Prabowo Ungkap 5 IUP Tambang Bernilai Rp5.400 Triliun, Izin Tambang Lebih Selektif
Cuaninsight – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan laporan mengenai potensi cadangan tambang dari lima izin usaha pertambangan (IUP) di Indonesia yang nilainya mencapai Rp5.400 triliun atau setara US$300 miliar. Nilai tersebut disebut berasal dari cadangan yang telah terbukti berdasarkan studi cadangan atau proven reserves.
Prabowo menyampaikan informasi tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026 di JIExpo, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Menurut Prabowo, laporan tersebut menunjukkan besarnya potensi sumber daya mineral yang dimiliki Indonesia. Namun, potensi itu perlu dikelola secara optimal agar memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional dan masyarakat.
Presiden juga menyoroti masih adanya konsesi pertambangan yang tidak dimanfaatkan selama bertahun-tahun. Karena itu, pemerintah berupaya menertibkan pengelolaan izin pertambangan dan memperketat seleksi perusahaan yang memperoleh hak untuk menggarap wilayah tambang.
Lima IUP Memiliki Nilai Cadangan Rp5.400 Triliun
Dalam paparannya, Prabowo menyebut terdapat lima konsesi pertambangan dari ratusan IUP yang memiliki nilai cadangan terbukti mencapai Rp5.400 triliun.
Nilai tersebut setara dengan US$300 miliar berdasarkan angka yang disampaikan Presiden. Prabowo menegaskan bahwa estimasi cadangan itu telah didasarkan pada studi cadangan.
Besarnya nilai tersebut menggambarkan potensi ekonomi yang dapat dikembangkan melalui kegiatan pertambangan. Meski demikian, nilai cadangan tidak serta-merta sama dengan pendapatan perusahaan, keuntungan bersih, ataupun penerimaan negara yang bisa langsung diperoleh.
Realisasi nilai ekonomi tambang tetap bergantung pada berbagai faktor, mulai dari jenis dan kualitas mineral, kelayakan teknis, biaya investasi, harga komoditas, infrastruktur, hingga proses produksi dan penjualan.
Karena itu, tindak lanjut terhadap lima IUP tersebut menjadi penting untuk memastikan potensi cadangan dapat dikembangkan melalui kegiatan usaha yang produktif dan sesuai dengan ketentuan.
Dalam pernyataannya, Prabowo menyoroti perlunya memastikan bahwa izin pertambangan benar-benar dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki kemampuan untuk mengelola sumber daya secara optimal.
Prabowo Soroti Izin Tambang yang Tidak Digarap
Selain mengungkap nilai cadangan lima IUP, Prabowo menyoroti persoalan konsesi pertambangan yang telah diberikan, tetapi tidak segera dikembangkan oleh pemegang izin.
Menurutnya, terdapat konsesi yang dibiarkan tidak dikerjakan selama puluhan tahun. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena pemberian izin seharusnya membuka jalan bagi pemanfaatan sumber daya alam yang memberikan nilai tambah bagi negara.
Prabowo menilai sebagian pelaku usaha diduga hanya berupaya memperoleh konsesi untuk kepentingan spekulasi, bukan karena memiliki keahlian atau kemampuan operasional di bidang pertambangan.
Dalam situasi seperti itu, izin berpotensi menjadi instrumen untuk mencari keuntungan dari transaksi atau aktivitas di pasar, sementara potensi ekonomi di lokasi tambang tidak dikembangkan secara maksimal.
Presiden menegaskan bahwa praktik semacam itu perlu ditertibkan agar pengelolaan kekayaan alam tidak merugikan kepentingan nasional.
Bagi pemerintah, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kepemilikan izin, melainkan juga efektivitas pemanfaatan sumber daya alam untuk mendukung kegiatan ekonomi, investasi, dan penciptaan lapangan kerja.
Seleksi Pemberian IUP Diminta Lebih Ketat
Prabowo meminta agar pemberian izin usaha pertambangan tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan calon pemegang izin dalam mengembangkan potensi wilayah yang akan dikelola.
Evaluasi tersebut dapat mencakup kemampuan teknis, kesiapan investasi, pengalaman operasional, serta rencana pengembangan tambang. Dengan pertimbangan tersebut, izin diharapkan diberikan kepada pihak yang mampu menjalankan kegiatan pertambangan secara produktif.
Seleksi yang lebih ketat juga penting untuk mengurangi risiko wilayah tambang hanya menjadi objek spekulasi tanpa memberikan kontribusi ekonomi yang sepadan.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa pengembangan tambang berjalan sesuai ketentuan lingkungan, keselamatan kerja, dan kewajiban pemulihan lahan.
Dengan tata kelola yang lebih terarah, kegiatan pertambangan berpotensi menghasilkan manfaat melalui investasi, penyerapan tenaga kerja, aktivitas ekonomi daerah, serta penerimaan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan Tambang Harus Menguntungkan Masyarakat
Prabowo juga mengingatkan bahwa pengelolaan kekayaan negara membutuhkan pemahaman dan tanggung jawab seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat hingga daerah.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan sumber daya alam dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan sekadar menjadi aset yang dimiliki atau diperdagangkan tanpa kegiatan produktif.
Dalam konteks pertambangan, manfaat ekonomi tidak hanya ditentukan oleh besarnya nilai cadangan. Faktor lain seperti realisasi investasi, produksi, kontribusi terhadap penerimaan negara dan daerah, serta dampak terhadap masyarakat sekitar juga perlu diperhatikan.
Pengawasan terhadap pemegang IUP menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana dan kewajiban yang telah ditetapkan.
Pemerintah juga perlu memperhatikan aspek lingkungan dan reklamasi agar aktivitas pertambangan tidak meninggalkan beban jangka panjang bagi masyarakat dan daerah.
Dengan demikian, penertiban konsesi diharapkan dapat memperkuat tata kelola pertambangan sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi dari sumber daya alam Indonesia.
Potensi Cadangan Besar Perlu Diikuti Realisasi Investasi
Laporan mengenai lima IUP dengan nilai cadangan Rp5.400 triliun membuka perhatian terhadap besarnya potensi ekonomi sektor pertambangan Indonesia. Namun, nilai tersebut perlu dibedakan dari nilai produksi aktual maupun keuntungan yang dapat direalisasikan.
Cadangan terbukti merupakan estimasi berdasarkan kajian teknis dan geologi. Pengembangannya tetap memerlukan investasi, peralatan, tenaga ahli, infrastruktur pendukung, serta kepastian operasional.
Perubahan harga komoditas dan biaya produksi juga dapat memengaruhi kelayakan ekonomi sebuah proyek pertambangan. Karena itu, angka cadangan yang besar belum tentu langsung menghasilkan pendapatan dengan nilai yang sama.
Bagi investor, perkembangan kebijakan pertambangan perlu dicermati bersama dengan kepastian regulasi, kesiapan proyek, kemampuan perusahaan, dan kondisi pasar komoditas.
Sementara itu, bagi pemerintah, tantangannya adalah memastikan potensi sumber daya alam dapat diterjemahkan menjadi kegiatan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.
Pesan Prabowo mengenai penertiban konsesi menegaskan pentingnya evaluasi terhadap pemegang izin dan pemanfaatan wilayah pertambangan. Dengan pengawasan serta seleksi yang lebih baik, potensi tambang diharapkan tidak berhenti sebagai angka cadangan, tetapi dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.
