Adhi Karya Gelar RUPST 7 Mei 2026, Simak Jadwal dan Mekanismenya
Cuaninsight – PT Adhi Karya (Persero) Tbk resmi menjadwalkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Kamis, 7 Mei 2026 di Jakarta. Agenda tahunan ini menjadi momen penting bagi para pemegang saham untuk mengevaluasi kinerja perseroan sekaligus menentukan arah strategis ke depan.
Informasi ini disampaikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), yang menegaskan bahwa pelaksanaan RUPST dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perusahaan dan regulasi pasar modal yang berlaku.
Sebagai salah satu BUMN konstruksi besar di Indonesia, RUPST Adhi Karya juga menjadi sorotan investor, terutama dalam melihat prospek bisnis infrastruktur di tengah dinamika ekonomi nasional.
Jadwal Pemanggilan dan Pelaksanaan Rapat
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, pemanggilan resmi RUPST akan dilakukan pada 15 April 2026. Informasi tersebut akan diumumkan melalui berbagai kanal, termasuk situs web penyedia e-RUPS, situs BEI, serta situs resmi perusahaan.
Langkah ini sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya dalam Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang penyelenggaraan RUPS perusahaan terbuka.
Dengan sistem pengumuman yang terintegrasi secara digital, transparansi informasi kepada investor diharapkan semakin meningkat.
Siapa yang Berhak Hadir dalam RUPST?
Perseroan menetapkan bahwa pemegang saham yang berhak hadir atau memberikan suara dalam RUPST adalah mereka yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham hingga 14 April 2026 pukul 16.00 WIB.
Selain itu, pemegang saham yang memiliki efek melalui penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga berhak untuk berpartisipasi dalam rapat.
Ketentuan ini penting untuk memastikan bahwa hanya investor yang memiliki kepemilikan sah yang dapat mengambil bagian dalam pengambilan keputusan perusahaan.

Mekanisme Usulan Mata Acara Rapat
Adhi Karya juga membuka kesempatan bagi pemegang saham untuk mengusulkan mata acara RUPST. Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Usulan hanya dapat diajukan oleh pemegang saham tertentu, seperti pemegang saham Seri A Dwiwarna atau pemegang saham yang mewakili minimal 1/20 dari total saham dengan hak suara.
Selain itu, usulan harus diajukan secara tertulis, disertai alasan yang jelas, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun anggaran dasar perusahaan.
Batas waktu pengajuan usulan ditetapkan paling lambat tujuh hari sebelum tanggal pemanggilan rapat.
Dorongan Digitalisasi Lewat e-RUPS
Dalam pelaksanaan RUPST 2026, Adhi Karya mendorong pemanfaatan teknologi digital melalui fasilitas Electronic General Meeting System yang disediakan oleh KSEI, yaitu eASY.KSEI.
Sistem ini memungkinkan pemegang saham untuk memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) tanpa harus hadir secara fisik. Fasilitas ini dapat digunakan sejak tanggal pemanggilan rapat hingga satu hari kerja sebelum pelaksanaan, yaitu 6 Mei 2026.
Langkah ini mencerminkan tren digitalisasi di pasar modal Indonesia, yang semakin mengedepankan efisiensi dan kemudahan akses bagi investor.
Dampak bagi Investor dan Prospek Emiten Karya
RUPST menjadi momentum krusial bagi investor untuk memahami kondisi terkini perusahaan, termasuk kinerja keuangan, rencana bisnis, hingga kebijakan strategis yang akan diambil.
Bagi Adhi Karya, agenda ini juga menjadi kesempatan untuk memperkuat kepercayaan investor di tengah persaingan industri konstruksi yang semakin ketat.
Dengan proyek infrastruktur yang terus berkembang di Indonesia, hasil RUPST berpotensi memberikan sinyal penting bagi arah saham emiten karya ke depan.

