30 Tahun di Pasar Modal, Alex Widi Dipilih OJK Jadi Calon Komisaris BEI
Cuan Insight – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Alex Widi Kristiono sebagai calon anggota Dewan Komisaris PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi satu posisi komisaris yang masih kosong dalam struktur kepengurusan BEI untuk sisa masa jabatan 2024-2028.
Alex Widi Kristiono bukan nama baru di industri pasar modal dan jasa keuangan. Ia tercatat telah memiliki pengalaman lebih dari tiga dekade di sektor tersebut. Saat ini, Alex menjabat sebagai Direktur Risk Management & Operations PT Mandiri Sekuritas sejak Juli 2022.
Selain posisi tersebut, Alex juga dipercaya menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Mandiri Sekuritas. Pengalaman panjangnya di bidang manajemen risiko dan operasional menjadi salah satu latar belakang yang relevan dengan kebutuhan penguatan tata kelola di lingkungan BEI.
OJK Tetapkan Alex Widi sebagai Calon Komisaris BEI
Penunjukan Alex dituangkan melalui Surat OJK Nomor SR-13/D.04/2026 tertanggal 4 Agustus 2026. Surat tersebut berisi penetapan calon anggota Dewan Komisaris Pengganti BEI untuk masa jabatan 2024-2028.
BEI kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada publik melalui keterbukaan informasi pada Kamis, 6 Agustus 2026. Manajemen bursa menjelaskan, pencalonan Alex dilakukan untuk melengkapi struktur Dewan Komisaris yang masih menyisakan satu kursi kosong hingga berakhirnya periode kepengurusan saat ini.
Dengan adanya calon baru tersebut, struktur pengawasan BEI diharapkan dapat kembali semakin lengkap. Dewan Komisaris memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan bursa dan memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Belum Resmi, Masih Menunggu RUPSLB
Meski OJK telah menetapkan Alex sebagai calon komisaris pengganti, proses tersebut belum otomatis membuatnya resmi menduduki posisi tersebut. Alex masih harus memperoleh persetujuan dari pemegang saham BEI melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dengan demikian, keputusan akhir mengenai pengangkatan Alex sebagai anggota Dewan Komisaris BEI masih berada pada forum pemegang saham.
BEI telah menjadwalkan RUPSLB pada Rabu, 12 Agustus 2026. Agenda tersebut menjadi tahapan penting sebelum Alex dapat secara resmi menjalankan tugas sebagai komisaris bursa untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2024-2028.
Undangan RUPSLB sebelumnya telah disampaikan kepada para pemegang saham melalui surat tercatat. Selain itu, informasi mengenai agenda rapat juga telah diumumkan melalui situs resmi BEI pada 28 Juli 2026.
Pengalaman 30 Tahun di Industri Pasar Modal
Dari sisi pengalaman, Alex Widi Kristiono memiliki rekam jejak panjang di industri pasar modal dan jasa keuangan. Lebih dari 30 tahun pengalaman di sektor tersebut membuatnya memiliki pemahaman terhadap berbagai dinamika industri, termasuk aspek risiko dan operasional.
Posisinya sebagai Direktur Risk Management & Operations Mandiri Sekuritas juga berkaitan erat dengan pengelolaan risiko serta kelancaran operasional perusahaan sekuritas. Pengalaman tersebut dapat menjadi modal penting apabila nantinya Alex mendapatkan persetujuan pemegang saham untuk masuk ke jajaran Dewan Komisaris BEI.
Di tengah perkembangan pasar modal Indonesia yang semakin dinamis, fungsi pengawasan menjadi salah satu aspek penting untuk menjaga kepercayaan investor dan pelaku industri. Karena itu, kelengkapan struktur Dewan Komisaris BEI memiliki arti strategis bagi keberlangsungan tata kelola bursa.
RUPSLB Jadi Penentu Langkah Berikutnya
Pemegang saham yang berhak menghadiri dan memberikan suara dalam RUPSLB merupakan pihak yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) BEI hingga 27 Juli 2026 pukul 17.00 WIB.
Hasil rapat pada 12 Agustus mendatang akan menentukan apakah Alex Widi Kristiono dapat secara resmi bergabung sebagai anggota Dewan Komisaris BEI. Jika memperoleh persetujuan, ia akan mengisi posisi komisaris yang masih kosong hingga berakhirnya masa jabatan kepengurusan periode 2024-2028.
Penunjukan ini sekaligus menunjukkan pentingnya pengalaman profesional dalam mendukung tata kelola pasar modal. Dengan latar belakang lebih dari 30 tahun di industri jasa keuangan, Alex membawa pengalaman di bidang manajemen risiko dan operasional yang relevan dengan tantangan pengawasan bursa.
Bagi pasar modal Indonesia, kelengkapan jajaran komisaris bukan sekadar persoalan struktur organisasi. Posisi tersebut berkaitan dengan penguatan fungsi pengawasan, tata kelola, serta upaya menjaga kredibilitas dan kepercayaan investor terhadap ekosistem perdagangan efek nasional.
