Pajak PPh Marketplace Ditunda hingga November 2026, Ini yang Perlu Diketahui Seller

Cuan Insight – Pemerintah resmi menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace. Kebijakan yang sebelumnya akan diterapkan dalam waktu dekat kini baru mulai berlaku pada 1 November 2026.

Penundaan tersebut diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada Rabu (5/8/2026).

Dengan keputusan tersebut, platform perdagangan elektronik belum akan menjalankan kewajiban sebagai pemungut PPh Pasal 22 hingga 31 Oktober 2026. Artinya, pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace masih mendapatkan waktu tambahan sebelum skema pemungutan pajak tersebut diberlakukan.

Pajak Marketplace Mulai Berlaku November

DJP menegaskan pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 November 2026. Aturan ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang menjalankan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE.

Dalam skema tersebut, marketplace nantinya memiliki peran sebagai pihak yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Penundaan kali ini bukan berarti pemerintah membatalkan kebijakan perpajakan untuk aktivitas perdagangan digital. DJP memastikan substansi aturan tetap dipertahankan dan hanya waktu penerapannya yang mengalami perubahan.

Pemerintah Pertimbangkan Daya Beli

DJP menjelaskan bahwa penundaan implementasi dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat. Kondisi ekonomi menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan waktu penerapan kebijakan. Dengan menunda pemungutan pajak melalui marketplace, pelaku usaha online memperoleh tambahan waktu untuk mempersiapkan diri sebelum ketentuan mulai dijalankan.

Kebijakan tersebut juga memberikan ruang bagi ekosistem perdagangan digital untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem administrasi dan mekanisme pemungutan pajak.

Bagi pedagang online, masa penundaan dapat dimanfaatkan untuk memahami ketentuan PPh Pasal 22 serta menyiapkan pencatatan transaksi dan administrasi perpajakan dengan lebih baik.

Penunjukan Marketplace Akan Dibatalkan Sementara

Sejalan dengan penundaan tersebut, DJP memastikan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah diterbitkan akan dibatalkan. Namun, pembatalan ini bersifat terkait dengan masa penundaan. Setelah periode tersebut berakhir, pemerintah akan kembali menerbitkan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.

Dengan demikian, pelaku usaha perlu memahami bahwa kebijakan tersebut masih akan berjalan sesuai rencana setelah masa penundaan berakhir. Marketplace juga perlu mempersiapkan kembali sistem yang diperlukan agar dapat menjalankan fungsi pemungutan pajak ketika ketentuan mulai berlaku pada November mendatang.

Pajak yang Sudah Dipungut Akan Dikembalikan

DJP turut memberikan kepastian bagi pedagang yang sebelumnya sudah terkena pemungutan PPh Pasal 22. PPh Pasal 22 yang telah terlanjur dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang yang bersangkutan.

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dari kebijakan penundaan karena memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang sebelumnya sudah mengalami pemotongan atau pemungutan pajak berdasarkan penunjukan yang telah diterbitkan.

Dengan adanya mekanisme pengembalian tersebut, pedagang tidak perlu menganggap pajak yang telah terlanjur dipungut sebagai beban yang tidak dapat dikembalikan.

Substansi Aturan Tidak Berubah

Meskipun waktu implementasi mengalami perubahan, DJP menegaskan bahwa pemerintah tidak mengubah substansi kebijakan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Artinya, penundaan hanya berkaitan dengan waktu pemberlakuan. Pemerintah tetap mempertahankan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan elektronik.

Pedagang online perlu memanfaatkan masa penundaan untuk mempersiapkan administrasi dan memahami konsekuensi aturan tersebut.

Terlebih, perkembangan marketplace membuat transaksi digital semakin menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi. Karena itu, pemahaman mengenai kewajiban perpajakan dapat membantu pelaku UMKM dan penjual online mengelola arus kas serta pencatatan usaha dengan lebih tertib.

Dengan jadwal terbaru, penerapan pajak marketplace ditunda sampai 31 Oktober 2026 dan pemungutan PPh Pasal 22 dijadwalkan mulai 1 November 2026. Pelaku usaha sebaiknya mengikuti informasi resmi DJP agar tidak keliru dalam mempersiapkan kewajiban pajak setelah aturan kembali diterapkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *