Aturan Baru Tambang Rakyat: Perorangan Maksimal 5 Hektare, Koperasi 10 Hektare

Cuaninsight – Pemerintah mempertegas tata kelola usaha pertambangan rakyat melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini mengatur batas luas wilayah yang dapat dikelola masyarakat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dalam aturan yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 8 Oktober 2026 tersebut, luas wilayah IPR untuk pemohon perseorangan dibatasi maksimal 5 hektare (ha). Sementara itu, koperasi dapat memperoleh wilayah pertambangan rakyat dengan luas maksimal 10 hektare.

Ketentuan ini menjadi bagian dari penataan perizinan pertambangan rakyat agar kegiatan usaha memiliki dasar hukum, batas wilayah yang jelas, serta pengelolaan yang mengikuti ketentuan pemerintah.

Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2026 Atur Batas Luas Tambang Rakyat

Ketentuan mengenai luas wilayah pertambangan rakyat tercantum dalam Pasal 75 Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2026. Pasal tersebut membedakan batas maksimal wilayah yang dapat diberikan kepada pemohon perseorangan dan koperasi.

Dalam Pasal 75 ayat (2), penerbitan IPR diatur dengan ketentuan luas maksimal 5 hektare bagi orang perseorangan dan 10 hektare bagi koperasi.

Pembagian ini memberikan batas yang berbeda berdasarkan bentuk pemohon izin. Dengan demikian, masyarakat yang ingin menjalankan usaha pertambangan secara mandiri harus memperhatikan batas wilayah yang berlaku, sedangkan koperasi mengikuti ketentuan luas yang telah ditetapkan untuk badan tersebut.

Batas luas wilayah menjadi salah satu aspek penting dalam perizinan karena berkaitan dengan pengelolaan lahan, kepastian lokasi usaha, serta pengawasan kegiatan pertambangan.

Gubernur Berwenang Menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat

Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme penerbitan IPR oleh pemerintah daerah tingkat provinsi. Berdasarkan Pasal 75 ayat (1), gubernur menerbitkan IPR setelah dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ditetapkan. Penerbitan izin tersebut harus mengikuti pembagian blok yang telah ditentukan oleh Menteri ESDM.

Artinya, pemohon tidak dapat menentukan wilayah pertambangan secara sepihak. Lokasi kegiatan harus sesuai dengan blok WPR yang telah ditetapkan dalam dokumen pengelolaan.

Mekanisme ini menjadi dasar untuk memastikan bahwa izin pertambangan rakyat diterbitkan sesuai dengan pemetaan wilayah yang berlaku. Selain itu, pembagian blok dapat membantu memperjelas lokasi kegiatan usaha dan mendukung pengawasan oleh pemerintah.

Pemohon IPR Wajib Memiliki Nomor Induk Berusaha

Masyarakat maupun koperasi yang mengajukan izin pertambangan rakyat juga perlu memenuhi persyaratan administrasi. Salah satu dokumen yang diwajibkan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi bidang usaha pertambangan yang sesuai. Persyaratan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kegiatan usaha memiliki identitas dan legalitas administrasi yang jelas.

Selain kelengkapan dokumen pemohon, pemerintah provinsi memiliki sejumlah tanggung jawab sebelum menerbitkan IPR.

Pemerintah daerah wajib menyusun dan menetapkan rencana reklamasi serta pascatambang untuk setiap blok WPR. Kewajiban ini berkaitan dengan pengelolaan dampak kegiatan pertambangan, termasuk penataan kembali lahan setelah aktivitas tambang berakhir.

Pemerintah provinsi juga harus mengumumkan pembagian koordinat blok, menyosialisasikan rencana tersebut kepada masyarakat terdampak, serta memfasilitasi persetujuan pemanfaatan ruang dan persetujuan lingkungan.

Dengan persyaratan tersebut, penerbitan izin tidak hanya menyangkut legalitas usaha, tetapi juga perencanaan lingkungan dan keterlibatan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Perbedaan Aturan Lama dan Aturan Pertambangan Rakyat Terbaru

Batas luas wilayah IPR untuk perseorangan telah mengalami perubahan dalam perjalanan regulasi pertambangan Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, luas maksimal wilayah IPR untuk perseorangan ditetapkan sebesar 1 hektare. Adapun kelompok masyarakat memperoleh batas maksimal 5 hektare, sedangkan koperasi dapat memperoleh wilayah hingga 10 hektare.

Perubahan kemudian dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merevisi UU Minerba. Melalui Pasal 68, batas maksimal luas wilayah IPR untuk perseorangan ditingkatkan menjadi 5 hektare.

Sementara itu, batas maksimal untuk koperasi tetap sebesar 10 hektare. Skema perizinan yang sebelumnya membedakan kategori kelompok masyarakat juga disederhanakan dengan mengacu pada skema perseorangan atau koperasi.

Dengan demikian, batas 5 hektare untuk perseorangan dalam Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2026 sejalan dengan ketentuan yang telah diperkenalkan melalui revisi UU Minerba pada 2020.

Wilayah Pertambangan Rakyat Memiliki Dasar Hukum

Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR merupakan bagian dari wilayah pertambangan yang disediakan bagi masyarakat setempat untuk menjalankan kegiatan usaha pertambangan secara legal sesuai ketentuan.

Pengaturan WPR dan IPR merujuk pada kerangka hukum pertambangan mineral dan batubara, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Keberadaan WPR memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan usaha pertambangan melalui jalur perizinan resmi. Namun, kegiatan tersebut tetap harus mengikuti ketentuan mengenai luas wilayah, lokasi, administrasi, serta kewajiban lingkungan.

Karena itu, penetapan WPR dan penerbitan IPR menjadi bagian penting dalam membedakan kegiatan pertambangan yang memiliki izin dari aktivitas yang tidak memenuhi persyaratan hukum.

Apa yang Perlu Diperhatikan Masyarakat dan Koperasi?

Bagi masyarakat yang berencana mengajukan izin pertambangan rakyat, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Pertama, pemohon perseorangan harus menyesuaikan rencana pengelolaan wilayah dengan batas maksimal 5 hektare. Koperasi memiliki batas maksimal 10 hektare sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, pemohon perlu memastikan kelengkapan administrasi, termasuk NIB dengan klasifikasi usaha pertambangan yang sesuai. Ketiga, lokasi yang diajukan harus berada pada blok WPR yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, masyarakat perlu memperhatikan proses penerbitan izin oleh gubernur serta ketentuan mengenai pemanfaatan ruang dan lingkungan.

Bagi pemerintah daerah, penyusunan dokumen pengelolaan WPR, rencana reklamasi dan pascatambang, serta sosialisasi kepada masyarakat menjadi bagian dari tahapan penting sebelum izin diterbitkan.

Melalui Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2026, pemerintah mengatur kembali pelaksanaan pertambangan rakyat dengan menegaskan batas wilayah dan mekanisme perizinan. Bagi calon pelaku usaha, memahami ketentuan ini menjadi langkah awal untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *