Aturan Baru Tar dan Nikotin Rokok Masih Dibahas, Kemenkes Buka Suara
Cuaninsight – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, termasuk rencana pembatasan kadar tar dan nikotin pada produk tembakau, belum ditetapkan secara final.
Pemerintah masih melakukan pembahasan bersama berbagai kementerian dan lembaga terkait. Sejumlah aspek teknis, dasar ilmiah, kesiapan industri, serta tujuan perlindungan kesehatan masyarakat masih menjadi pertimbangan sebelum aturan tersebut ditetapkan.
Selain pembatasan kadar tar dan nikotin, pemerintah juga tengah menyusun ketentuan mengenai zat tambahan yang dilarang pada produk tembakau.
Kemenkes Tegaskan Batas Tar dan Nikotin Masih Dibahas
Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan pembahasan mengenai batas kadar tar dan nikotin masih berlangsung.
Menurut Nadia, proses tersebut dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama kementerian dan lembaga terkait.
Sementara itu, Kemenkes memiliki kewenangan dalam menyusun ketentuan mengenai zat tambahan yang dilarang pada produk tembakau.
Nadia menjelaskan bahwa besaran batas kadar maupun rumusan aturan yang nantinya diterapkan masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Artinya, angka yang muncul dalam draf saat ini belum dapat dianggap sebagai ketentuan yang sudah berlaku.
Setelah melewati proses konsultasi publik, rancangan aturan tersebut kini dibahas dalam forum pleno lintas sektor. Pembahasan dilakukan untuk merumuskan usulan batas kadar yang sesuai untuk setiap jenis produk.
Usulan Tar 10 Mg dan Nikotin 1 Mg Jadi Sorotan
Salah satu bagian yang mendapat perhatian dari industri hasil tembakau adalah usulan pembatasan kadar maksimal tar sebesar 10 miligram dan nikotin 1 miligram.
Usulan tersebut mendapat keberatan dari kalangan industri. Mereka menilai batas tersebut berpotensi sulit diterapkan pada sejumlah produk rokok kretek yang menjadi bagian penting dari industri tembakau nasional.
Kemenkes menyatakan bahwa penetapan batas kadar perlu memperhatikan karakteristik masing-masing produk serta kesiapan industri dalam menerapkan ketentuan.
Namun, pertimbangan tersebut tetap harus berjalan bersama tujuan utama regulasi, yakni perlindungan kesehatan masyarakat dan penggunaan dasar ilmiah dalam penyusunan kebijakan.
Dengan demikian, angka yang terdapat dalam rancangan aturan masih dapat mengalami perubahan selama proses pembahasan lintas kementerian dan lembaga belum selesai.
Pemerintah Masih Terima Masukan dari Berbagai Pihak
Kemenkes juga membuka ruang bagi berbagai pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan terhadap rancangan regulasi. Pihak yang dapat memberikan masukan tidak hanya berasal dari industri hasil tembakau, tetapi juga petani tembakau, akademisi, serta kelompok masyarakat sipil.
Masukan tersebut nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menyusun aturan yang akan ditetapkan pemerintah.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih berada dalam tahap penyelarasan kebijakan. Karena belum terdapat kesepakatan final antarkementerian dan lembaga, substansi dalam draf tidak dapat dianggap sebagai keputusan akhir.
Bagi pelaku industri, kondisi ini berarti masih terdapat kemungkinan perubahan terhadap sejumlah ketentuan sebelum regulasi resmi diterbitkan.
RPMK Peringatan Kesehatan Masuk Tahap Akhir
Selain aturan mengenai kadar tar dan nikotin, pemerintah juga sedang menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Rancangan tersebut telah memasuki tahap akhir harmonisasi antarkementerian dan lembaga. Pembahasan mengenai pasal-pasal dalam rancangan aturan disebut telah rampung.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah substansi yang membutuhkan pendalaman dan penyelarasan sebelum aturan dapat ditetapkan.
Kemenkes menyatakan akan mempercepat penyelesaian regulasi melalui koordinasi lintas sektor. Namun, jadwal penetapan RPMK tersebut belum dapat dipastikan karena masih bergantung pada proses pembahasan dan kesepakatan bersama.
Dengan kondisi tersebut, pelaku industri tembakau dan rokok elektronik masih perlu menunggu ketentuan resmi sebelum melakukan penyesuaian berdasarkan aturan baru.
Aturan Merupakan Turunan PP Nomor 28 Tahun 2024
Rangkaian regulasi tersebut merupakan bagian dari aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. PP tersebut menjadi salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Karena itu, sejumlah ketentuan teknis yang berkaitan dengan produk tembakau perlu dituangkan lebih lanjut melalui regulasi kementerian dan lembaga terkait.
Proses penyusunan aturan turunan membutuhkan koordinasi lintas sektor karena kebijakan tersebut bersinggungan dengan aspek kesehatan, industri, pertanian, perdagangan, hingga kondisi ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor tembakau. Hal inilah yang membuat pemerintah masih melakukan pembahasan sebelum menetapkan angka dan ketentuan secara resmi.
Petani Tembakau Sebelumnya Sempat Menyuarakan Keberatan
Rencana pembatasan kadar tar dan nikotin sebelumnya juga mendapatkan perhatian dari ekosistem pertembakauan. Petani tembakau sempat melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kemenko PMK pada Juli 2026 untuk menyampaikan keberatan terhadap rencana batas maksimal kadar tar dan nikotin.
Perkembangan tersebut kemudian berujung pada kesepakatan untuk menunda pembahasan mengenai batas maksimal kadar tersebut.
Dengan adanya penundaan dan pembahasan lintas sektor, pemerintah kini masih mengkaji berbagai masukan sebelum menentukan formulasi kebijakan yang dianggap sesuai.
Kondisi ini juga menunjukkan bahwa penyusunan regulasi tidak hanya berkaitan dengan penetapan angka batas kadar, tetapi perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap berbagai pihak yang berada dalam rantai industri tembakau.
Belum Ada Keputusan Final soal Batas Tar dan Nikotin
Kemenkes kembali menegaskan bahwa angka batas tar dan nikotin yang masih muncul dalam rancangan bukanlah ketentuan final. Besaran kadar, rumusan aturan, serta mekanisme penerapannya masih harus melalui proses pembahasan dan penyelarasan antarkementerian dan lembaga.
Pemerintah juga perlu mempertimbangkan karakteristik produk, kesiapan industri, masukan petani dan pelaku usaha, serta dasar ilmiah dalam menetapkan kebijakan.
Bagi masyarakat dan pelaku industri, perkembangan ini berarti aturan baru mengenai batas tar dan nikotin masih perlu ditunggu hingga proses regulasi selesai.
Untuk sementara, angka 10 mg tar dan 1 mg nikotin yang sebelumnya muncul dalam pembahasan belum dapat diperlakukan sebagai batas resmi.
Kemenkes memastikan proses penyusunan regulasi tetap diarahkan pada perlindungan kesehatan masyarakat, sekaligus mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum ketentuan akhir ditetapkan.
