Purbaya Siapkan Aturan Baru, Perhiasan Emas Berat Tertentu Bakal Kena Pajak Ekspor

Cuan Insight – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan aturan baru untuk memperketat ketentuan ekspor emas. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah mengenakan pajak atau pungutan ekspor terhadap perhiasan dengan berat tertentu.

Kebijakan tersebut akan dituangkan melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dengan perubahan aturan ini, emas yang dikemas atau dibentuk sebagai perhiasan tetap berpotensi dikenakan pungutan apabila memenuhi batas berat yang nantinya ditetapkan pemerintah.

Langkah tersebut dilakukan untuk menutup celah yang dinilai dapat dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban ekspor emas. Pemerintah melihat adanya potensi praktik penyamaran emas batangan menjadi perhiasan agar dapat keluar dari Indonesia tanpa memenuhi ketentuan pungutan yang berlaku.

Pemerintah Perketat Aturan Ekspor Perhiasan

Purbaya mengatakan pemerintah menemukan sejumlah produk yang mengklaim diri sebagai perhiasan, tetapi bentuknya dinilai tidak lazim. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena dapat mengindikasikan adanya upaya mengubah bentuk emas agar masuk ke dalam kategori yang berbeda.

“Nanti kita akan perketat lagi dengan mengubah Peraturan Kementerian Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Kamis (13/8/2026) petang.

Menurutnya, ada pihak yang berupaya mengakali ketentuan dengan mengubah emas menjadi bentuk perhiasan. Namun, bentuk perhiasan tersebut terkadang dibuat secara sederhana dan tidak menunjukkan karakteristik produk perhiasan pada umumnya.

Purbaya mencontohkan emas dengan berat hingga satu kilogram yang kemudian dibentuk atau disebut sebagai kalung. Menurut dia, perubahan bentuk semacam itu dapat menjadi celah apabila ketentuan ekspor hanya melihat kategori produk tanpa mempertimbangkan berat dan karakteristik barang.

Karena itu, pemerintah berencana memperketat regulasi agar produk perhiasan dengan bobot tertentu tetap masuk dalam objek pungutan ekspor.

Celah Ekspor Emas Jadi Perhatian

Rencana perubahan PMK tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempersempit ruang bagi pihak yang ingin menghindari ketentuan ekspor emas.

Pemerintah pada dasarnya ingin memastikan bahwa perubahan bentuk emas menjadi perhiasan tidak dapat digunakan sebagai cara untuk menghindari kewajiban yang seharusnya dibayarkan ketika emas dibawa ke luar negeri.

Aturan baru nantinya akan menentukan batas berat tertentu yang membuat produk perhiasan tetap dikenakan pungutan. Detail mengenai besaran berat, tarif, serta mekanisme pengenaan pajak akan menunggu revisi PMK yang disiapkan pemerintah.

Dengan adanya aturan yang lebih ketat, pelaku usaha maupun masyarakat yang memiliki kebutuhan membawa perhiasan emas ke luar negeri perlu lebih memperhatikan ketentuan kepabeanan.

Penyelundupan Emas Disebut Meningkat

Selain persoalan penghindaran ketentuan ekspor, Purbaya juga mengungkapkan bahwa aktivitas penyelundupan emas mengalami peningkatan. Salah satu faktor yang diduga mendorong kondisi tersebut adalah pemberlakuan bea keluar emas.

Menurut Purbaya, adanya bea keluar membuat sebagian pihak enggan memenuhi kewajiban pembayaran. Akibatnya, terdapat indikasi bahwa sebagian emas justru dibawa keluar melalui jalur yang tidak sesuai aturan.

Pemerintah juga membuka kemungkinan bahwa emas yang diselundupkan berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

“Ini indikasi yang jelas bahwa kebijakan kita rupanya cukup mengganggu PETI itu. Sehingga terjadi peningkatan penyelundupan seperti ini,” ujar Purbaya.

Pemerintah, lanjutnya, akan memperketat pengawasan di berbagai titik keluar Indonesia untuk mencegah praktik penyelundupan dan memastikan seluruh aktivitas ekspor emas mengikuti ketentuan yang berlaku.

Masyarakat Diminta Jujur kepada Bea Cukai

Di tengah pengetatan pengawasan, Purbaya mengimbau masyarakat yang memang memiliki kebutuhan membawa emas ke luar negeri agar tidak menyembunyikan barang tersebut dari petugas.

Masyarakat diminta menyampaikan informasi secara terbuka kepada petugas Bea Cukai dan memastikan seluruh kewajiban serta persyaratan yang berlaku telah dipenuhi sebelum melakukan perjalanan.

Purbaya menilai langkah tersebut jauh lebih aman dibandingkan membawa emas secara sembunyi-sembunyi dan kemudian menghadapi persoalan hukum akibat tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.

“Lebih baik bertanya sebelum berangkat daripada harus berhadapan dengan proses hukum karena mengabaikan kewajiban yang berlaku,” tuturnya.

Aturan Baru Dinanti Pelaku Usaha

Rencana pengenaan pungutan terhadap perhiasan dengan berat tertentu akan menjadi perhatian pelaku usaha emas dan perhiasan. Pasalnya, perubahan aturan berpotensi memengaruhi biaya dan mekanisme ekspor produk perhiasan dari Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan pengawasan yang lebih efektif sekaligus menutup celah penyamaran emas dalam bentuk perhiasan.

Bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang berencana membawa emas atau produk perhiasan ke luar negeri, penting untuk mengikuti perkembangan revisi PMK dan memastikan barang yang dibawa telah memenuhi ketentuan. Dengan aturan yang semakin diperketat, kepatuhan terhadap prosedur ekspor menjadi semakin penting untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *