahwa kondisi pasar saat ini belum sepenuhnya mencerminkan nilai fundamental perseroan. Oleh karena itu, buyback menjadi instrumen strategis untuk menjaga keseimbangan antara kinerja perusahaan dan fluktuasi harga saham di pasar.
“Dengan melakukan pembelian kembali saham, perseroan bertujuan menunjukkan keyakinan terhadap nilai intrinsiknya, mengoptimalkan struktur permodalan, serta memperkuat kemampuan memberikan nilai pertumbuhan yang berkelanjutan kepada pemegang saham,” tulis manajemen Bukalapak dalam keterbukaan informasi.
Bagi investor, langkah buyback kerap dipandang sebagai sinyal positif bahwa manajemen percaya terhadap prospek jangka panjang perusahaan.
Tidak Ganggu Operasional dan Arus Kas
Bukalapak juga memastikan bahwa pelaksanaan buyback saham tidak akan mengganggu kinerja operasional maupun rencana pengembangan usaha. Perseroan menegaskan memiliki arus kas dan modal kerja yang memadai untuk membiayai seluruh aktivitas bisnis, termasuk ekspansi, operasional harian, dan pembelian kembali saham.
Dengan kata lain, buyback ini tidak akan menurunkan pendapatan perseroan maupun berdampak negatif terhadap pertumbuhan usaha ke depan.
Fleksibilitas Pasca Buyback
Setelah periode buyback berakhir, Bukalapak masih memiliki opsi untuk mengalihkan saham hasil pembelian kembali, tentu dengan tetap mengacu pada ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023. Fleksibilitas ini memberi ruang bagi manajemen untuk mengatur kembali struktur permodalan secara optimal sesuai kebutuhan perusahaan.
Konsistensi Bukalapak Dukung UMKM
Di luar pasar modal, Bukalapak juga terus memperkuat fundamental bisnisnya melalui pengembangan ekosistem UMKM. Salah satu wujudnya adalah program Spesial Kumpul Juwara (SKJ) yang konsisten digelar sejak 2022 dan telah menjangkau lebih dari 4.600 Mitra Bukalapak di 20 kota.
Program ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Bukalapak dalam memberdayakan usaha mikro, meningkatkan literasi keuangan digital, serta memperluas akses produk keuangan bagi pemilik warung di berbagai daerah.
Sinyal Strategis untuk Investor
Dengan melanjutkan buyback saham menggunakan sisa dana 2025, Bukalapak menunjukkan pendekatan yang berhati-hati namun strategis dalam mengelola modal. Bagi investor, aksi ini bisa dibaca sebagai upaya menjaga stabilitas harga saham, meningkatkan kepercayaan pasar, sekaligus memperkuat fondasi pertumbuhan jangka panjang.

