DJP Tunda Pajak Marketplace hingga November, Menakar Kesiapan Ekosistem E-Commerce
Cuaninsight – Rencana penerapan ketentuan pajak marketplace kembali mengalami perubahan jadwal. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda pemberlakuan kebijakan tersebut hingga 31 Oktober 2026, sebelum ditargetkan mulai diterapkan pada 1 November 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijiyanto mengatakan penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing platform marketplace. Pemerintah masih memberikan waktu bagi platform perdagangan digital untuk menyiapkan aspek teknis sebelum ketentuan pajak tersebut diberlakukan.
“Pajak marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti insya Allah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” kata Bimo dalam wawancara, Jumat, 18 September 2026.
Pajak Marketplace Ditunda hingga Akhir Oktober
Bimo menjelaskan bahwa kebijakan mengenai pajak marketplace sebenarnya bukan aturan yang sepenuhnya baru. Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi perpajakan yang telah tersedia sebelumnya.
Meski demikian, pelaksanaan di lapangan membutuhkan kesiapan dari berbagai pihak, terutama platform marketplace yang akan terlibat dalam mekanisme transaksi dan administrasi perpajakan.
Karena itu, DJP memilih memberikan waktu tambahan hingga akhir Oktober 2026. Masa penundaan tersebut diharapkan dapat digunakan untuk memastikan sistem dan mekanisme yang diperlukan telah siap ketika kebijakan mulai diterapkan.
Target sementara yang disampaikan DJP adalah 1 November 2026. Namun, pelaksanaan tetap mempertimbangkan kondisi dan kesiapan teknis masing-masing platform.
DJP Masih Menunggu Arahan Menkeu Suahasil
Selain persoalan teknis, DJP juga masih menunggu arahan lebih lanjut terkait penerapan kebijakan tersebut.
Bimo menyebut ketentuan pajak marketplace pada dasarnya sudah memiliki landasan aturan. Namun, adanya arahan baru dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara membuat DJP masih perlu menyesuaikan langkah berikutnya.
Ketika ditanya mengenai apakah penerapan pajak marketplace merupakan arahan langsung dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Bimo mengatakan dirinya belum menerima arahan lanjutan mengenai hal tersebut.
“Kalau dari arahan Pak Suahasil, nanti perbedaan sisa belum dapat arahan,” ujar Bimo.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan kebijakan masih berada dalam tahap persiapan, terutama untuk memastikan aspek implementasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesiapan Platform Jadi Faktor Penting
Penerapan pajak pada transaksi marketplace memiliki aspek teknis yang cukup kompleks karena melibatkan aktivitas perdagangan digital dalam jumlah besar. Platform perlu memastikan sistem transaksi, pencatatan, serta data yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan dapat mendukung mekanisme perpajakan.
Karena itu, kesiapan setiap marketplace menjadi salah satu pertimbangan utama DJP sebelum aturan diberlakukan.
Dengan penundaan sampai 31 Oktober 2026, pemerintah memiliki waktu tambahan untuk melakukan koordinasi dengan platform digital. Sementara itu, pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace juga memiliki kesempatan untuk memahami ketentuan yang nantinya berlaku.
Bagi pedagang online, perubahan mekanisme perpajakan dapat berkaitan dengan administrasi usaha dan pengelolaan transaksi. Karena itu, pemahaman terhadap aturan menjadi penting agar pelaku usaha dapat menyesuaikan pencatatan dan kewajiban perpajakannya.
Target 1 November 2026 Masih Menunggu Kesiapan
DJP menargetkan penerapan pajak marketplace mulai 1 November 2026, setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober. Namun, tanggal tersebut tetap berkaitan dengan kesiapan teknis masing-masing platform.
Pemerintah juga masih menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri Keuangan terkait pelaksanaan kebijakan tersebut. Artinya, periode hingga akhir Oktober akan menjadi fase penting untuk mematangkan mekanisme penerapan pajak marketplace.
Jika seluruh aspek teknis dan koordinasi telah siap, kebijakan tersebut ditargetkan mulai berjalan pada November. Perkembangan berikutnya akan menentukan bagaimana aturan yang sudah ada diterapkan dalam ekosistem perdagangan digital.
Bagi konsumen, penjual, dan platform marketplace, perhatian utama saat ini adalah menunggu ketentuan teknis yang lebih jelas. Sementara bagi pemerintah, kesiapan sistem dan keseragaman implementasi menjadi bagian penting agar penerapan pajak marketplace dapat berjalan sesuai aturan.
